Respon DPRD NTT Terkait Protes Tunjangan Perumahan dan Transportasi, Ombudsman Minta Rasionalisasi dan Revisi Pergub

oleh -1680 Dilihat
Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia Julia Nomleni
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Emilia Julia Nomleni akhirnya angkat bicara menanggapi kritik publik terkait tunjangan transportasi dan perumahan anggota dewan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025.

Ketua DPRD NTT, dalam keterangan persnya di Kupang, Sabtu (6/9/2025), menyampaikan apresiasi atas perhatian media dan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak berdiri sendiri dalam penetapan besaran tunjangan, melainkan mengikuti aturan yang berlaku.

“Sebagai DPRD NTT kami berterima kasih dan apresiasi atas pemberitaan media dan berbagai kritik yang diajukan masyarakat melalui media dan media sosial terkait tunjangan transportasi dan perumahan DPRD berdasarkan Pergub 22 Tahun 2025,” ujar Nomleni.

Ia menjelaskan, besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD telah sesuai dengan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta hasil survei sebelum diputuskan dalam Pergub.

Selain itu, menurutnya, aturan tersebut juga sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Nomleni membantah anggapan bahwa tunjangan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat.

Sebaliknya, ia menyebut tunjangan justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat rakyat.

“Jumlah pendapatan yang tersebut dalam Pergub 22 tidak bermaksud sama sekali untuk mengkhianati kesulitan dan keterbatasan yang dialami rakyat, tapi justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD. Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja politik,” tegasnya.

Sorotan publik yang menilai besaran tunjangan transportasi “fantastis” juga ditanggapi Nomleni. Ia menilai persepsi tersebut tidak bisa hanya diukur dari jarak rumah ke kantor DPRD di Kota Kupang, tetapi harus dilihat dari keseluruhan mobilitas politik dalam menyerap aspirasi masyarakat hingga ke desa-desa terpencil.

“Biaya transportasi perjalanan dinas DPRD misalnya hanya membiayai anggota sampai ke pusat kabupaten, sedangkan untuk menjangkau desa-desa jadi tanggungan anggota yang bersangkutan,” jelasnya.

Dari perspektif pemberantasan korupsi, kata Nomleni, kenaikan tunjangan justru bertujuan memastikan bahwa pendapatan anggota DPRD sesuai dengan tanggung jawab mereka sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama gubernur.

“Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan dan melakukan dialog untuk menyerap berbagai usul saran dari rekan-rekan media maupun berbagai unsur masyarakat untuk mencari solusi terbaik,” pungkas Nomleni.

Atas nama lembaga DPRD NTT, Nomleni sampaikan terima kasih kepada pers selaku ‘mata publik’ yang mengawasi etika lembaga dan anggota di tengah situasi dan kondisi rakyat yang membutuhkan kerja keras dan perhatian negara, yang harus peka dengan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kami DPRD NTT senantiasa berdiri bersama rakyat dan mendengarkan suara rakyat serta melakukan yang terbaik untuk kemaslahatan rakyat,” tutupnya.

Rasionalisasi Tunjangan DPRD

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton meminta Gubernur bersama DPRD NTT segera merasionalisasi besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD dalam Pergub NTT Nomor 22 tahun 2025.

Ia menyebutkan, beberapa hari belakangan ini, sangat ramai perbincangan publik NTT terkait tunjangan rumah dan transportasi DPRD NTT serta DPRD Kabupaten/Kota. Perbincangan tersebut bernada protes dan kritik keras oleh karena besaran tunjangan dituding tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat NTT saat ini.

“Saya ikut berpendapat bahwa soal gaji dan tunjangan DPRD ini sudah baku diatur dalam peraturan perundangan kita. Ada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum (SBU) masing-masing daerah yang harus dipedomani ketika daerah membuat peraturan gubernur/peraturan bupati tentang tunjangan DPRD,” ujar Beda Daton, Sabtu (6/9/2025).

Bahkan mengenai kewajaran harga sewa rumah dan kendaraan untuk menetapkan angka tunjangan, Pemerintah Daerah (Pemda) menunjuk penilai untuk melakukan survei penilaian kewajaran harga. Masalahnya, kata dia, adalah jika Pemda dan DPRD tidak mau mempedomani itu dan tidak melalui fungsi reviuw oleh inspektorat sebelum peraturan gubernur/peraturan bupati tentang tunjangan DPRD ditetapkan sehingga angka tunjangannya melampaui batas ketentuan.

“Saya mengambil contoh untuk tunjangan DPRD Provinsi. Saya mendapat informasi bahwa untuk tunjangan perumahan dan transportasi DPRD provinsi yang diributkan saat ini, angka hasil tim penilai Pemprov jauh dibawah angka yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 22 tahun 2025 yang menjadi dasar pembayaran tunjangan DPRD saat ini,” bebernya.

Data hasil survei penilai untuk sewa rumah di Kota Kupang paling tinggi Rp4,5 juta/bulan dan biaya transportasi paling tinggi Rp18 juta/bulan. (Bandingkan dengan angka dalam pergub saat ini, tunjangan rumah menjadi Rp23.6 juta dan transportasi menjadi Rp28-31 juta.

“Mungkin saja angka ini sudah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tetapi hemat kami belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat NTT saat ini yang warga miskinnya masih 1,1 juta orang,” ujarnya.

Menurutnya, jika diaudit BPK, hal ini bisa terdeteksi dan andai menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maka akan diperintahkan dikembalikan untuk kelebihan perhitungan tunjangan.

“Apabila tidak dikembalikan dalam kurun waktu tertentu bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi berjemaah. Pengalaman DPRD Kota Kupang periode lalu menunjukkan demikian sehingga terpaksa semua kelebihan pembayaran tunjangan dikembalikan. Tetapi jika inspektorat dan auditor BPK bisa diajak “kompromi” maka hal itu tidak menjadi temuan atau ditutup diam-diam,” tegasnya.

Namun, lanjutnya, hal itu sulit dilakukan karena publik terlanjur sudah mengetahui besaran tunjangan dan semua regulasi yang menjadi dasar perhitungan besaran tunjangan.

“Rumus dan pola berhitungan tunjangan sudah diatur regulasi sehingga tidak bisa diatur sesuai selera dan kemauan kita semata. Dalam hal ini, kita masih punya soal besar untuk kepatuhan pejabat negara terhadap peraturan perundangan,” tandasnya.

Menurut Beda Daton, masalah kepatutan, kewajaran dan kepantasan yang mendasari pengambilan keputusan sebagaimana Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) masih jauh. Karena itu, ia menyaran agar Pemerintah Provinsi bersama DPRD NTT serta para Bupati dan DPRD kabupaten/kota masing-masing mendiskusikan kembali besaran tunjangan dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat NTT saat ini.

Beda Datin menyarankan revisi Pergub NTT Nomor 22 tahun 2025 dan peraturan bupati masing-masing kabupaten sesegera mungkin dilakukan dalam rangka merespon tuntutan publik. Hal ini telah dilakukan pula oleh DPR RI dengan menurunkan tunjangan mereka.

“Kita di daerah tinggal meniru cara itu.
Mari kita terus berupaya agar semua institusi negara dipercaya publik. Kepercayaan publik menjadi modal utama kita dalam rangka membangun daerah. Ketiadaan dukungan publik akan bermuara kepada apatisme publik dan rasa tidak memiliki daerah. Kurangnya kepercayaan publik itu bukan perkara gampang, sebab akan bermuara kepada Kepatuhan warga membayar pajak/retribusi dan kepatuhan kebijakan pemerintah daerah lainnya,” tandasnya. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.