RADARNTT, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengeluarkan pernyataan perdananya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku.
“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum, PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto dalam saluran Youtube PDI Perjuangan, Kamis (26/12/2024).
Hasto mengatakan sejak awal dirinya memang telah sudah banyak mengkritisi soal demokrasi harus ditegakan. Apalagi, menurutnya, suara rakyat tidak tidak bisa dikebiri dan negara hukum tidak bisa dimatikan.
Dalam video berdurasi 4.30 menit itu, Hasto mengaku sudah siap dengan segala risiko yang dihadapi. Mengingat, dia mengklaim sebagai murid Bung Karno sembari memperlihatkan buku Cindy Adam sebagai kitab perjuangan.
“Saya sudah memahami resiko-resiko yang akan saya hadapai maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis dalam buku Cindy Adam, inilah kitab perjuangan saya dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan. Dimana ketika Bung Karno mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non cooperation demi cita-cita Indonesia merdeka maka penjara pun adalah suatu jalan pengorbanan terhadap cita-cita,” tegas Hasto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, sesuai Surat Penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024) menjelaskan Hasto masuk dalam ruang lingkup kasus yang sebelumnya menjerat Harun Masiku.
“Dengan uraian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian suatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2017 – 2022,” kata Setyo.
Peran Hasto dalam kasus suap eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku adalah menghalangi penyidikan dan penangkapan Harun Masiku saat KPK akan melakukan tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku, red) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri,” jelasnya.
Bahkan, menurut Setyo, Hasto meminta Harun Masiku menenggelam ponsel agar menghindari kejaran penyidik.
“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” ujar Setyo.
Melansir tempo.co, Hasto menjadi dalang suap Harun Masiku.
KPK mengungkapkan sebagian uang suap yang digunakan oleh Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan, berasal dari Hasto.
“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK,” kata Setyo Selasa, 24 Desember 2024.
Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo. (TIM/RN)








