“Awal Melangkah” dari Amfoang

oleh -2058 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – “Setiap langkah adalah langkah pertama jika itu adalah langkah ke arah yang benar.” – Terry Pratchett.

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Terpilih Emanuel Melkiades Laka Lena memulai langkah dari tanah Amfoang.

Amfoang adalah sebuah entitas sosial budaya yang lama mendiami pedalaman pulau Timor berhadapan dengan Distrik Oekusi Republik Demokratik Timor Leste. Amfoang membentuk empat kecamatan yang masuk wilayah administrasi kabupaten Kupang provinsi NTT.

Meskipun berada di beranda depan NKRI, Amfoang masuk daerah terisolasi, akses jalan yang masih bertanah dan bebatuan, berdebu saat kemarau dan berlumpur saat musim penghujan dan sulit dilalui beberapa titik sungai yang meluap dan merobohkan jembatan.

Kondisi ini turut memengaruhi sulitnya akses pendidikan dan kesehatan di wilayah itu. Khusus di bidang kesehatan yang mendorong Emanuel Melkiades Laka Lena dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Komisi IX memperjuangkan hadirnya Rumah Sakit Pratama (RSP) Amfoang.

RSP Amfoang yang berdiri megah di Desa Fatunaus, Kecamatan Amfoang Utara, resmi beroperasi sebagai fasilitas kesehatan yang akan melayani masyarakat di empat kecamatan di wilayah Amfoang. Peresmian rumah sakit ini disambut dengan penuh harapan oleh masyarakat setempat, mengingat sebelumnya akses pelayanan kesehatan masih sangat terbatas.

Gubernur NTT Terpilih, Emanuel Melkiades Laka Lena meresmikan RSP Amfoang pada Kamis (30/1/2025), menandai era baru bagi pelayanan kesehatan di wilayah itu. Peresmian ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, dan Bupati Kupang Terpilih, Yosef Lede, serta berbagai pejabat daerah, tokoh agama, dan masyarakat setempat.

Peresmian ini menjadi awal langkah Gubernur NTT Terpilih melaksanakan tugas meskipun menuai kritik tajam dari berbagai pihak bahwa belum pantas melaksanakan hal itu karena belum resmi dilantik sebagai Gubernur. Harusnya dilakukan oleh Penjabat Gubernur NTT.

Kepala Ombudman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, seharusnya ada Penjabat Gubernur yang meresmikan fasilitas tersebut bukan Gubernur Terpilih karena belum dilantik.

“Harusnya belum dilantik tidak etis. Kan masih ada Penjabat Gubernur. Tapi mungkin ada pertimbangan lain,” kata Beda Daton.

Demikian halnya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. Yohanes Tuba Helan, M.Hum menegaskan bahwa masih berstatus calon terpilih belum bisa meresmikan dan menandatangani prasasti.

“Beliau belum gubernur, baru berstatus calon terpilih. Maka aneh juga menandatangani prasasti sebagai gubernur. Belum waktunya, tahan diri untuk berkuasa. Sama juga bupati Kupang baru berstatus calon terpilih, bukan bupati,” tegas Tuba Helan.

RSP Amfoang dibangun dengan anggaran sekira Rp70 miliar itu akan memudahkan akses layanan kesehatan bagi warga empat kecamatan.

Kecamatan Amfoang Utara memiliki empat desa, terletak di pedalaman Kabupaten Kupang berbatasan dengan Distrik Oekusi, Timor Leste. Empat desa tersebut yakni Afoan, Bakuin, Fatunaus, Kolabe, Lilmus dan Naikliu.

Fasilitas tersebut juga akan dapat dinikmati oleh warga dari tiga kecamatan tetangga yakni Amfoang Timur, Amfoang Barat Laut, dan Amfoang Barat Daya. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.