KPK Belum Tahan Hasto

oleh -2400 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Jakarta – Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) belum menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Usai,.menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Hasto diperiksa sekira empat jam sejak pukul 09.32 WIB hingga  13.25 WIB. Hasto didampingi puluhan kuasa hukum dan simpatisannya.

Padahal, sebelumnya Hasto mengatakan,  siap jika harus ditahan KPK. Hal ini disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy saat mendampingi Hasto.

“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan. Bahkan, beliau sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025) dilansir rri.co.id.

Meski demikian, ia mengatakan, Hasto Kristiyanto saat ini tengah mengajukan langkah hukum praperadilan. Untuk itu, ia meminta, KPK memberikan waktu dalam proses praperadilan ini.

“Tentunya tadi kita sudah sampaikan di awal bahwa kita mengajukan praperadilan. Kita minta agar diberikan waktu bisa uji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto,” kata Ronny.

Adapun, pemeriksaan terhadap Hasto hari ini merupakan penjadwalan ulang yang seharusnya diperiksa, pada Senin (6/1/2025). Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto. Sementara, Donny belum diagendakan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Dilansir CNN Indonesia Penjabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1/2025). 

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” demikian keterangannya kepada wartawan.

Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No. 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1/2025) pekan depan dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.

Sebelumnya, Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahya Setiawan dalam upaya pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Pengumuman tersangka Hasto disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024)

Hasto disebut berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Sebelumnya Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan ini, namun yang bersangkutan meminta ditunda karena masih mengurus HUT PDIP pada Jumat ini.

Akhirnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto ke hari ini Senin, 13 Januari 2025. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.