Ketika Komunikasi Politik Mengalami Kebuntuan, MPR Perlu Membuka Ruang Dialog

oleh -59 Dilihat
banner 468x60

Inisiatif Pimpinan MPR untuk mempertemukan berbagai elemen politik dan kelembagaan agar persoalan ketatanegaraan tidak terus menggantung dan berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.

Perkembangan persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memasuki babak baru setelah munculnya putusan dari dua lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Kedua putusan tersebut memiliki objek perkara dan ruang kewenangan yang berbeda, tetapi sama-sama menjadi bagian dari persoalan yang selama ini mendapat perhatian luas masyarakat.

Pada 6 Oktober 2026, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA. MK sekaligus menegaskan bahwa Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Sementara itu, pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi dalam perkara terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran dan menyatakan surat tersebut tidak sah serta batal demi hukum.

Kedua putusan tersebut harus dihormati sesuai dengan kewenangan dan ruang lingkup masing-masing lembaga. Namun, perkembangan hukumnya juga memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada dimensi yuridis semata. Ada konsekuensi politik, kelembagaan, dan kepercayaan publik yang masih membutuhkan penjelasan serta respons melalui mekanisme ketatanegaraan.

Di sinilah persoalan komunikasi politik menjadi penting. Sebab, setelah proses hukum menghasilkan putusan, masyarakat tentu berharap ada kejelasan mengenai bagaimana konsekuensi dari perkembangan tersebut disikapi oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan terkait.

Putusan Hukum Tidak Menghapus Tanggung Jawab Politik

Perlu ditegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengadili ulang atau membatalkan putusan MK maupun MA. Independensi kekuasaan kehakiman harus tetap dihormati. Namun, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak berarti seluruh persoalan politik dan kelembagaan yang menyertainya otomatis selesai.

DPR tetap memiliki fungsi konstitusional dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks ini, yang dibutuhkan bukanlah keputusan politik yang telah ditentukan sebelumnya, melainkan kejelasan bagaimana DPR menyikapi perkembangan persoalan tersebut sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang dimilikinya.

Belakangan muncul pula penilaian dari sejumlah tokoh nasional mengenai belum berfungsinya komunikasi politik di DPR secara efektif. Bahkan, ada yang menggunakan istilah DPR mandul. Istilah tersebut tentu merupakan penilaian politik yang perlu ditempatkan sebagai pendapat pihak yang menyampaikannya, bukan kesimpulan bahwa seluruh unsur DPR tidak bekerja.

Namun, apabila komunikasi antarkekuatan politik di parlemen terus tertahan oleh proses konsolidasi internal maupun komunikasi antarpartai, persoalan yang menyangkut kepentingan publik berisiko semakin lama tidak memperoleh kejelasan.

Yang perlu dihindari adalah situasi ketika setiap pihak menunggu keputusan pihak lain, sementara persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terus menggantung.

MPR Tidak Menggantikan Fungsi DPR

Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan peran MPR untuk membuka ruang komunikasi yang lebih luas.

Gagasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menempatkan MPR sebagai pengganti DPR, apalagi mengambil alih kewenangan lembaga perwakilan tersebut. DPR tetap harus menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sendiri. Demikian pula, MPR harus tetap bekerja dalam batas kewenangan dan tugas konstitusionalnya.

Namun, MPR memiliki kedudukan dan ruang tugas yang berbeda. Berdasarkan Pasal 6 dan ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, MPR memiliki tugas mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta pelaksanaannya, serta menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.

Dengan demikian, terdapat ruang bagi MPR untuk mengambil prakarsa konsultasi dan dialog mengenai persoalan ketatanegaraan yang berkembang, tanpa mencampuri kewenangan lembaga negara lainnya.

Pimpinan MPR Dapat Membuka Ruang Dialog

Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2024 memberikan landasan bagi Pimpinan MPR untuk mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Presiden dan/atau pimpinan lembaga negara lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang MPR. Pasal 26 juga memberikan kewenangan kepada Pimpinan MPR untuk mengundang pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok DPD mengadakan Rapat Gabungan.

Selain itu, Pasal 86 mengatur bahwa Rapat Pimpinan MPR dapat diadakan apabila dipandang perlu untuk mengusahakan tercapainya kebulatan pendapat MPR terhadap suatu masalah. Dalam rangka itu, dapat pula diadakan Rapat Gabungan.

Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi Pimpinan MPR untuk membicarakan persoalan ketatanegaraan bersama unsur-unsur internal MPR. Sementara itu, tugas pengkajian dan penyerapan aspirasi sebagaimana diatur dalam Pasal 155 dan Pasal 156 dapat menjadi landasan substansial untuk memperluas pembahasan mengenai persoalan yang berkembang di masyarakat dan lembaga negara.

Atas dasar itu, Pimpinan MPR dapat mempertimbangkan sebuah prakarsa dialog atau konsultasi nasional yang melibatkan pimpinan fraksi, Kelompok DPD, pimpinan partai politik, pemerintah, lembaga negara yang relevan, serta unsur masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap persoalan konstitusional tersebut.

Perlu dibedakan bahwa forum dialog yang lebih luas itu merupakan usulan prakarsa konsultatif Pimpinan MPR, bukan nama atau bentuk persidangan formal yang secara khusus telah ditetapkan dalam Tata Tertib MPR. Pelaksanaannya tentu perlu mengikuti ketentuan administrasi dan prosedur kelembagaan yang berlaku.

Prakarsa tersebut juga sebaiknya didahului oleh penyampaian usul, pandangan, dan pertimbangan dari fraksi-fraksi serta Kelompok DPD kepada Pimpinan MPR. Dengan demikian, inisiatif dialog tidak muncul sebagai kehendak sepihak, melainkan sebagai langkah kelembagaan yang memperoleh pertimbangan dari unsur-unsur di dalam MPR sendiri.

Tujuannya sederhana, yaitu mempertemukan berbagai pandangan dalam satu ruang komunikasi yang terbuka, agar persoalan yang menyangkut kepentingan ketatanegaraan tidak hanya menjadi perdebatan di ruang publik atau komunikasi politik antarpihak yang berjalan sendiri-sendiri.

Jangan Biarkan Persoalan Menggantung

Mengapa ruang dialog seperti ini perlu dipertimbangkan sekarang?

Demokrasi memang memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan ketidakpuasan, termasuk melalui demonstrasi. Hak tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi.

Namun, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat memperoleh saluran kelembagaan yang memadai. Jangan sampai ketika komunikasi politik di parlemen formal mengalami kebuntuan, masyarakat justru merasa bahwa satu-satunya cara agar suaranya didengar adalah melalui tekanan massa di jalanan.

Kita tentu tidak sedang meramalkan atau menghendaki terjadinya aksi massa dalam skala besar. Akan tetapi, kemungkinan berkembangnya ketidakpuasan publik menjadi tekanan sosial dan politik yang lebih luas tidak sepatutnya diabaikan. Apalagi ketika persoalan yang menjadi perhatian masyarakat telah melalui proses hukum di dua lembaga peradilan, sementara respons politik dan kelembagaan terhadap konsekuensinya masih dinantikan.

Pengalaman kehidupan bernegara mengingatkan bahwa perubahan politik yang berlangsung tanpa ruang dialog dan arah penyelesaian yang jelas dapat membawa ketidakpastian baru. Karena itu, membuka ruang komunikasi sebelum persoalan berkembang menjadi krisis kepercayaan merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga kehidupan demokrasi dan konstitusi.

Dialog Terlebih Dahulu, Hasilnya Tidak Diprasangkakan

Prakarsa dialog oleh Pimpinan MPR tidak harus diarahkan pada suatu keputusan atau hasil tertentu. Tidak perlu pula sejak awal menetapkan apakah dialog akan berujung pada rekomendasi, kesepakatan politik, pembahasan kelembagaan lebih lanjut, atau bentuk tindak lanjut lainnya.

Semua itu merupakan persoalan yang harus dibicarakan setelah berbagai pihak memperoleh kesempatan menyampaikan pandangan dan mendengarkan satu sama lain.

Yang terpenting adalah membuka ruang komunikasi terlebih dahulu. Setiap lembaga tetap bekerja sesuai kewenangannya, putusan pengadilan tetap dihormati, dan aspirasi masyarakat tidak dibiarkan kehilangan saluran penyelesaian.

Kita tidak sedang meminta MPR mengambil alih fungsi DPR. Kita juga tidak sedang mengancam siapa pun dengan kemungkinan tekanan massa. Yang ingin disampaikan adalah bahwa persoalan ketatanegaraan yang telah berkembang menjadi perhatian luas masyarakat tidak sepatutnya dibiarkan menggantung tanpa kejelasan arah penyelesaian.

Jangan menunggu kepercayaan masyarakat terhadap saluran kelembagaan semakin melemah, baru kemudian para pemegang mandat negara mencari ruang untuk duduk bersama.

Demokrasi bukan hanya tentang bagaimana kekuasaan diperoleh melalui mekanisme pemilihan, tetapi juga bagaimana setiap lembaga negara menjalankan tanggung jawabnya ketika muncul persoalan yang menyangkut kepentingan bangsa dan kepercayaan rakyat.

Minggu, 1 November 2026

Oleh: Yoga Duwarto
(Peneliti dan Pemerhati Kebijakan Publik)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.