Usut Tuntas Kasus Eks Kapolres Ngada Eksploitasi Seksual dan Perdagangan Anak

oleh -1527 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Jakarta – Jakarta Feminist mengutuk keras perkosaan, eksploitasi seksual, dan dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap anak yang dilakukan oleh Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada. Kejahatan/kekerasan seksual berlapis ini adalah tindakan yang tidak manusiawi, melanggar hak asasi manusia, dan bentuk eksploitasi seksual terhadap anak perempuan.

Kasus ini terungkap setelah otoritas Australia menemukan konten kekerasan seksual terhadap anak di situs pornografi Australia yang dilakukan oleh tersangka Fajar SLW. Dari tindak lanjut laporan tersebut, penyidik menemukan Fajar SLW memesan kamar dengan identitasnya sesuai dengan bukti fotokopi SIM di resepsionis hotel, di mana kekerasan seksual tersebut ia lakukan. Pelaku diketahui “memesan” korban dari pihak lain bernama F. Dari permintaan tersangka, F diberi imbalan Rp3 juta.

Selama proses penyidikan berlangsung hingga rilis ini ditulis, Jakarta Feminist menemukan kejanggalan dengan tendensi proses hukum yang tidak transparan serta akuntabel. Pertama, Jakarta Feminist menyesalkan langkah Kapolri yang sempat memberikan sanksi berupa mutasi kepada tersangka Fajar SLW ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri, alih-alih langsung memberhentikan tersangka dan memproses hukum kasus ini. Langkah ini menunjukkan ketidakseriusan Institusi Kepolisian dalam menyikapi kasus kekerasan seksual. Padahal, Institusi Polri menjadi pintu pertama korban kekerasan seksual mencari keadilan lewat jalur hukum.

Kedua, ketidaksinkronan fakta seputar usia korban. Dalam konferensi persnya, Penman Divisi Humas Polri menyebutkan terdapat tiga korban, yakni dua anak berusia 6 dan 13 tahun, serta orang dewasa berusia 20 tahun. Informasi ini tidak sesuai dengan pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PPPA Kota Kupang, di mana ada tiga korban yang semuanya anak masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Dinas PPPA Kota Kupang juga menyebut bahwa korban berusia 3 tahun mengalami trauma berat, sementara korban berusia 14 tahun belum diketahui keberadaannya.

Ketiga, penggunaan dasar hukum dan terminologi yang tidak tepat. Pihak kepolisian juga hanya menyebutkan bahwa tersangka diduga melakukan “pelecehan seksual” atau “persetubuhan” terhadap anak. Terminologi ini jelas mereduksi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Fajar SLW. Jika ditelaah lebih lanjut, kasus ini sama sekali bukan pelecehan atau persetubuhan, melainkan eksploitasi seksual dan kuat indikasi unsur perdagangan orang yang dampak dan skalanya jauh lebih sistemik serta adanya kemungkinan kejahatan ini melibatkan berbagai pihak. Pasalnya, tersangka Fajar SLW tidak hanya melakukan pencabulan tetapi video aksinya turut diunggah ke sebuah situs di Australia untuk kepentingan komersil.

Dengan demikian, tersangka Fajar SLW dapat dituntut atas tindak pidana berlapis, yakni (1) eksploitasi ekonomi dan/atau secara seksual terhadap anak, Pasal 76I jo. Pasal 88 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta; (2) penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi, Pasal 2 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta; (3) eksploitasi seksual dengan pidana penjara maksimal 15 tahun serta penambahan pidana ⅓ dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana diatur Pasal 12 dan 15 ayat (1) huruf g UU 12/2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Keempat, adanya indikasi sindikat dan potensi korban-korban lain. Jakarta Feminist mendorong adanya investigasi lebih lanjut seputar dugaan sindikat perdagangan orang dalam kasus ini. Selain sifatnya yang transaksional, dalam kasus tersangka Fajar SLW, rekrutmen dilakukan antar pihak dan melibatkan modus aplikasi daring. Selain itu, ada fakta bahwa terduga pelaku mendesak salah satu korban yang berusia 14 tahun untuk mencari teman sebayanya sebagai korban berikutnya. Pihak berwenang harus aktif membuka laporan aduan guna mengidentifikasi korban-korban lain yang belum terlapor dan mendapatkan penanganan.

Selain itu, kasus ini juga bukan kasus eksploitasi seksual dan TPPO pertama di Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan data kasus LBH Apik NTT, 20 persen dari total kasus yang mereka tangani adalah kasus TPPO sementara kasus kekerasan seksual terhadap anak (22 persen) menjadi kasus yang paling banyak mereka tangani sepanjang tahun 2024. Ini menggambarkan situasi darurat kekerasan seksual terhadap anak dan TPPO yang belum secara serius ditangani oleh pemerintah.

“Di kasus ini kita bisa lihat kerentanan korban berhadapan dengan orang dewasa yang juga seorang Kapolres. Ini menunjukkan relasi kuasa yang sangat timpang, baik dari segi usia maupun kedudukan sosial pelaku. Mirisnya, tersangka merupakan pimpinan kepolisian di area di mana angka perdagangan orang sangat tinggi. Padahal, seharusnya kepolisian menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, termasuk korban kekerasan dan eksploitasi seksual,” tutup Astried Permata, Communication Specialist Jakarta Feminist

Oleh karenanya, Jakarta Feminist menuntut:

  1. Pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan secara transparans dan akuntabel selama proses hukum berlangsung hingga korban dan keluarga korban mencapai keadilan dan pemulihan.
  2. Pemerintah daerah NTT, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Kepolisian memprioritaskan pemulihan dan perlindungan bagi para korban, keluarga korban, dan para saksi.
  3. Mengusut tuntas sindikasi perdagangan orang dan eksploitasi seksual yang sangat mengkhawatirkan, khususnya di NTT.
  4. Melakukan reformasi dan perubahan transformatif sistem peradilan pidana dan akselerasi implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di dalam institusi aparat penegak hukum di semua tingkatan.

Untuk diketahui, Jakarta Feminist adalah Perkumpulan Lintas Jakarta Feminist (Jakarta Feminist) komunitas feminis berbasis di Jabodetabek yang bertujuan mempromosikan nilai-nilai feminis agar mencapai kesetaraan gender di Indonesia. Jakarta Feminist merupakan inisiator Women’s March Jakarta, pengurus Feminist Fest, dan pencipta Cari Layanan, sebuah direktori layanan untuk korban-penyintas kekerasan berbasis gender. Laporan Data Femisida 2023 dapat diakses dengan mengunjungi: bit.ly/LaporanDataFemisida2023

(Rilis Pers Jakarta Feminist. Jumat, 14 Maret 2025)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.