Ketua DPD Partai NasDem Alor Usulkan Gaji PPPK Melalui APBN

oleh -159 Dilihat
Deni Padabang
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur (NTT) Deni Padabang mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena daerah mengalami ruang fiskal yang sempit akibat efisiensi sehingga pemerintah daerah Kabupaten Alor hanya bisa memberi gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp300 ribu per bulan.

“Satu isu krusial yaitu pembiayaan gaji PPPK di tengah sempitnya fiskal daerah maka kami mengusulkan agar pembiayaan gaji PPPK melalui APBN karena daerah sangat kesulitan pembiayaan dengan adanya efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat,” ujar Deni Padabang.

Usulan tersebut sebagai isu strategis daerah yang menjadi atensi publik Kabupaten Alor, usulan disampaikan dalam rapat konsolidasi internal Partai NasDem seluruh NTT yang berlangsung secara zoom meeting pada Kamis, 8 Mei 2026.

“Mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah maka saya usulkan pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu dibebankan ke APBN, bahkan hari ini PPPK Paruh Waktu hanya diberikan Rp300 ribu per bulan saja dengan beban kerja yang sama dengan ASN umumnya,” tandas Deni Padabang.

Menurut Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Alor itu, saat awal pengusulan formasi PPPK pemerintah daerah percaya diri akan dibiayai oleh pemerintah pusat ternyata hari ini tidak dan diserahkan ke daerah tanpa ada penambahan dana alokasi umum (DAU).

“Bagaimana kita membangun daerah dengan kondisi keuangan saat ini, banyak kebutuhan dasar yang sangat membutuhkan anggaran khususnya jalan, jembatan, air bersih dan lain-lain,” pungkas Anggota DPRD tiga periode.

Mengingat besaran APBD Kabupaten Alor Tahun 2026 hanya Rp1,060 triliun lebih yang sudah tersedot ke belanja pegawai sebesar Rp597 miliar lebih maka ruang fiskal untuk belanja publik sangat terbatas.

Sebelumnya dilansir Kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sejumlah solusi terkait adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK di daerah.

Wacana ini muncul disebabkan adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan itu membatasi belanja pegawai dari APBD hanya sebesar 30 persen. Namun, aturan itu resmi berlaku pada 2027.

“Artinya selama lima tahun dari 1 Januari 2022 sampai 2027, mereka melebihi 30 persen, belum melanggar karena disyaratkan itu adalah silakan lima tahun bertransisi. Nanti pada 1 Januari 2027, Anda sudah 30 persen,” ucap Tito dalam rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Terkait hal, Tito telah melakukan komunikasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini guna menyiapkan sejumlah solusi.

“Saya bilang kita harus duduk bersama bertiga. Dan setelah itu mungkin harus juga menyampaikan kepada DPR. Ada beberapa solusi,” ucap Tito.

Salah satu solusi yang disampaikan Tito adalah meminta kepala daerah melakukan efisiensi untuk belanja lainnya. Efisiensi dimaksud misalnya terkait perjalanan dinas, makanan minuman, hingga anggaran untuk kegiatan rapat.

Tito mencontohkan beberapa daerah yang berhasil melakukan penghematan guna mengatasi potensi PHK terhadap PPPK, di antaranya Kabupaten Lahat yang berhasil menghemat Rp 400 miliar lebih.

“Kemarin juga Pak Dirjen Keuangan Daerah ke Sulbar, dia 34 persen lewat. Nah untuk bisa ke 30 persen, maka ya solusinya dicek makanan minuman, belanja, semua perjalanan dinas rapat-rapat kalau dikurangi itu sudah bisa sebagian menutupi untuk PPPK ini,” lanjut Tito.

Solusi lain, Tito meminta pemerintah daerah mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa harus memberatkan rakyat. Tito menyarankan, pajak hotel dan restoran dapat langsung masuk ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Contohnya pajak hotel restoran yang bisa langsung masuk ke Dispenda. Ada beberapa daerah lagi yang menerapkan pajak permukaan untuk perusahaan-perusahaan besar. Tapi jangan membebani rakyat kecil, itu prinsip utamanya,” tegas Tito.

Kemudian, ia mendorong pemda betul mengaktifkan BUMD dan perusahaan daerah (perusda) untuk menghasilkan tambahan PAD.

“Kita dorong itu silakan disampaikan,” lanjut Tito.

Di sisi lain, Tito juga mengatakan masih ada opsi mengubah angka 30 persen belanja pegawai dari APBN. Sebab, aturan HKPD menyebut menteri terkait masih bisa melakukan penyesuaian.

Hanya saja, ini harus menjadi opsi terakhir jika pemda sudah berusaha mencari PAD namun masih tidak mampu.

“Tapi tujuan daripada 30 persen filosofinya adalah 30 persen belanja pegawai, 70 persen untuk masyarakat. Kira-kira begitu,” kata Tito.

“Nah tapi kalau kita ingin keluar dari jebakan 30 persen, ada ayat 3, cukup duduk bersama antara Menkeu, Mendagri, dan Menpan. Kira-kira setelah kita melihat daerah-daerah ini, mereka kira-kira maksimalnya menyerahnya di angka berapa. Misalnya 40 persen, ya sudah kita ubah menjadi 40 persen, dia tahun depan enggak melanggar,” jelasnya.

Opsi terakhir lainnya, kata Tito, ada kemungkinan anggaran untuk PPPK dibiayai APBN. Namun, ia menjadi opsi paling akhir.

“Atau alternatif terakhir lain kalau mau dipenuhi, ya daerah-daerah itu sebetulnya, daerah-daerah ini ngarepin kalau bisa ada tambahan khusus PPPK, mohon maaf, dibiayai oleh APBN. Kalau itu selesai itu,” ucapnya. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.