Pakar Hukum: Penetapan Jokowi Nominasi Terkorup oleh OCCRP jadi Bahan Refleksi Pemimpin Menjalankan Kekuasaan

oleh -3388 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Yohanes Tuba Helan, M.Hum mengatakan penetapan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) masuk nominasi “pemimpin terkorup” oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) menjadi bahan refleksi bagi setiap pemimpin dalam menjalankan kekuasaan.

Menurut Tuba Helan di sebuah negara hukum, seperti Indonesia kekuasaan harus berdasarkan hukum, jangan mengutak atik hukum untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, ataupun kepentingan politik.

“Kita belum tahu variabel apa saja yang digunakan untuk menilai pemimpin terkorup. Kita juga belum tahu metode yang digunakan lembaga OCCRP memperoleh data, sehingga menyimpulkan beliau (Jokowi) termasuk presiden terkorup ke lima dunia. Terlepas dari benar tidaknya kesimpulan ini, nominasi terkorup menjadi bahan refleksi bagi setiap pemimpin dalam menjalankan kekuasaan,” kata Tuba Helan.

Di sebuah negara hukum, tegas Tuba Helan, kekuasaan harus berdasarkan hukum, jangan utak atik hukum untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, ataupun kepentingan politik.

Tuba Helan, menegaskan secara umum korupsi di Indonesia sungguh sangat mengerikan, terjadi di berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan.

“Korupsi makin meningkat dari waktu ke waktu baik secara kualitatif maupun kuantitatif,” tegas Tuba Helan.

Dilansir kompas.com, sepanjang 2004 hingga 2023, KPK melaporkan terdapat 430 kasus korupsi yang pelakunya dari pihak swasta.

Hal tersebut menyebabkan swasta menjadi kalangan yang paling banyak terseret tindak pidana korupsi dalam kurun waktu hampir dua dekade.

Selanjutnya, KPK juga mencatat 371 kasus korupsi dengan pelaku dari kalangan eselon I, II, III, dan IV PNS.

Berikutnya, koruptor yang ditangkap KPK berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan total 344 kasus.

Sementara itu, KPK juga mengelompokkan sejumlah profesi lain dalam kategori “lain-lain” dengan jumlah mencapai 222 kasus.

Profesi wali kota/bupati atau wakilnya berada di urutan kelima dengan total 163 kasus tindak pidana korupsi.

Berikut daftar tindak pidana korupsi berdasarkan profesi atau jabatan dalam kurun waktu 2004-2023:

  • Swasta: 430 kasus
  • Eselon I, II, III dan IV: 371 kasus
  • Anggota DPR dan DPRD: 344 kasus
  • Lain-lain: 222 kasus
  • Wali kota/bupati dan wakil wali kota/bupati: 163 kasus
  • Kepala lembaga/kementerian: 39 kasus
  • Hakim: 31 kasus
  • Gubernur: 25 kasus
  • Pengacara: 18 kasus
  • Jaksa: 13 kasus
  • Komisioner: 8 kasus
  • Korporasi: 8 kasus
  • Polisi: 5 kasus
  • Duta besar: 4 kasus.

Di sisi lain, pejabat eselon menjadi profesi paling banyak terlibat tindak pidana korupsi sepanjang 2023. Masih dari catatan KPK per Januari 2024, jumlah kasusnya naik dari 47 kasus menjadi 61 tindak pidana korupsi.

Berikut perinciannya: Eselon I, II, III dan IV:: 61 kasus, Swasta: 57 kasus, Wali kota/bupati dan wakil wali kota/bupati: 8 kasus, Kepala lembaga/kementerian: 4 kasus, Duta besar: 4 kasus Gubernur: 2 kasus, Hakim: 2 kasus, Jaksa: 2 kasus, Pengacara: 2 kasus, Anggota DPR dan DPRD: 1 kasus.

Sebelumnya, Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK menerima 5.079 laporan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023.

Dari laporan yang diterima, 690 laporan tidak dapat ditindaklanjuti lantaran kurang cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan, sehingga diarsipkan oleh KPK. Sementara itu, ada 4.389 perkara yang tengah diverifikasi oleh tim pengaduan masyarakat komisi antirasuah tersebut.

Adapun, aduan dugaan korupsi yang diterima oleh KPK paling banyak berasal dari DKI Jakarta dengan 759 laporan. Kemudian, 483 laporan dari Jawa Barat, 430 laporan dari Jawa Timur, 354 laporan dari Sumatera Utara, dan 270 laporan dari Jawa Tengah.

Sepanjang tahun 2023, KPK telah melakukan sebanyak 127 penyelidikan, 161 penyidikan, 129 penuntutan, 124 eksekusi. Totalnya, sudah ada 94 perkara yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap selama tahun 2023 lalu.

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa OCCRP tidak menghapus nama Joko Widodo sebagai finalis Person Of The Year 2024 dari website mereka. Masuknya nama Joko Widodo sebagai finalis OCCRP adalah fakta, bukan kabar bohong.

Dengan menggunakan kata kunci “Joko Widodo” atau seperti yang digunakan beberapa akun Twitter “corrupt person Joko Widodo”, pencarian di situs https://www.occrp.org/ memang tidak membuahkan hasil. Meski begitu, bukan berarti OCCRP telah menghapus atau membatalkan nama Jokowi sebagai finalis.

Nama Jokowi sebagai finalis terdapat di artikel berjudul Bashar al-Assad yang masih tercantum dengan tautan berikut ini: https://www.occrp.org/en/person-of-the-year/bashar-al-assad.

Nama-nama finalis pemimpin terkorup terdapat di tabel bawah bagian kanan. Dalam tabel itu terdapat lima nama sebagai finalis dengan nama Jokowi berada di daftar nomor dua. Sedangkan empat finalis lain yakni: Presiden Kenya, William Ruto; Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu; mantan perdana menteri Bangladesh Sheikh Hasina; dan pebisnis India, Gautam Adani. 

Dari lima finalis tersebut, para juri OCCRP kemudian menetapkan Bashar al-Assad, rezim pemimpin Suriah yang digulingkan sebagai pemimpin paling korup tahun 2024 atau “Person Of The Year In Organized Crime And Corruption”. Penghargaan tersebut untuk menyoroti individu yang telah berkontribusi paling banyak dalam kejahatan dan korupsi secara global sehingga merusak demokrasi dan hak asasi manusia.

Daftar pemenang penghargaan pemimpin terkorup dunia lainnya oleh OCCRP di antaranya Presiden Rusia Vladimir Putin (2014), mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte (2017), mantan Presiden Brazil Jair Bolsonaro (2020).

Metode Penghargaan Pemimpin Terkorup Dunia 

OCCRP telah memberikan penjelasan di balik polemik masuknya nama Jokowi sebagai finalis pemimpin terkorup dunia melalui artikel Behind the Decision (Indonesia): How OCCRP’s ‘Person of the Year’ Highlights the Fight Against Corruption.

Menurut OCCRP, mereka awalnya membuka usulan dari pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain yang masuk dalam jaringan global organisasi mereka secara global agar menominasikan nama-nama untuk menerima penghargaan yang telah berlangsung 13 tahun tersebut. OCCRP telah menerima lebih dari 55.000 pengajuan, di dalamnya berisi nama-nama beberapa tokoh politik paling terkenal serta individu yang kurang dikenal.

OCCRP menegaskan tidak mempunyai kendali atas siapa yang dicalonkan karena nominasi datang dari seluruh dunia. 

“Ini termasuk pencalonan mantan presiden Indonesia Joko Widodo, yang dikenal sebagai Jokowi. OCCRP memasukkan sebagai finalis karena memperoleh dukungan online terbanyak dan memiliki dasar untuk diikutsertakan,” tulis OCCRP dalam pernyataan yang dipublikasikan 2 Januari 2025.

OCCRP menjelaskan, tidak memiliki bukti bahwa Jokowi melakukan korupsi demi keuntungan finansial pribadi selama masa jabatannya. Namun kelompok masyarakat sipil dan para ahli mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi secara signifikan melemahkan komisi antikorupsi di Indonesia. 

Jokowi juga banyak dikritik karena meremehkan lembaga pemilu dan peradilan di Indonesia demi menguntungkan ambisi politik putranya, yang kini menjadi wakil presiden di bawah presiden baru Prabowo Subianto.

Proses seleksi akhir OCCRP, didasarkan pada penelusuran investigasi dan keahlian kolektif jaringan OCCRP. Penghargaan ini menyoroti sistem dan aktor yang memungkinkan korupsi dan kejahatan terorganisir, namun juga berfungsi sebagai pengingat akan perlunya mengungkap ketidakadilan. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.