Kades Tunis Tanggapi Unggahan Facebook Soal Dugaan Pungutan Rp10 Ribu Saat Pembagian Beras

oleh -386 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Soe – Kepala Desa Tunis, Kecamatan Fautmolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yefta A. Betty, menanggapi sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menuding adanya pungutan kepada masyarakat saat menerima bantuan beras.

Unggahan tersebut muncul dalam grup Facebook “Pemuda TTS (Bebas Berbicara)” melalui akun bernama Lexi_Tamonob995. Dalam unggahannya, akun tersebut meminta perhatian Bupati dan Wakil Bupati TTS serta anggota DPRD TTS terkait dugaan pungutan terhadap masyarakat penerima bantuan beras.

“Bapak Bupati dan Wakil Bupati serta anggota DPRD, tolong perhatikan Kepala Desa Tunis, Kecamatan Fautmolo. Pungut masyarakat ketika ambil bantuan beras per orang Rp10 ribu,” demikian isi unggahan tersebut.

Unggahan itu juga memuat pernyataan bernada keras yang ditujukan kepada Kepala Desa Tunis.

Kades Yefta saat dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler pada Sabtu, 3/10/2026, membenarkan bahwa terdapat uang sebesar Rp10 ribu yang dikumpulkan dari masyarakat. Namun, menurutnya, uang tersebut bukan merupakan pungutan liar, melainkan hasil kesepakatan melalui musyawarah antara pemerintah desa dan masyarakat.

“Uang Rp10 ribu itu memang benar adanya, tetapi itu hasil musyawarah bersama pemerintah desa dan masyarakat untuk swadaya pembangunan kantor desa,” kata Yefta.

Menurut Yefta, kesepakatan tersebut tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah desa. Ia mengatakan, keputusan mengenai swadaya tersebut telah dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah.

Ia menambahkan, hasil kesepakatan tersebut juga didukung dengan dokumen administrasi berupa daftar hadir atau absensi serta berita acara musyawarah.

“Kesepakatan itu dibuktikan dengan absensi dan berita acara. Jadi, kalau dikatakan sebagai pungutan liar, itu tidak benar,” tegasnya.

Yefta menilai informasi yang menyebut dirinya melakukan pungutan kepada masyarakat perlu dilihat secara utuh. Ia berharap masyarakat maupun pihak lain yang memperoleh informasi tersebut dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah desa sebelum menyimpulkan adanya pungutan liar.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan uang swadaya tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembangunan kantor desa sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah desa.

Sementara Yonadap Nubatonis, warga Desa Tunis, mengatakan bahwa uang Rp10 ribu tersebut bukan pungutan liar, melainkan sumbangan sukarela dari warga untuk pembangunan desa.

“Itu bukan pungutan. Uang itu sumbangan dari kami warga untuk pembangunan desa. Ini sudah hasil rapat bersama antara masyarakat dan perangkat desa,” kata Yonadap saat dikonfirmasi via telepon seluler, Minggu (5/10/2026). (MI/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.