Penertiban “Arak” dan Jalan Sunyi Para Penyuling

oleh -2869 Dilihat
Polres Flores Timur menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga Tahun 2025 mengamankan tiga jerigen berisi total 15 liter minuman keras tradisional (Foto: RRI Ende)
banner 468x60

Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur yang menggelar Operasi Pekat Turangga 2025 di Pasar Oka, Desa Lamawalang, pada 27 Mei lalu, berujung pada penyitaan tiga jerigen berisi arak—minuman keras tradisional yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Flores yang berbudaya. Tindakan ini dilakukan dalam kerangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Aparat menjalankan mandat hukum; tidak ada yang salah dalam kerangka legal formal.

Namun di balik legalitas itu, ada suara-suara kecil yang teredam: suara para penyuling lokal, petani tua yang menjaga pengetahuan turun-temurun, dan keluarga-keluarga yang menggantungkan harapan pada tetes terakhir hasil penyulingan. Bagi mereka, arak bukan sekadar minuman beralkohol. Ia adalah bagian dari tanah, budaya, dan relasi sosial yang dibangun secara perlahan, sabar, dan penuh makna. Ia hadir dalam upacara adat, perjamuan keluarga, juga dalam ungkapan solidaritas masyarakat desa. Arak bukan komoditas liar; ia adalah simbol kehidupan.

Masalahnya bukan pada kehadiran hukum, melainkan pada cara hukum itu menyapa masyarakat. Penertiban tanpa pendampingan adalah pemutusan sepihak atas tali panjang tradisi. Jika negara hendak hadir melalui Perda, maka kehadiran itu semestinya tidak kaku dan membungkam. Hukum yang hanya menyita dan memberi peringatan tanpa membuka ruang legalisasi, edukasi, atau dukungan struktural justru melahirkan ketidakadilan baru. Bagi para penyuling kecil, yang tak punya akses pada izin resmi atau pemahaman administratif, ketertiban berubah menjadi ketakutan.

Selama lebih dari satu dekade, Perda Nomor 8 Tahun 2011 berdiri sebagai payung hukum. Tetapi dalam praktiknya, belum tampak adanya upaya serius untuk membangun mekanisme legalisasi produksi arak tradisional. Tak ada pelatihan, tak ada jalur perizinan sederhana, tak ada dukungan mutu atau pasar. Semua seolah dibebankan kepada warga kecil, yang dituntut taat tanpa pernah diajak duduk bersama.

Inilah wajah penegakan yang sunyi: aparat hadir, barang disita, lalu penyuling kembali ke tungku tuanya, diam dan bingung. Tidak melawan, tetapi juga tidak dimengerti.

Sudah saatnya pemerintah daerah bersama DPRD dan tokoh adat membuka ruang dialog baru. Jika minuman tradisional seperti tuak dan arak di daerah lain telah difasilitasi dan bahkan dipromosikan sebagai bagian dari ekonomi kreatif dan warisan budaya, mengapa Flores Timur terus menempatkan arak dalam posisi terlarang? Bukankah lebih bijak jika regulasi diarahkan untuk melindungi, bukan hanya mengawasi?

Penegakan hukum akan selalu diperlukan. Tetapi di tengah masyarakat yang hidup dalam adat dan tradisi, hukum perlu disertai pendampingan, pemahaman, dan keberpihakan. Arak bisa tetap diawasi, tetapi bukan disingkirkan. Ia bisa ditata, bukan diberangus. Sebab yang dibela bukan semata cairan bening dalam jerigen itu, melainkan manusia yang hidup dari dan di sekitarnya.

Jika hukum ingin dihormati, maka keadilan harus dirasakan. Dan keadilan, dalam konteks ini, hanya akan lahir jika negara benar-benar hadir—tidak hanya sebagai penindak, tetapi sebagai sahabat bagi warganya sendiri.

Tim Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.