RADARNTT, Kalabahi – Untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan mensukseskan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor terus berupaya melakukan sosialisasi cara memilih ke masyarakat khususnya pemilih pemula yang umumnya berusia sekolah.
Sosialisasi dilakukan KPU di sekolah-sekolah untuk menjadi pemilih yang cerdas dan benar sesuai dengan hati nurani pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur juga bupati dan wakil bupati tanpa ada unsur paksaan dari siapapun.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Alor, Muhammad Hatta Sina melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula sekira 300 siswa/siswi SMA Negeri 1 Alor Barat Daya kabupaten Alor provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, (21/9/2024).
Hatta Sina menjelaskan, KPU lahir sesuai dengan amanah UUD 1945 huruf e untuk menyelenggarakan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia guna memilih Kepala Daerah. Untuk itu, bagi warga Negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah jelas Hatta Sina wajibkan untuk mengikuti pemilihan umum maupun pemilihan Kepala Daerah. Sementara yang masih berumur 16 tahun lanjutnya, sesuai dengan amanah undang undang tidak diperbolehkan untuk mengikuti Pemilu atau pemilihan.
Menurut Hatta Sina, pemilih yang cerdas adalah pemilih yang memilih pemimpinnya berdasarkan hati nurani tanpa ada unsur paksaan guna memilih pemimpin yang mampu dan bijak untuk sungguh sungguh melayani kebutuhan masyarakat akan pembangunan.
“Kalau kita terima uang baru kita pilih pemimpin kita sudah tidak bebas lagi. Asas pemilu kita sudah tidak pahami lagi. Nanti kita pilih pemimpin yang tidak sesuai yang kita harapkan,” ungkap Hatta Sina.
Menurutnya setiap pemilu dikatakan demokrasi karena memilih pemimpin yang berasal dari masyarakat atau pemimpin yang dipilih langsung oleh masyarakat menjadi pemimpin untuk melayani dan mensejahterakan masyarakatnya.
“Siapapun yang nantinya terpilih merupakan pemimpin kita yang akan memimpin kita lima tahun ke depan sehingga pilihlah sesuai dengan hati nurani untuk Alor lebih baik dan sejahtera dari hari ini,” sebutnya.
Untuk itu, lanjut Hatta Sina, KPU melakukan sosialisasi untuk pemilih pemula agar supaya mengetahui dan memahami tentang demokrasi sehingga partisipasi pemilih pada Rabu, 27 November 2024 nanti untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati akan meningkat sesuai yang kita harapkan bersama.
“Saya harap adak-adik dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih Kepala Daerah pada tanggal 27 November mendatang sesuai dengan hati nurani adik-adik tanpa ada paksaan dari siapapun,” harap Hatta Sina mengakhiri sosialisasinya.
Nampak peserta antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dengan memberikan respons pertanyaan kritis yang langsung dijawab narasumber.
Salah satu siswi kelas XII, Nini Imata Lau dalam sosialisasi menayakan, anak umur di bawah 17 tahun bisa mengikuti pemilu.
“Apakah anak umur di bawah 17 tahun dapat mengikuti pemilu atau tidak?,” tanya Lau.
Sementara Yosem Atakai siswa kelas Xi menanyakan arti, tugas dan fungsi lembaga KPU.
“Apa artinya KPU dengan tugas dan fungsinya?,” tanya Atakai. (NB/RN)







