Polres Rote Ndao Sukses Lakukan Operasi Patuh Turangga 2025

oleh -564 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Ba’a – Satuan Lalulintas Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sukses melaksanakan Operasi Patuh Turangga tahun 2025.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono pada press release mengatakan Operasi Patuh Turangga 2025 dilaksanakan serentak di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia oleh satuan Lalulintas dan dilaksanakan dalam rentang waktu dua Minggu, terhitung tanggal 14 – 27 Juli 2025.

“Selama kurun waktu dua Minggu telah kita lakukan atau telah kita kerjakan Operasi Lalulintas dengan jumlah keseluruhan di tahun 2025 kita temukan terjadi 184 jenis pelanggaran,” ujar Kapolres Mardiono.

Kapolres menambahkan, melakukan penilangan ada 48 kali sementara yang bersifat teguran ada 136 kasus. Hal ini terjadi trend penurunan kasus jika dibanding dengan tahun 2024 yang jumlah kasusnya 217 menurun sekarang 184 yang berarti di tahun 2025 turun 15 persen.

Kata Kapolres Rote Ndao, ini menunjukan bahwa masyarakat mulai meningkat kesadaran berlalulintas dan selanjutnya Satlantas Polres Rote Ndao harus terus memberikan edukasi atau kegiatan yang sifatnya tertib berlalulintas.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan ada tujuh jenis penindakan yang dilakukan penilangan selama operasi Patuh Turangga 2025 yaitu pengendara yang tidak memakai helm, pengendara roda 4 atau roda 2 yang asyik menggunakan handphone, pengemudi atau pengendara dibawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang melawan arus, pengendara dalam kondisi mabuk dan pengendara yang tidak dilengkapi dengan surat-surat maupun komponen kendaraan lainnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Rote Ndao Iptu Ferdi Batuk kepada awak media mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan bermotor yang ditahan Satlantas Polres Rote Ndao karena tidak dilengkapi dokumen.

Namun, lanjutnya, jika pemilik kendaraan sudah memenuhi prosedur seperti membayar denda di pengadilan, mengurus surat-suratnya maupun komponen kendaraan sudah dilengkapi maka akan dikembalikan.

“Kami hanya tahan sementara, jika prosedurnya sudah dipenuhi oleh pemilik kendaraan maka pemilik bisa langsung datang untuk mengambil kembali kendaraannya,” terang Kasat Lantas Iptu Ferdi Batuk. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.