Tatkala Negara Makin “Garang” Terhadap Media

oleh -2113 Dilihat
banner 468x60

KABAR tentang pencabutan kartu pers istana dari seorang jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, sontak mengguncang ruang publik. Bukan hanya karena ia seorang wartawan berpengalaman yang dikenal lugas, tetapi juga karena alasan pencabutan akses tersebut terkesan ganjil: bertanya di luar konteks acara. Pertanyaan sederhana yang seharusnya menjadi hak seorang jurnalis justru dianggap pelanggaran serius hingga berujung pada sanksi terberat: pelarangan meliput presiden.

Peristiwa ini menyimpan ironi. Di satu sisi, negara terus menggaungkan jargon keterbukaan informasi, demokrasi, dan partisipasi rakyat. Namun di sisi lain, mekanisme pengendalian media semakin ketat, bahkan berujung pada tindakan represif terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrolnya. Pertanyaan mendasarnya: apakah negara masih memiliki ruang toleransi terhadap suara-suara kritis?

Sejarah politik Indonesia pasca reformasi menunjukkan bahwa kebebasan pers adalah salah satu capaian paling berharga. Runtuhnya Orde Baru pada 1998 membuka jalan bagi media untuk hadir sebagai pilar keempat demokrasi. Pers tidak lagi harus tunduk pada sensor negara; ia bebas menyuarakan kritik, membongkar kasus korupsi, serta menyoroti kebijakan pemerintah yang keliru.

Namun, dalam satu dekade terakhir, kebebasan itu kian tergerus. Berbagai laporan dari organisasi internasional, termasuk Reporters Without Borders, menunjukkan tren penurunan indeks kebebasan pers Indonesia. Tekanan datang dalam beragam bentuk, mulai dari tekanan administratif seperti pencabutan izin, pembatasan akses, hingga kriminalisasi berbasis UU ITE; tekanan ekonomi berupa iklan yang digencet atau ditarik bagi media yang kritis; sampai tekanan sosial-politik berupa stigmatisasi jurnalis sebagai musuh negara ketika mengajukan pertanyaan kritis.

Kasus Diana Valencia memperlihatkan bagaimana kebebasan pers kembali dikerdilkan melalui mekanisme birokrasi. Kartu pers ditarik, akses istana diputus. Padahal, jurnalis bukan sekadar tamu undangan, melainkan mitra strategis publik untuk memastikan transparansi pemerintahan. Langkah pencabutan ID pers istana ini adalah cerminan negara yang semakin garang terhadap media. Alih-alih menjawab pertanyaan yang dianggap di luar konteks, Biro Pers memilih jalan pintas: menyingkirkan penanya. Ini menandakan rendahnya kesabaran pemerintah terhadap suara-suara yang tidak sesuai skenario. Istana tampak berupaya mengontrol agenda wacana publik dengan ketat.

Pertanyaan yang tidak sesuai dianggap berpotensi merusak citra, sehingga harus segera dipangkas. Tindakan ini sama dengan membatasi ruang demokrasi agar hanya menyisakan narasi tunggal, yakni narasi penguasa. Lebih jauh lagi, kasus ini mengirim pesan simbolik kepada komunitas pers: jangan coba-coba keluar dari garis. Akibatnya, jurnalis lain bisa menjadi enggan atau takut mengajukan pertanyaan kritis. Inilah yang berbahaya, karena menciptakan budaya sensor diri yang justru lebih efektif daripada represi langsung.

Ketika pers dibungkam, yang paling dirugikan bukanlah jurnalis itu sendiri, melainkan rakyat. Media adalah perpanjangan mata dan telinga masyarakat. Jika jurnalis tidak bisa lagi bertanya soal kebijakan sensitif seperti MBG yang menjadi keresahan publik, maka aspirasi rakyat kehilangan saluran representatif. Alih-alih mendengar kegelisahan masyarakat lewat media, pemerintah memilih menutup telinga. Padahal, demokrasi yang sehat menuntut pemerintah berani mendengar suara yang paling sumbang sekalipun. Negara yang takut kritik sesungguhnya sedang menyiapkan jalan menuju otoritarianisme baru.

Kasus pencabutan akses ini bukan sekadar insiden kecil. Ia bisa menjadi preseden buruk. Jika satu wartawan dapat diusir hanya karena bertanya di luar konteks, maka semua jurnalis bisa mengalami nasib serupa. Jika Biro Pers merasa berhak mengatur pertanyaan, maka fungsi konferensi pers berubah menjadi sekadar seremonial, bukan arena diskusi kritis. Jika media hanya boleh menanyakan hal-hal yang disetujui pemerintah, maka publik hanya akan disuguhi propaganda, bukan informasi yang bermakna. Dengan demikian, kasus ini harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap pilar demokrasi.

Membela hak jurnalis bertanya bukan sekadar membela profesi, melainkan membela hak rakyat atas informasi. Demokrasi tidak mungkin berjalan tanpa pers yang bebas dan kritis. Karena itu, kasus ini menuntut pemulihan hak jurnalis, revisi tata aturan, solidaritas media, sekaligus kesadaran publik. Publik harus memahami bahwa ketika pers dibatasi, sebenarnya ruang kebebasan mereka sendiri yang ikut dipersempit.

Kisah ini seharusnya menjadi alarm bagi kita semua. Negara yang makin garang terhadap media adalah negara yang sedang panik menghadapi kritik. Padahal, kritik sejatinya bukan musuh, melainkan vitamin bagi demokrasi. Kita boleh berbeda pendapat tentang substansi pertanyaan jurnalis, tetapi kita tidak boleh berkompromi soal hak untuk bertanya. Sebab, ketika satu suara dibungkam, maka esok lusa bisa jadi semua suara akan senyap. Dan ketika pers telah dibungkam, rakyat akan kehilangan cermin untuk melihat wajah kekuasaan yang sesungguhnya.

Inilah momentum bagi publik untuk menegaskan kembali: demokrasi hanya bisa hidup jika pers bebas, kritis, dan berani. Jika tidak, maka sejarah akan mencatat bahwa bangsa ini pernah memilih jalan mundur, kembali pada bayang-bayang otoritarianisme.

Tim Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.