Beri Tambahan Waktu dan Denda 4 Paket Proyek Jalan di Rote Ndao, Fraksi NasDem: Segera Tuntaskan dengan Menjaga Mutu

oleh -1206 Dilihat
Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao, Sonny M. J. Saban, ST
banner 468x60

RADARNTT, Ba’a – Empat paket proyek jalan (kualitas lapen) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) diberikan tambahan waktu dan wajib membayar denda setiap harinya.

Demikian disampaikan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao, Sonny M. J. Saban, ST. Senin, (26/1/2026) siang.

Empat paket pekerjaan jalan (kualitas lapen) tersebut yaitu ruas Temas-Oebafok, Nemberala-Mbueain, Hundihopo-Faifua dan Pokobatun-Batulilok.

Namun demikian, kata Sonny Saban, keempat paket jalan tersebut mengalami keterlambatan dalam pengerjaannya, sehingga terpaksa diberikan kesempatan waktu 50 hari untuk dapat menyelesaikan pekerjaan dimaksud.

“Tidak ada penambahan waktu, itu namanya pemberian kesempatan. Jadi mereka kerja tapi kontraknya sudah mati. Mereka diberikan kesempatan kerja untuk selesaikan pekerjaan dengan setiap hari bayar denda,” ungkap Saban.

Lebih lanjut Sonny Saban mengungkapkan, khusus proyek jalan Nemberala-Mbueain yang dikerjakan oleh PT Hello Ifan Malole kontraknya sudah mati sejak tanggal 27 Desember 2025. Sehingga sejak tanggal 28 Desember 2025 kontraktor pelaksana atas nama Efendi Hello dikenai denda sampai kapan pekerjaan tersebut selesai.

“Intinya dia diberikan kesempatan 50 hari, jadi kalau 50 hari itu dia tidak selesaikan, dia kena PHK. Tapi kalau dalam 50 hari itu dia selesaikan lebih cepat, contoh dia mampu selesaikan dam 10 hari maka dia dikenai denda cuma 10 hari,” bebernya.

Sonny Saban menjelaskan, dalam hal pemberian kesempatan kerja bagi kontraktor pelaksana dari keempat paket proyek jalan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut perlakuannya agak berbeda karena telah melewati tahun anggaran sehingga keuangannya harus dipindahkan ke tahun 2026 supaya ketika yang bersangkutan menyelesaikan pekerjaan maka bisa dibayar.

“Pemda harus strategi bagaimana agar uang sisanya itu ditaruh di tahun berikut. Kalau dia kerja dan mampu selesaikan dalam 1 tahun anggaran saja maka tidak repot. Mereka rata-rata mandek di 70 persen pekerjaan. Namun mereka datang minta bayaran 100 persen, saya tidak mau, saya bayar sesuai progres,” jelasnya.

Sonny Saban menambahkan, prosedur tetap sama yaitu yang bersangkutan harus membayar material galian C, laporannya harus selesai baru bisa di PHO.

“Mereka semua sudah selesai kerja, tinggal PHO, tapi saya bilang selesaikan dendanya dulu di keuangan baru saya perintah bayar. Kita jaga speknya saja. Jangan sampai kerja buru-buru, kerjanya ngaur, itu pak bupati marah, tidak boleh,” tegasnya.

Sebelumnya Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, melakukan kunjungan ke beberapa proyek peningkatan ruas jalan yang ada di wilayah Kabupaten Rote Ndao.

Kunjungan Bupati Paulus Henuk tersebut untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan perencanaan pada tahun 2025.

Sementara, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Rote Ndao, Yance Daik mengatakan, terlambatnya pekerjaan jalan di Rote Ndao memang sangat memprihatinkan, dengan memberikan kesempatan 50 hari dan denda setiap hari adalah langkah tegas tetapi, juga menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan pekerjaan yang terlambat.

“Pelaksana proyek harus tunjukkan itikad baik untuk segera tuntaskan pekerjaan dan melaksanakan denda dengan tetap memperhatikan mutu pekerjaan,” tegas Yance.

Untuk itu, kata Yance, pentingnya pengawasan yang ketat dan perencanaan yang lebih baik supaya bisa menghindari keterlambatan pada waktu mendatang.

“Denda bisa juga jadi motivasi tetapi perlu juga evaluasi supaya mencegah masalah yang sama. Beta (saya) berharap bisa selesai tepat waktu dan mutunya terjaga,” pungkas Yance. (PA/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.