Diduga Ada Skandal Penetapan PPPK Paruh Waktu di Alor, PTKNK Minta Tinjau Proses Seleksi dan Naikkan Gaji

oleh -1285 Dilihat
Peserta Audiensi PTKNK Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi di Komisi III DPRD Kabupaten Alor
banner 468x60

RADARNTT, Kalabahi – Diduga ada oknum yang tidak aktif bekerja tetapi lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Persatuan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan (PTKNK) Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi minta tinjau kembali semua proses seleksi administrasi berkas. PTKNK juga minta menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu yang hanya sebesar Rp300.000 per bulan dinilai sangat tidak manusiawi.

Aspirasi tersebut disampaikan PTKNK saat beraudensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Alor yang diterima langsung Ketua Komisi, Enes Mokoni bersama Anggota di Ruang Komisi III Rabu, (28/1/2026).

Dalam pernyataan sikapnya PTKNK meminta DPRD sebagai keterwakilan dapat menerima aspirasi ini dan segera melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah terkait gaji paruh waktu ini.

Pernyataan sikap PTKNK yang dikoordinir oleh Abraham Sir ini antara lain mengatakan bahwa, DPRD Kabupaten Alor dan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor, meninjau kembali upah tenaga PPPK paruh waktu khususnya bagi tenaga kesehatan yang saat ini dihargai dengan upah sebesar Rp300.000 per bulan.

Menurutnya sangat tidak manusiawi bagi seorang profesional di bidang kesehatan dan meminta agar diberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau upah yang diterima sebelumnya saat menjadi tenaga kontrak honorer. Karena mengingat besaran upah tersebut tidak sebanding dengan beban kerja dan resiko pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, disamping biaya hidup sehari hari yang semakin tinggi.

Selain itu, PTKNK juga meminta DPRD agar segera mendesak Pemerintah Daerah untuk membentuk tim khusus untuk meninjau kembali semua proses seleksi administrasi berkas atau data PPPK Paruh Waktu yang diduga ada beberapa oknum yang tidak bekerja secara terus menerus atau sudah tidak aktif bekerja namun dinyatakan lolos PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Alor.

Selanjutnya, PTKNK meminta DPRD untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Alor untuk merekrut kembali tenaga kesehatan non ASN yang tidak terakomodir ke dalam PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sudah mengabdi dan diangkat sebagai tenaga honorer melalui keputusan Bupati Alor di lingkup Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Alor, Ernes Mokoni menyatakan menerima aspirasi tersebut dan mengatakan, kabupaten Alor merupakan salah satu daerah yang bergantung pada 99,99 persen dari dana pemerintah pusat yang artinya mengharapkan belas kasihan dari pusat.

Ernes menjelaskan, tahun 2026 ini mengalami pengurangan anggaran transfer daerah sebesar Rp165 miliar.

“Tahun 2025, kita menyerap APBD sebesar Rp1 triliun 200 miliar dan hari ini APBD hanya Rp1 triliun 60 miliar yang artinya minus Rp147 miliyar,” jelas Mokoni.

Oleh karena itu, lanjutnya, tenaga teknis paru waktu masuk dalam belanja barang dan jasa.

“Kami terima aspirasi terkait gaji PPPK Paruh Waktu, DPRD bersama pemerintah melakukan rapat kerja membahas tentang gaji paruh waktu ini, sebut ernes Mokoni.

Dan terkait ada dugaan oknum yang tidak bekerja namun lolos PPPK Paruh Waktu, Ernes mengatakan, akan menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Alor agar dapat membuat tim khusus untuk meninjau kembali proses seleksi administrasi berkas data PPPK paruh waktu.

“Kami akan menyampaikan kepada Pemerintah agar dapat membuat tim untuk meninjau kembali proses seleksi administrasi data PPPK Paruh Waktu,” tegas Ernes Mokoni.

Sementara, Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Yohanes Tuba Helan, SH., M.Hum mengatakan sebuah keputusan yang diterbitkan dapat ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan.

“Sebuah keputusan yang diterbitkan dapat ditinjau kembali, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, tipuan. Jika benar ada syarat yang tidak dipenuhi maka pengangkatan dibatalkan,” tegas Tuba Helan. (NB/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.