RADARNTT, Soe – Sejumlah warga Desa Ofu, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mempertanyakan pembayaran material berupa batu, pasir dan kerikil yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur desa. Total keseluruhan material mencapai 82 meter kubik dengan nilai Rp26 juta lebih.
Seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa material milik warga yang digunakan dalam pekerjaan tersebut hingga kini belum dibayarkan. Sesuai informasi yang diperoleh, material batu, pasir dan kerikil yang digunakan mencapai sekitar puluhan meter kubik. Hal ini disampaikan di Soe, Jumat (2/10/2026).
Material tersebut digunakan untuk mendukung pekerjaan pembangunan ruas jalan tani yang dikerjakan tahun 2025 lalu dengan panjang jalan sekitar 1 kilometer, dan pekerjaan lain seperti empat unit deker, empat unit crossway, serta pembangunan tembok penahan tebing sepanjang 1.800 meter.
Kepala Desa Ofu, Yunias Nenohai Feto, membenarkan bahwa material lokal milik warga yang digunakan dalam sejumlah pekerjaan pembangunan desa pada Tahun Anggaran 2025 belum dibayarkan. Hal tersebut disampaikan Yunias saat dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler.
Menurut Yunias, material lokal milik warga tersebut digunakan dalam beberapa item pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2025.
“Pemerintah Desa belum melakukan pembayaran kepada warga pemilik material lokal,” demikian keterangan Yunias saat dikonfirmasi.
Kepala Desa Ofu menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah membuat laporan terkait pembayaran material milik warga. Namun, ketika dilakukan pengecekan terhadap dokumen pembayaran, pihaknya menemukan persoalan karena tidak terdapat tanda tangan warga pada format pembayaran material tersebut.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian pemerintah desa.Yunias mengatakan, dirinya meminta bendahara desa untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut, terutama terkait alasan tidak adanya tanda tangan warga pada dokumen pembayaran material.
Menurut Yunias, Bendahara Desa tidak melakukan pembayaran material kepada warga karena adanya kebijakan yang dibuat oleh Kepala Desa. Namun, Yunias menegaskan bahwa dirinya selaku kepala desa tidak pernah memberikan perintah kepada bendahara untuk menghentikan atau tidak melakukan pembayaran material milik warga.
“Bendahara tidak melakukan pembayaran karena ada kebijakan yang dibuat oleh saya. Saya sebagai kepala desa tidak pernah memerintahkan untuk tidak membayar material warga,” kata Yunias, sebagaimana disampaikan saat dikonfirmasi media ini.
Sementara Bendahara Desa Ofu, Romidamis Ratna, membenarkan bahwa pihaknya belum melakukan pembayaran atas material warga tersebut.
Menurut Romidamis, pembayaran belum dilakukan karena adanya kebijakan yang dibuat oleh Kepala Desa Ofu untuk menggunakan anggaran tersebut bagi kegiatan lainnya.
“Saya tidak bayarkan karena ada kebijakan Kades,” kata Romidamis saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa dirinya selaku Bendahara Desa menjalankan pengelolaan keuangan berdasarkan kebijakan yang telah dibuat oleh Kepala Desa. Karena adanya kebijakan tersebut, anggaran yang seharusnya digunakan untuk membayar material warga kemudian dialihkan untuk kegiatan lain. (MI/RN)







