Wajib Lindungi Jurnalis

oleh -1960 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Masyarakat dan semua stakeholder wajib melindungi keselamatan Jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik untuk membangun iklim demokrasi dan kebebasan pers.

Demikian disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton saat menghadiri undangan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) NTT, Sabtu (25/5), pukul 07.00 WITA, bertempat di arena Car Free Day (CFD) Jalan El Tari Kota Kupang.

“Perlindungan terhadap para jurnalis adalah hal wajib sebagai upaya menyuburkan demokrasi di Indonesia. Terima kasih kepada AJI NTT atas inisiatif ini. Semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap para jurnalis dengan alasan apapun,” tandas Beda Daton.

Mantan Aktivis LSM itu membeberkan, sejak tahun 2006-2024 sebanyak 1.047 jurnalis mengalami tindakan kekerasan. Sejumlah 61 jurnalis mengalami kekerasan fisik yang membahayakan.

“Karena itu khusus NTT, deklarasi keselamatan jurnalis yang diikuti dengan penandatanganan komitmen semua pihak ini adalah bentuk dukungan kepada para jurnalis dan media sebagai salah satu pilar demokrasi,” tegas Beda Daton.

Acara yang dihadiri itu dalam rangka inisiasi AJI membentuk Komite Keselamatan Jurnalis NTT dengan meminta dukungan semua stakeholder seperti Kepolisian, TNI, Pemda dan lembaga negara lain agar memberi perlindungan yang maksimal bagi jurnalis dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Kegiatan dibuka dengan resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi NTT, Edy Koenunu. Inisiatif ini didasari oleh tingginya angka kekerasan terhadap para jurnalis selama bertugas.

Pers dan Jurnalis memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi untuk memenuhi hak informasi bagi publik, sehingga profesi ini mesti mendapat perlindungan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itulah dalam Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya. Jadi kemerdekaan pers ada dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil).

Dalam UU 40 Tahun 1999, menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Ada yang mengritik bahwa pasal ini tak jelas karena dalam penjelasannya hanya dikatakan bahwa “perlindungan hukum” yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber. Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini.

Menilik Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”. Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.