Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup, ICW Kena Doxing dan Kami Tidak Takut!

oleh -2703 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Jakarta – Masuknya nama Joko Widodo (Jokowi) dalam nominasi pemimpin dengan kategori “Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024” oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) berbuntut adanya doxing terhadap salah satu peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) oleh akun Instagram @volt_anonym.

Demikian tegas Koordinator ICW Agus Sunaryanto, dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat, 3 Januari 2025.

Doxing tersebut berupa pengungkapan sejumlah data pribadi mulai dari nomor telepon, nomor Kartu Tanda Kependudukan (KTP), alamat tinggal, spesifikasi device telepon yang digunakan, hingga titik koordinat lokasi terakhir peneliti dalam bentuk tautan google maps.

“Dalam unggahannya di instagram, @volt_anonym menuliskan caption bernada ancaman dengan insinuasi kuat yang membahayakan keamanan diri peneliti. Doxing tersebut disebar pada 3 Januari 2025 pasca peneliti ICW menyampaikan pandangannya terkait penominasian Joko Widodo oleh OCCRP di sejumlah media massa sejak 1 Januari 2025,” beber Agus Sunaryanto. 

Menurutnya, selain melanggar ketentuan perlindungan data pribadi yang diatur dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 dan Pasal 67 ayat 1 dan 2 UU No. 27 tahun 2022 dan membahayakan keselamatan korban doxing, doxing tersebut patut dilihat sebagai bagian dari upaya pembungkaman dan pembatasan suara kritis publik. Terlebih, kejadian ini juga bukan kali pertama dialami oleh pihak yang menyampaikan kritik kepada negara. Kasus serupa juga pernah dialami sejumlah wartawan, aktivis, dan warga yang bersuara kritis.

“Bahkan doxing dengan pola ini patut dicurigai melibatkan pihak yang memiliki akses atau bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi warga,” tegas Agus Sunaryanto.

Alih-alih menyerang pihak yang turut menyampaikan pendapat atas penominasian tersebut, masuknya nama Jokowi dalam top list pemimpin terkorup patut dijadikan sebagai alarm semakin mendesaknya pembenahan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa telah terjadi kemunduran pemberantasan korupsi hingga demokrasi sepanjang era kepemimpinan Jokowi,” tandas Agus Sunaryanto.

Hal tersebut, lanjutnya, dapat dilihat dari terjadinya pengerdilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai aspek, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia kembali terjun ke skor 10 tahun lalu, kemunduran tatanan hukum antikorupsi, dan menguatnya politik dinasti.

“Adanya doxing terhadap pihak yang mengkritik Jokowi justru patut dilihat sebagai penguat bahwa Jokowi layak masuk nominasi yang diinisiasi OCCRP tersebut. Doxing semacam ini tidak akan muncul dan terulang di negara dengan iklim demokrasi yang sehat,” tegas Agus Sunaryanto.

ICW mengkuatirkan bahwa doxing atau serangan digital akibat penominasian Jokowi di OCCRP tidak hanya dialami ICW. Namun juga kelompok yang bersuara kritis.

“Oleh sebab itu, kami mendesak agar penegak hukum dapat proaktif untuk menyelidiki pemilik akun yang nyata telah melakukan tindakan intimidasi yang dilayangkan pada akun tersebut terhadap peneliti ICW,” pungkas Agus Sunaryanto.

Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 65 ayat (1) menyebutkan Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

Pasal 65 ayat (2): Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Pasal 67 ayat (1): Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 67 ayat (2): Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Yohanes Tuba Helan, M.Hum nominasi terkorup OCCRP menjadi bahan refleksi bagi setiap pemimpin dalam menjalankan kekuasaan. Di sebuah negara hukum, kekuasaan harus berdasarkan hukun, jangan mengutak atik hukum untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, ataupun kepentingan politik.

“Kita belum tahu variabel apa saja yang digunakan untuk menilai pemimpin terkorup. Kita juga belum tahu metode yang digunakan lembaga OCCRP memperoleh data, sehingga menyimpulkan beliau termasuk presiden terkorup ke lima dunia. Terlepas dari benar tidaknya kesimpulan ini, nominasi terkorup menjadi bahan refleksi bagi setiap pemimpin dalam menjalankan kekuasaan. Di sebuah negara hukum, kekuasaan harus berdasarkan hukun, jangan utak atik hukum untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, ataupun kepentingan politik,” tegasnya.

Tuba Helan, menegaskan secara umum korupsi di Indonesia sungguh sangat mengerikan, terjadi di berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan.

“Korupsi makin meningkat dari waktu ke waktu baik secara kualitatif maupun kuantitatif,” pungkas Tuba Helan.

Dilansir kompas.com, sepanjang 2004 hingga 2023, KPK melaporkan terdapat 430 kasus korupsi yang pelakunya dari pihak swasta.

Hal tersebut menyebabkan swasta menjadi kalangan yang paling banyak terseret tindak pidana korupsi dalam kurun waktu hampir dua dekade.

Selanjutnya, KPK juga mencatat 371 kasus korupsi dengan pelaku dari kalangan eselon I, II, III, dan IV PNS.

Berikutnya, koruptor yang ditangkap KPK berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan total 344 kasus.

Sementara itu, KPK juga mengelompokkan sejumlah profesi lain dalam kategori “lain-lain” dengan jumlah mencapai 222 kasus.

Profesi wali kota/bupati atau wakilnya berada di urutan kelima dengan total 163 kasus tindak pidana korupsi.

Berikut daftar tindak pidana korupsi berdasarkan profesi atau jabatan dalam kurun waktu 2004-2023:

  • Swasta: 430 kasus
  • Eselon I, II, III dan IV: 371 kasus
  • Anggota DPR dan DPRD: 344 kasus
  • Lain-lain: 222 kasus
  • Wali kota/bupati dan wakil wali kota/bupati: 163 kasus
  • Kepala lembaga/kementerian: 39 kasus
  • Hakim: 31 kasus
  • Gubernur: 25 kasus
  • Pengacara: 18 kasus
  • Jaksa: 13 kasus
  • Komisioner: 8 kasus
  • Korporasi: 8 kasus
  • Polisi: 5 kasus
  • Duta besar: 4 kasus.

Di sisi lain, pejabat eselon menjadi profesi paling banyak terlibat tindak pidana korupsi sepanjang 2023. Masih dari catatan KPK per Januari 2024, jumlah kasusnya naik dari 47 kasus menjadi 61 tindak pidana korupsi.

Berikut perinciannya: Eselon I, II, III dan IV:: 61 kasus, Swasta: 57 kasus, Wali kota/bupati dan wakil wali kota/bupati: 8 kasus, Kepala lembaga/kementerian: 4 kasus, Duta besar: 4 kasus Gubernur: 2 kasus, Hakim: 2 kasus, Jaksa: 2 kasus, Pengacara: 2 kasus, Anggota DPR dan DPRD: 1 kasus.

Sebelumnya, Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK menerima 5.079 laporan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023.

Dari laporan yang diterima, 690 laporan tidak dapat ditindaklanjuti lantaran kurang cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan, sehingga diarsipkan oleh KPK. Sementara itu, ada 4.389 perkara yang tengah diverifikasi oleh tim pengaduan masyarakat komisi antirasuah tersebut.

Adapun, aduan dugaan korupsi yang diterima oleh KPK paling banyak berasal dari DKI Jakarta dengan 759 laporan. Kemudian, 483 laporan dari Jawa Barat, 430 laporan dari Jawa Timur, 354 laporan dari Sumatera Utara, dan 270 laporan dari Jawa Tengah.

Sepanjang tahun 2023, KPK telah melakukan sebanyak 127 penyelidikan, 161 penyidikan, 129 penuntutan, 124 eksekusi. Totalnya, sudah ada 94 perkara yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap selama tahun 2023 lalu. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.