Penangkapan EW alias Eras di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, menguak sisi lain dunia perbankan kita. Seorang debt collector, yang semestinya menjadi bagian dari mekanisme penagihan utang, justru menjelma menjadi pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala KCP BRI Cempaka Putih, Jakarta. Korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan, tubuh terikat, mata dilakban, lalu dibuang begitu saja di semak belukar. Peristiwa ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan potret telanjang bagaimana premanisme dibiarkan beroperasi di ruang ekonomi resmi.
Debt collector selama ini seakan dilegalkan oleh sistem. Mereka hadir dengan seragam rapi, membawa surat kuasa, namun bekerja dengan logika preman: intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan. Negara menutup mata, perbankan memanfaatkan jasa mereka, dan masyarakat menjadi korban. Ironisnya, kali ini yang menjadi korban bukan rakyat kecil yang menunggak kredit, melainkan seorang pejabat bank sendiri. Kejadian ini ibarat senjata makan tuan—sistem yang melahirkan preman akhirnya merenggut nyawa orang dalam lingkaran sistem itu sendiri.
Labuan Bajo, yang selama ini dipromosikan sebagai etalase pariwisata kelas dunia, kini terseret dalam pusaran berita kriminal karena menjadi tempat pelarian buronan. Stigma ini tentu menyakitkan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. Di satu sisi, daerah ini menampilkan wajah keramahan dan budaya luhur, tetapi di sisi lain diseret sebagai jalur aman bagi pelarian kriminal. Pertanyaan besar pun muncul: apakah aparat kita cukup siap menjaga pintu masuk dan keluar daerah, ataukah Labuan Bajo justru telah menjadi ruang nyaman bagi buronan?
Namun masalah terbesar yang mencuat dari kasus ini tetaplah premanisme yang semakin menggurita. Ia tidak hanya hidup di jalanan dengan pungutan liar, tetapi juga menembus sektor ekonomi, politik, bahkan digital. Premanisme ekonomi dengan label debt collector hanyalah salah satu wajahnya. Premanisme politik memakai massa bayaran untuk membungkam lawan. Premanisme digital menjerat lewat pinjaman online ilegal dan ancaman penyebaran data pribadi. Semua ini berakar pada absennya negara dalam menegakkan hukum secara adil dan konsisten.
Kematian Kepala KCP BRI Cempaka Putih mestinya menjadi titik balik. Negara tidak boleh lagi membiarkan premanisme berjalan seolah sah di mata hukum. Polisi tidak cukup hanya sigap ketika pejabat bank menjadi korban, sementara rakyat kecil selama ini diperas, ditakut-takuti, bahkan dirampas haknya di depan mata. Perbankan sebagai institusi negara juga tidak boleh cuci tangan. Mereka wajib berbenah, memastikan tidak ada lagi ruang bagi jaringan preman yang bekerja atas nama penagihan.
Kasus ini bukan sekadar soal satu nyawa yang melayang. Ia adalah simbol dari banyak korban lain yang tidak pernah masuk berita: keluarga miskin yang diteror karena gagal membayar cicilan, petani yang dipaksa menyerahkan asetnya, hingga buruh yang gajinya habis untuk melunasi utang dengan bunga mencekik. Premanisme yang dilegalkan adalah kejahatan yang lebih berbahaya daripada kriminal jalanan, karena ia tumbuh dengan restu diam-diam dari lembaga resmi.
Kasus Eras harus menjadi momentum bagi negara untuk menutup ruang bagi premanisme, di manapun ia bersarang. Tanpa keberanian itu, kita hanya menunggu tragedi berikutnya. Dan pada akhirnya, korban baru hanya akan menambah daftar panjang kegagalan negara melindungi warganya dari kekuasaan uang yang rakus dan kejam.
Tim Redaksi







