Pengasuh Ponpes di Pekalongan Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati

oleh -261 Dilihat
banner 468x60

Kasus ini terungkap setelah publik dihebohkan dengan pernyataan seorang warga di Kabupaten Pekalongan yang mengaku hamil secara misterius. Warga yang merupakan santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Buaran itu mengaku belum pernah melakukan hubungan seksual, tetapi tiba-tiba hamil dan melahirkan.

Kasus ini viral di media sosial dan ramai diperbincangkan dalam sepekan terakhir, sebagian warganet berspekulasi, santriwati yang sempat mengaku hamil setelah mimpi berhubungan seksual dengan jin itu adalah korban kekerasan seksual di Ponpes tempatnya menimba ilmu agama. Namun, santriwati tersebut maupun keluarganya membantah dan mengaku menerima kehamilan itu sebagai tadir dari Tuhan. Mereka juga mengaku tak akan menuntut siapa pun dalam kejadian itu.

Polemik itu kemudian memicu salah satu mantan santriwati di Ponpes yang sama membuat laporan ke kepolisian. Santriwati itu mengaku mendapatkan kekerasan seksual dari AKF yang merupakan pengasuh di Ponpes tersebut. Fauzi menyebutkan, enam santriwati yang menjadi korban itu berusia 17 tahun hingga 33 tahun.

Mereka mengaku mendapatkan kekerasan seksual dari AKF dalam rentang waktu 2008 hingga 2025. Modusnya itu bermacam-macam, ada yang disuruh memijat terus dirayu-rayu. Pelaku ini tidak punya waktu khusus untuk melakukan perbuatan itu. Biasanya, hal itu dilakukan saat kondisi sepi. Jadi, dia mengondisikan supaya korban ini sendiri, baru kemudian melakukan kekerasan seksual itu,” kata Fauzi.

Fauzi menyebutkan, para korban mengaku diancam oleh AKF. Mereka dilarang menceritakan kekerasan seksual itu kepada siapa pun. Pihak keluarga korban juga mengaku sempat didatangi oleh pelaku dan diancam akan dilaporkan balik jika melapor ke kepolisian. Para korban disebut Fauzi berharap bisa mendapatkan keadilan.

Mereka juga ingin agar AKF dihukum maksimal. Para korban juga berharap korban-korban lain dalam peristiwa itu turut melapor. Keenam korban tersebut sudah dimintai keterangan oleh polisi pada 27 Mei 2025. Mereka juga disebut menjalani pemeriksan psikologis. Dari hasil pemeriksaan itu, kliennya diketahui trauma. Ke depan, para korban bakal difasilitas pemerintah dalam proses pemulihan psikologi.

Para korban disebut Fauzi berharap bisa mendapatkan keadilan. Mereka juga ingin agar AKF dihukum maksimal. Para korban juga berharap korban-korban lain dalam peristiwa itu turut melapor. Sebab, kepolisian berkomitmen untuk melindungi kerahasiaan identitas para pelapor.

Kepala Polres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Riki Yariandi mengatakan, pihaknya sudah menetapkan AKF sebagai tersangka pada Kamis. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, AKF langsung ditahan di rumah tahanan Polres Pekalongan Kota.

Oleh: Ivon Cristophia Bere

Penulis adalah Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris UNWIRA Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.