RADARNTT, Lewoleba – Kematian bayi dalam persalinan tidak dikehendaki oleh keluarga manapun, namun hal miris ini masih saja terjadi dan menimpa salah satu bayi di Rumah Sakit (RS) Santo Damian Lewoleba kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton minta segera audit internal maupun Audit Maternal Perinatal (AMP).
Hari Senin (24/6/2024) pihak Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima informasi dan keluhan dari warga Kabupaten Lembata perihal kematian seorang bayi pasca operasi ibu hamil.
“Bayi dari Desa Kolontobo, Kecamatan Ile Ape tersebut meninggal pasca operasi setelah dirujuk dari Puskesmas Waipukang. Tentu saja kematian bayi dalam proses persalinan tidak dikehendaki keluarga, rumah sakit dan kita semua,” sebut Darius Beda Daton .
Tetapi, lanjutnya, kondisi demikian bisa saja terjadi dalam proses persalinan.
“Untuk itu kami telah berkoordinasi ke Dinas Kesehatan Lembata agar segera cek kebenaran informasi dan keluhan tersebut. Bilamana benar, agar dilakukan audit internal maupun Audit Maternal Perinatal (AMP) guna menyikapi kasus kematian yang telah terjadi,” tegas Beda Daton.
Audit Maternal Perinatal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Audit maternal perinatal merupakan analisis sistematis mutu pelayanan klinis yang meliputi prosedur diagnosis dan perawatan, penggunaan sumber daya, hasil yang muncul serta kualitas hidup ibu dan anak.
“Audit kematian perinatal dapat dianggap sebagai suatu cara untuk meningkatkan proses-proses perawatan bagi semua wanita hamil dan bayi,” jelas Beda Daton.
Selain itu, lanjutnya, audit kematian perinatal memberikan kesempatan untuk bisa mempelajari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dalam proses perawatan melalui identifikasi, analisis dan pengambilan langkah-langkah untuk mencegah agar tidak terjadi lagi.
“Audit perinatal dapat dilakukan dengan audit eksternal oleh auditor eksternal independen guna mengetahui masalah manajemen perawatan yang menyangkut perawatan menyimpang dari batas-batas aman praktek yang telah ditentukan dalam panduan, standard, protokol-protokol atau praktek normal, dan yang memiliki potensi untuk menyebabkan hasil merugikan bagi pasien, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tandas Beda Daton.
Sambil menunggu proses audit, tegas Beda Daton, pihak RS Damian bisa menjelaskan apa yang terjadi sebagai bentuk dukungan dan permohonan maaf kepada keluarga bayi dan juga publik.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, dr. Geril Huarnoning turut membenarkan peristiwa kematian bayi namun belum mendapat laporan data selengkapnya karena menunggu proses audit internal RS Damian Lewoleba.
“Yang bayi meninggal iya. Koordinasi dengan RS Damian, karena data belum masuk ke saya masih tunggu audit internal RS,” tegasnya, Senin (24/6/2024) malam via seluler.
Sementara, pihak RS Damian Lewoleba belum. merespons pesan whatsapp awak media. (TIM/RN)







