Ketua DPRD NTT Apresiasi Kerja LSM Barakat Mendorong Muatan Lokal Muro jadi Perda Konservasi Kawasan Pesisir dan Laut

oleh -1795 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Emelia Julia Nomleni mengapresiasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barakat mendorong nilai kearifan lokal muro dalam konservasi kawasan pesisir dan laut di Kabupaten Lembata menjadi inspirasi pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sudah disepakati menjadi inisiatif DPRD Provinsi NTT.

“Kita perlu mengambil peran bersama baik bapak-bapak dari Lembata (Barakat) maupun Lembaga DPRD dan Pemerintah untuk melahirkan regulasi yang mengatur tentang menjaga potensi sumber daya laut yang selama ini menghidupi manusia tanpa ada tindakan apapun untuk memelihara ekosistem laut,” tegas Nomleni saat audiensi bersama LSM Barakat, Jumat (20/6/2025) di Ruang Kerja Ketua DPRD Provinsi NTT.

Nomleni juga meminta LSM Barakat untuk berproses di Komisi II DPRD Provinsi NTT untuk mempersiapkan teknis hadirnya sebuah regulasi daerah yang spesifik mengatur konservasi kawasan pesisir dan laut di Provinsi NTT yang mengakomodir semua bentuk kearifan lokal serupa muro di daerah lainnya.

“Karena ada banyak kearifaln lokal serupa di NTT dan secara teknis sudah dimulai oleh LSM Barakat maka perlu bersama Komisi II DPRD Provinsi NTT memberikan informasi dan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan sebuah draft Ranperda Inisiatif,” tandasnya.

Pada kesempatan itu hadir pula Anggota DPRD Provinsi NTT Alexander Take Ofong (Fraksi NasDem) dan Viktor Mado Watun (Fraksi PDI Perjuangan) yang sama-sama mendukung Ranperda tersebut dan akan memberi atensi sesuai mekanisme internal lembaga.

Direktur Barakat, Benediktus Bedil pada kesempatan itu kembali menyampaikan praktek baik kearifan lokal muro dalam melindungi kawasan pesisir dan laut pada lima desa di Kabupaten Lembata yang selama ini berjalan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) dan sumpah adat yang dinilai belum cukup dalam menghadapi tantang perubahan iklim dan perubahan perilaku masyarakat sehingga perlu payung hukum Perda agar bisa melindungi masyarakat dalam konservasi kawasan pesisir dan laut di Provinsi NTT.

“Praktek baik konservasi kawasan pesisir dan laut ini mesti diatur dalam sebuah Perda agar menjadi payung hukum yang kuat dan mengikat masyarakat yang selama ini cuma berlandaskan pada kearifan lokal, nilai adat, budaya dan Perdes,” kata Beni.

Sementara Akademisi Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Dr. Urbanus Ola Hurek yang turut mendampingi Tim Barakat menyatakan akan menyiapkan dokumen naskah akademik Ranperda dan Draft Ranperda untuk berproses bersama Komisi II DPRD Provinsi NTT.

“Kami bersama Tim Barakat akan segera sempurnakan naskah akademik dan draft Ranperda yang sudah ada untuk diproses di Komisi II DPRD Provinsi NTT sesuai mekanisme politik lembaga,” kata Ola Hurek.

Ola Hurek juga menyampaikan terima kasih kepada Anggota dan Pimpinan DPRD Provinsi NTT yang menyambut baik inisiatif pembentukan Perda konservasi kawasan pesisir dan laut di Provinsi yang memiliki garis pantai mencapai 5.700 Km2.

“Terima kasih kepada Anggota dan Pimpinan DPRD Provinsi NTT yang sudah menyambut baik inisiatif ini demi memberi payung hukum bagi perlindungan konservasi kawasan pesisir dan laut kita dari ancaman kerusakan akibat perubahan iklim maupun perilaku manusia,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam RDP Komisi II bersama LSM Barakat belum lama ini, Ketua Komisi II DPRD Provinsi NTT, Leonardus Lelo menegatakan segera memproses sesuai mekanisme internal komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan Tahun 2025.

“Kita akan segera memproses ini masuk dalam Propemperda Perubahan tahun 2025,” tegas Leo Lelo.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, menyatakan tujuan konservasi wilayah pesisir adalah melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, dan memelihara dan meningkatkan kualitas nilai. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.