Ombudsman: Gubernur NTT Langgar Standar Biaya Umum dalam Penetapan Pergub 22 Tahun 2025

oleh -1422 Dilihat
Tiga Narasumber ‎diskusi publik bertajuk “Tunjangan DPRD Naik: Wakil Rakyat Boros, Masyarakat Menderita”
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melanggar Standar Biaya Umum (SBU) dalam penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 22 tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTT.

Demikian tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton dalam ‎diskusi publik bertajuk “Tunjangan DPRD Naik: Wakil Rakyat Boros, Masyarakat Menderita” yang digagas Sekolah Politik dan Pemberdayaan Rumah Janne Part IX di Kupang, Sabtu (13/9/2025) malam.

Darius Beda Daton mengatakan, besaran nilai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang ditetapkan dalam Pergub NTT nomor 22 tahun 2025 melanggar ketentuan dalam Pergub NTT nomor 25 Tahun 2025 tentang SBU yang ditetapkan Gubernur.

“Penetapan besaran nilai tunjangan dalam Pergub 22 jelas melanggar standar biaya umum yang juga ditetapkan oleh Gubernur pada beberapa bulan sebelumnya,” kata Beda Daton.

Dia mengatakan, selain melanggar standar biaya umum juga tidak memenuhi standar kewajaran dan kepatutan.

“Untuk menilai kewajaran tunjangan, kita perlu membandingkannya dengan biaya wajar yang ditetapkan oleh pemerintah dan harga pasar,” tegasnya

Biaya Wajar Transportasi berdasarkan Pergub NTT 25 tahun 2025, sewa kendaraan 2.600–2.800 cc dalam Kota Kupang adalah Rp17.500.000/bulan. Ini seharusnya menjadi batas atas tunjangan transportasi.

Biaya Wajar Perumahan berdasarkan survei tim penilai independen: biaya sewa rumah maksimal Rp4.500.000/bulan. Ini merepresentasikan harga pasar untuk rumah dengan luas sesuai standar negara (150 m² bangunan, 350 m² tanah).

Bahkan sesuai Pergub NTT nomor 25 tahun 2025: sewa bangunan wilayah kota kupang dengan ukuran tanah dan bangunan diatas maksimal Rp30.000.000/tahun atau Rp2.500.000/bulan.

Sementara Pergub NTT nomor 22 tahun 2025 menetapkan besaran nilai tunjangan rumah menjadi Rp23,6 juta per bulan dan transportasi menjadi Rp28-31 juta per bulan.

Maka, kata Beda Daton, pemerintah segera melakukan evaluasi dan revisi Pergub NTT nomor 22 tahun 2025 untuk menyesuaikan dengan regulasi, standar kewajaran dan kepatutan.

Menanggapi pertanyaan peserta diskusi yang menayakan kapan Pergub NTT nomor 22 tahun 2025 direvisi, Beda Daton mengatakan sedang berproses di Biro Hukum Setda Provonsi NTT.

“Nanti kita cek di Biro Hukum kapan revisinya karena sedang berproses,” tegas Beda Daton.

Sebelumnya, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan sedang memproses revisi Pergub nomor 22 tahun 2025.

“Lagi berproses,” ujar Gubernur Melki Laka Lena, Selasa malam (9/9/2025) via pesan WhasApp menjawab media ini, terkait Evaluasi dan Revisi Pergub NTT nomor 22 tahun 2025 sesuai tuntutan publik.

Melki Laka Lena mengatakan, tuntutan dan kritik publik adalah vitamin bagi pemerintah dalam menata sistem dan proses pembangunan daerah dalam spirit “Ayo Bangun NTT”. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.