KPU Alor Tetapkan 156.880 DPT Pilkada Gubernur dan Bupati

oleh -1413 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kalabahi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 156.880 untuk Pemilihan Kepala (Pilkada) Gubernur – Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Alor.

Demikian disampaikan Ketua KPU Alor Munawir Laamin melalui Syarifudin Laela devisi perencanaan, data dan informasi dalam jumpa pers di Kantor KPU Alor Kamis, (19/9/2024).

“Pleno rekapitulasi dan penetapan DPT Pilkada Serentak tahun 2024 kami laksanakan dan ditetapkan jumlah pemilih laki-laki berjumlah 75.632 dan perempuan 81.248 jadi jumlah DPT 156.880,” ungkap Laela.

Untuk pemilih non Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektrik yang sampai dengan penetapan belum melakukan perekaman e-KTP, lanjutnya terus melakukan koordinasi dengan Capil dan pihak pihak lain untuk selanjutnya pemilih ini bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan nanti.

“Kami telah berkoordinasi dengan Capil untuk itu silakan berproses perekaman untuk mendapat e-KTP,” pintanya.

Dan sementara untuk yang pada saat dilakukan pemilihan baru berumur 17 tahun pada saat pemilihan juga pihaknya telah berkoordinasi dengan capil dan silakan melakukan perekaman e ktp nya. Setelah perekaman saat pemilihan bisa membawah surat keterangan (Suket) untuk pemilihan.

“Jadi tidak perlu membawa KTP tapi yang sudah melakukan perekaman dapat suketnya bisa digunakan oleh pemilih ke TPS untuk memilih,” sebutnya.

Terkait perbedaan DPT pada pemilihan legislatif jumlah pemilih 155.854. Dan pada proses pentahiran yang dilakukan pleno secara berjenjang dalam tahapan penetapan DPS yang kemudian pada pleno penetapan DPS berjumlah 157.285. Yang kemudian kata Laela, data ini terus bergerak dengan terus dilakukan pencermatan dan juga menyikapi masukan dan tanggapan baik dari masyarakat maupun dari Bawaslu secara berjenjang dan sampai pada penetapan 156.880.

Dari penetapan DPS 157.285 setelah penetapan DPT mengalami penurunan akibat terjadinya pemilih yang meninggal, ada yang pindah domisili, dan ada yang terdapat penggandaan data baik antar provinsi dan juga Kabupaten.

“Hari ini pemilih yang kita tetapkan sesuai dengan yang telah memenuhi persyaratan dari DPS 157.285 menjadi DPT 156.880. ” sebut Laela.

Dia juga menjelaskan, untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 510 TPS tersebar di 18 Kecamatan dan 175 desa/kelurahan.

Untuk TPS yang awalnya berjumlah 499 yang dalam perjalanan terjadi perubahan oleh karena rekomendasi dan masukan dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti terdapat beberapa desa yang secara topografi harus ditambahkan TPS sehingga dari 499 TPS menjadi 510 TPS.

“Jadi ada penambahan 11 TPS,” tutup Laela. (NB/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.