Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk memberi makan sekali sehari kepada jutaan anak-anak dan ibu hamil itu mulai menuai kontroversi di sejumlah daerah dalam penerapan standar pasokan bahan baku ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Program MBG merupakan salah satu kebijakan sosial terbesar yang sedang dijalankan negara. Dengan sasaran jutaan anak dan ibu hamil, program ini tidak hanya menyentuh isu kesehatan, tetapi juga menyangkut struktur ekonomi pangan nasional. Melalui SPPG, pemerintah ingin memastikan makanan yang aman dan bergizi sekaligus membuka ruang partisipasi bagi petani, nelayan, peternak, UMKM, koperasi, dan BUMDes.
Secara kebijakan, arah pemerintah sudah jelas. Penggunaan bahan pangan lokal ditempatkan sebagai salah satu pilar utama MBG. Program gizi ini diharapkan menjadi pengungkit ekonomi rakyat, bukan sekadar proyek konsumsi. Namun dalam pelaksanaannya, muncul keluhan dari sejumlah daerah bahwa pemasok lokal tidak terserap atau bahkan ditolak oleh SPPG dengan berbagai alasan. Fenomena ini menunjukkan bahwa tantangan utama MBG bukan pada niat kebijakan, melainkan pada implementasinya.
Di banyak wilayah Indonesia, pengelola SPPG bekerja di bawah tekanan besar. Mereka dituntut memenuhi target penerima setiap hari, mematuhi standar gizi dan keamanan pangan yang ketat, serta memastikan distribusi berjalan tepat waktu. Dalam situasi seperti ini, pilihan paling aman secara administratif sering kali adalah menggunakan pemasok yang sudah mapan dan siap secara teknis. Pemasok kecil—termasuk yang berasal dari komunitas lokal—kerap tersisih, bukan karena ditolak secara ideologis, melainkan karena sistem belum sepenuhnya berpihak pada mereka.
Penolakan bahan pangan umumnya dikaitkan dengan persoalan mutu, sanitasi, kesinambungan pasokan, dan kesesuaian menu. Alasan-alasan ini tidak dapat diabaikan karena menyangkut kesehatan anak-anak. Namun ketika standar diterapkan tanpa pendampingan, yang terjadi adalah eksklusi sistemik. Negara, secara tidak langsung, menciptakan jarak antara kebijakan sosial dan basis produksi pangan rakyat.
Persoalan ini menjadi sangat relevan jika ditarik ke konteks Nusa Tenggara Timur (NTT). Provinsi NTT adalah wilayah dengan tantangan gizi serius, tetapi sekaligus kaya akan sumber pangan lokal. Jagung, sorgum, umbi-umbian, ikan, telur, dan berbagai produk lokal telah lama menopang kehidupan masyarakat. Sayangnya, komoditas-komoditas ini sering berada di luar arus utama pengadaan negara karena persoalan standar, volume, dan pengelolaan pascapanen.
Jika pendekatan SPPG di tingkat nasional lebih menekankan efisiensi jangka pendek tanpa strategi keberpihakan, maka NTT berisiko kembali menjadi pasar, bukan pelaku. Bahan pangan bisa didatangkan dari luar daerah demi kemudahan, sementara petani dan nelayan lokal tetap berada di lingkaran subsistensi. Ini bukan semata persoalan ekonomi, tetapi juga soal keadilan pembangunan.
Di sisi lain, menurunkan standar demi melibatkan pemasok lokal juga bukan pilihan yang bijak. Anak-anak di NTT berhak memperoleh makanan yang sama aman dan bergizinya dengan anak-anak di daerah lain. Tantangannya adalah bagaimana negara menjembatani standar nasional dengan realitas lokal. Di titik inilah peran negara diuji, bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai fasilitator dan pendamping.
Pendekatan solutif perlu ditempatkan dalam kerangka nasional. Pemerintah pusat harus memastikan bahwa MBG dilengkapi dengan program penguatan pemasok lokal. Standar harus disertai pelatihan, pendampingan teknis, serta dukungan peralatan dan pembiayaan agar petani dan UMKM dapat meningkatkan kualitas produksinya. Selain itu, diperlukan masa transisi yang realistis, terutama bagi daerah tertinggal, agar produk lokal dapat diserap secara bertahap sambil terus diperbaiki.
Bagi NTT, peran pemerintah daerah menjadi kunci. Pemda tidak cukup menjadi pelaksana administratif. Mereka perlu memetakan potensi pangan lokal, mengonsolidasikan produsen melalui koperasi atau BUMDes, serta menjembatani kebutuhan SPPG dengan kapasitas daerah. Tanpa inisiatif daerah, program nasional ini akan berjalan tanpa akar lokal yang kuat.
Transparansi juga mutlak diperlukan. Kriteria penerimaan dan penolakan bahan pangan harus jelas dan terbuka. Dengan demikian, pemasok lokal memahami apa yang harus dipenuhi, sementara publik dapat mengawasi agar program gizi nasional tidak dikuasai oleh segelintir pemain besar.
Pada akhirnya, MBG dan SPPG akan dinilai bukan hanya dari angka cakupan dan laporan administratif, tetapi dari dampaknya terhadap struktur pangan dan ekonomi rakyat. Bagi NTT, keberhasilan program ini berarti dua hal berjalan beriringan: anak-anak memperoleh gizi yang layak, dan petani serta nelayan lokal tidak tersisih dari sistem yang dibiayai oleh uang publik.
Program gizi nasional seharusnya tidak menciptakan ketergantungan baru, melainkan membangun kemandirian. Di situlah ujian sesungguhnya bagi SPPG, dan di sanalah harapan NTT diletakkan.
Tim Redaksi







