RUPS Tunjuk Frits O Fanggidae Plt Dirut PT Jamkrida NTT

oleh -2390 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa perusahaan daerah PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2025 yang dipimpin Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) menetapkan Dr. Frits O. Fanggidae sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida NTT.

Keputusan ini harus dilakukan karena Direktur Utama dan Direktur Operasional PT Jamkrida NTT sedang menghadapi proses hukum sehingga terjadi kekosongan yang berdampak terhadap kinerja lembaga.

RUPS Luar Biasa berlangsung di Aula Hotel Sasando, Jumat (16/5/2025) malam, dengan menetapkan sejumlah keputusan penting

Gubernur Melki Laka Lena menjelaskan, RUPS menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satu keputusan penting yakni penunjukan Plt Direktur Utama dan Plt Direktur Operasional.

Komisaris Independen PT Jamkrida NTT Dr. Frits O. Fanggidae ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama. Selain itu, RUPS Luar Biasa juga menunjuk Kadiv Accounting dan Teknologi Informasi, Ferdinand Lerrick sebagai Plt Direktur Operasional.

“Mereka akan mempersiapkan perjalanan Jamkrida ke depan, sampai pada waktunya kita membuat RUPS Luar Biasa lagi untuk menetapkan pejabat definitif,” jelas Melki Laka Lena kepada wartawan usai RUPS Luar Biasa.

Melki Laka Lena juga mengatakan, RUPS Luar Biasa juga sepakat untuk menambah satu lagi posisi Komisaris Independen dan satu posisi Direktur yakni Direktur Umum dan Keuangan.

“Selama ini hanya satu Komut dan satu Komisaris Independen. Sementara Direksi hanya dua yakni Dirut dan Direktur Operasional. Jadi dalam RUPS Luar Biasa mendatang, kita akan tetapkan tiga direksi dan tiga komisaris,” kata Gubernur Melki.

Menurutnya, penambahan struktur tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan manajemen internal PT Jamkrida NTT, sekaligus mendorong transformasi perusahaan ke arah yang lebih profesional dan akuntabel.

Keputusan strategis ini menjadi langkah awal penting untuk memperbaiki kepercayaan publik dan memperkuat peran PT Jamkrida NTT sebagai lembaga penjamin yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. 

Diketahui, Direktur Utama dan Direktur Operasional PT Jamkrida NTT sedang menjalani proses hukum dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal.

Dilansir Antara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan Direktur Utama PT Jamkrida, berinisial I.I sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Jumat malam mengatakan Direktur Utama PT Jamkrida NTT itu saat ini langsung ditahan.

“Selain Dirut PT Jamkrida, Kejati NTT juga menetapkan dua pejabat utama lainnya yakni Direktur Operasional PT Jamkrida NTT berinisial OFM serta Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT QMK,” ungkapnya.

Penetapan tersangka dan langsung ditahan tersebut, ujar dia, berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.

Dia menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan oleh PT Jamkrida NTT pada 15 Agustus 2019 sebesar Rp5 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM).

Keputusan investasi tersebut diambil oleh Komite Investasi PT Jamkrida NTT yang beranggotakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisa risiko investasi yang memadai.

Dia menjelaskan dana sebesar Rp5 miliar itu tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana.

“Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy sebagaimana maksud awal investasi,” ujar dia.

Pada akhir masa kontrak, yaitu 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp4,7 miliar.

“Penahanan terhadap ketiganya dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi tersebut,” ujar dia.

Untuk Direktur Utama PT Jamkrida dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kupang. Sementara Direktur Operasionalnya ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk jangka waktu yang sama.

Hingga berita ini naik tayang, awak media masih berupaya menghubungi penasehat hukum para petinggi PT Jamkrida NTT yang sedang dalam tahanan jaksa. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.