Negara Demokrasi Tidak Boleh Pidanakan Aktivis

oleh -1304 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Yohanes Tuba Helan, M.Hum menegaskan tidak boleh memidanakan para aktivis yang melakukan demonstrasi saat rapat tertutup pembahasan Rancangan Undang-Undang TNI karena Indonesia negara demokrasi.

“Tidak boleh dipidabakan. Negara demokrasi, rakyat diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi,” ujar Tuba Helan, Selasa (18/3/2025) petang.

Dia juga mempertanyakan apa alasan dan urgensinya DPR melakukan rapat tertutup, padahal pembahasan suatu undang-undang harus membuka ruang partisipasi masyarakat.

“Alasan apa DPR rapat di hotel dan tertutup? Pembahasan suatu undang-undang harus membuka ruang partisipasi masyarakat,” tegas Tuba Helan.

Mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang itu menegaskan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mengikuti setiap pembahasan rancangan kebijakan dan berlaku terbuka untuk umum tidak perlu minta izin.

“Tidak perlu izin,” tandas Tuba Helan. Menanggapi pernyataan Ketua DPR Puan Maharani.

Ketua DPR Puan Maharani menilai, para aktivis yang menggeruduk rapat Panja revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025) berusaha masuk ke lokasi acara tanpa izin.

Hal tersebut dikatakan Puan menanggapi aksi para aktivis dari koalisi masyarakat sipil yang mendatangi Hotel Fairmont untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap revisi UU TNI.

Mereka menolak revisi UU TNI karena aturan ini dinilai akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI lewat perluasan kewenangan prajurit di kementerian/lembaga.

Aktivis juga menilai, rapat di Hotel Fairmont yang dihadiri pemerintah dan Komisi I DPR dilakukan secara diam-diam dan tertutup.

Dilansir tirto.id, dua anggota koalisi masyarakat sipil yang dipanggil penyidik Polda Metro Jaya menolak untuk menjalani pemeriksaan terkait aksi penyampaian pendapat pada acara pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. Sedianya, kedua terlapor itu menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB hari ini.

Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi, Arif Maulana, mengatakan bahwa alasan pertama tidak dipenuhinya panggilan pemeriksaan itu lantaran undangan dari penyidik baru diberikan pada 18 Maret 2025 malam.

“Kami dipanggil [hari] Minggu untuk datang Selasa [hari ini]. Kalau kami merujuk pada hukum acara, undangan yang patut itu tiga hari kerja. Ini baru satu hari kerja. Kalau kami hitung dari Senin, Selasa kami diminta hadir, itu yang formal, administratif,” kata Arif di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025).

Arif memandang bahwa laporan pidana yang disampaikan oleh sekuriti Fairmont juga keliru dan tidak berdasar hukum. Arif menegaskan pelaporan ini bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan hak politik masyarakat.

“Kami melihat laporan ini adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation atau biasa disebut dengan SLAPP yang identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan,” tutur Arif.

Lebih lanjut, dia menyatakan, apa yang dilakukan dua anggota KontraS pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI itu, bentuk berpartisipasi dan pengawasan terhadap jalannya penyusunan regulasi. Apabila hal itu justru dipandang sebagai kegiatan meracau, demokrasi pemerintah melalui DPR tidak benar-benar berjalan.

“Terlebih itu di tengah gembar-gembor efesiensi anggaran pemerintah. Jadi, itu standing kami,” tukas Arif. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.