Industri Berperan Penting Tingkatkan Pembangunan Daerah

oleh -2105 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Bidang industri memegang peranan sangat penting dalam peningkatan pembangunan ekonomi suatu daerah. Selain cepat meningkatkan nilai tambah (added value), juga sangat besar perannya dalam penyerapan tenaga kerja. Di samping itu, bidang ini pun merangsang kegiatan ekonomi bidang lainnya diantara bidang perdagangan dan produksi bahan baku industri.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengambil langkah progresif untuk mendorong pertumbuhan sektor industri di Indonesia. Menurut amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perusahaan-perusahaan industri diwajibkan untuk berlokasi di kawasan industri yang ditetapkan. Kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

“Saat ini kawasan industri sudah didorong menjadi kawasan industri smart-eco industrial park, semua kegiatan yang ada di dalam kawasan industri diarahkan menggunakan green energy, smart infrastructure & technology, serta penerapan konsep circular economy,” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta pada akhir tahun lalu.

Pembangunan kawasan industri merupakan strategi utama Kemenperin dalam mempercepat pertumbuhan dan penyebaran industri di seluruh penjuru Indonesia. Tujuan utama pembangunan kawasan industri adalah untuk mendukung pengembangan industri yang berkelanjutan secara lingkungan, meningkatkan daya saing investasi, serta memberikan kepastian lokasi sesuai dengan tata ruang. Dalam sejarahnya, pembangunan kawasan industri dimulai pada tahun 1989 dengan BUMN sebagai satu-satunya pihak yang diizinkan membangun kawasan industri.

Namun, pada tahun 1990, perusahaan swasta diizinkan membangun kawasan industri, munculah generasi kedua kawasan industri. Pada tahun 2009, paradigma kawasan industri bergeser ke arah kawasan industri modern yang tak hanya berfokus pada kegiatan industri, tetapi juga mendukung kegiatan lain seperti komersial, logistik, pendidikan, serta pusat pengembangan dan riset.

“Hingga saat ini telah ada 145 kawasan industri yang memiliki izin dengan total luas lahan mencapai 72.316 hektar dan tingkat okupansi mencapai 64,14 persen. Pada tahun 2023, telah terbit empat belas kawasan industri baru, sementara tahun 2024 menargetkan adanya 18 kawasan industri baru dengan izin yang sudah terbit,” tandasnya.

Pentingnya kawasan industri dalam pengembangan sektor industri pengolahan nonmigas di Indonesia tercermin dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.

Sementara itu, Kemenperin juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri. Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan infrastruktur yang harus ada di kawasan industri antara lain instalasi pengolahan air baku, instalasi pengolahan air limbah, saluran drainase, instalasi penerangan jalan, dan jaringan jalan. Infrastruktur pendukung kegiatan industri juga dapat dibangun di dalam kawasan industri apabila diperlukan.

Dalam rangka menjaga daya dukung dan daya tampung di Pulau Jawa, pemerintah mengarahkan pembatasan jenis kawasan industri yang ada di Pulau Jawa untuk kegiatan industri berbasis teknologi tinggi, padat karya, dan industri yang hemat air. Sementara itu, kawasan industri di luar Pulau Jawa difokuskan untuk kegiatan industri berbasis pengolahan sumber daya alam dan peningkatan efisiensi sistem logistik sebagai langkah strategis, pemerintah telah menetapkan 25 kawasan industri sebagai proyek strategis nasional (PSN) yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan kawasan industri.

Dari jumlah tersebut, 23 kawasan industri berada di luar Pulau Jawa. Kemenperin juga memudahkan industri baru yang masuk ke kawasan industri dengan memberikan berbagai fasilitas perizinan, termasuk pengurusan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang akan terbit secara otomatis sesuai dengan KKPR kawasan industri.

Selain itu dokumen perizinan lingkungan yang dibutuhkan oleh industri baru hanya berupa RKL-RPL Rinci yang disetujui dan disahkan oleh pengelola kawasan industri. Kemenperin juga memberikan fasilitas nonfiskal berupa penetapan sebagai Objek Vital Nasional sektor Industri kepada kawasan industri yang memenuhi persyarata, sehingga dapat menambah perlindungan dan kepastian berusaha bagi tenan yang ada di dalamnya.

Kemenperin juga menghimbau kepada investor baru untuk lebih berhati-hati dalam memilih lokasi berusaha. Jangan sampai industri baru memilih lokasi yang menyatakan diri sebagai kawasan industri namun tidak memiliki legalitas perizinan berusaha yang sah.

“Industri yang berlokasi di kawasan industri yang tidak memiliki perizinan berusaha tidak akan mendapat berbagai macam kemudahan dan fasilitas yang sudah ditetapkan untuk kawasan industri. Oleh karena itu Kemenperin sangat terbuka bagi investor baru untuk berkonsultasi terkait pemilihan lokasi kawasan industri mana saja yang sudah memiliki izin yang sah,” tutup Eko.

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki potensi pengembangan industri di Indonesia Timur. Hal ini sekaligus untuk memperkuat struktur dan penyebaran industri serta mengurangi konsentrasi industri yang selama ini terpaku di Jawa. Untuk NTT, Mantan Menteri Perindustrian Saleh Husin pernah menegaskan Kemenperin akan fokus di tiga jenis industri. Lokasinya pun tersebar di beberapa daerah.

Ia menyebutkan industri yang akan dikembangkan adalah garam untuk kebutuhan industri atau yang lazim disebut garam industri. Untuk garam industri ada 5 daerah yang cocok yaitu Nagekeo, Ende, Kabupaten Kupang, Sumba Timur, dan Rote.

Industri kedua adalah gula di tiga daerah yaitu Sumba Barat Daya, Timor Tengah Selatan dan Rote. Satu pabrik gula membutuhkan 10 ribu hektare (ha) tanaman tebu sebagai pemasok bahan baku.

Industri yang ketiga adalah industri kecil menengah (IKM) NTT. Salah satu yaitu industri tenun ikat yang merupakan keunggulan provinsi ini. Sejauh ini, Kemenperin telah membantu dengan memberikan bantuan peralatan, pelatihan termasuk teknik pewarnaan alami.

“Tenun ikat di NTT kaya motif karena masing-masing pulau memiliki motif yang berbeda dan dipengaruhi latar belakang budaya dan punya nilai filosofi. Seperti warna dasar gelap menggambarkan kerasnya prinsip kehidupan di NTT dan merah sebagai lambang keberanian berusaha,” ulas Saleh yang lahir di Rote ini.

Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2024-2029, Simon Petrus Kamlasi dalam berbagai kesempatan diskusi menekankan pentingnya membangun industri olahan produk lokal NTT sesuai potensi masing-masing daerah kabupaten dan kota di provinsi kepulauan itu.

Menurut Simon Petrus Kamlasi, industri olahan produk lokal memanfaatkan bahan baku sektor primer yang banyak tersebar di 22 kabupaten/kota seperti pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan. Industri akan menyerap semua produk sektor primer yang dikerjakan oleh lebih dari 49 persen angkatan kerja di provinsi NTT menurut data BPS.

Provinsi NTT memiliki beberapa produk unggulan diantarnya adalah buah pisang, pepaya, manggis, mangga, nangka, alpukat, nanas dan jambu biji. Menurut data, buah pisang menjadi produksi terbesar mencapai hampir 230.000 ton per tahun. Begitupun produk garam, ikan, kelapa, kopi, mente, jeruk, kemiri, peternakan.

“Untuk NTT maju dan sejahtera, kita butuh mendekatkan industri olahan produk dari sektor primer yang akan meningkatkan nilai tambah produk sekaligus membuka lapangan kerja baru melalui tumbuhnya industri olahan,” ujar Mantan Kasrem 161 Wira Sakti Kupang.

Hal senada disampaikan Calon Bupati Alor periode 2024-2029, DR. Imanuel Ekadianus Blegur bahwa akan membuka lapangan kerja bagi orang-orang muda yang hingga kini belum dapat pekerjaan yang layak melalui membangun industri kreatif selain empat industri pengelolaan produk lokal seperti kemiri, mente, vanili, industri pengolahan ikan menjadi ikan kaleng yang siap dipasarkan, industri rumput laut dan industri listrik tenaga surya.

“Kita mendorong pembangunan industri manufaktur dan industri kreatif sesuai potensi daerah untuk meningkatkan nilai tambah produk sektor primer (pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan) yang juga berdampak pada pembukaan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” tegas Ima Blegur. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.