Isu “anggaran pendidikan disunat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)” bukan sekadar retorika politik: ia membuka pertanyaan prinsip dan praksis tentang prioritas negara dalam memenuhi hak atas pendidikan yang berkualitas.
Menurut Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, total alokasi fungsi pendidikan nasional mencapai sekitar Rp757,8 triliun, yang oleh pemerintah disebut sebagai anggaran pendidikan terbesar sepanjang sejarah. Dari jumlah itu, pemerintah memosisikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari anggaran pendidikan, dengan nilai total program di APBN mencapai sekitar Rp335 triliun pada 2026. Angka ini kemudian dijelaskan oleh Menteri Keuangan bahwa Rp223,6 triliun dari MBG memang dibebankan pada anggaran pendidikan, sisanya diambil dari anggaran kesehatan dan fungsi lain serta cadangan negara.
Logika resmi di balik MBG adalah menjawab masalah gizi buruk dan stunting di kalangan anak sekolah, di mana pemenuhan gizi dipandang sebagai input penting bagi tumbuh kembang serta kualitas sumber daya manusia di masa depan. Presiden dan pihak terkait juga menegaskan bahwa cakupan program sangat luas, menargetkan puluhan juta sekolah dan keluarga di seluruh Indonesia, dan diposisikan sebagai langkah strategis pembangunan nasional.
Namun dari sisi analisis kebijakan publik, interpretasi bahwa anggaran MBG “tidak menggigit” atau “tidak mengambil alokasi pendidikan yang sudah ada sebelumnya” tidak serta-merta menyelesaikan persoalan mendasar.
Meskipun alokasi pendidikan secara total meningkat dari tahun sebelumnya, fakta bahwa hampir sepertiga hingga mendekati separuh dari anggaran pendidikan diarahkan ke program konsumsi gizi menimbulkan kekhawatiran substansial tentang prioritas pendidikan inti: seperti pembayaran guru, pengembangan kurikulum, fasilitas belajar-mengajar, literasi dan numerasi anak, serta dukungan infrastruktur pendidikan di daerah tertinggal seperti Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sejumlah lembaga pemantau pendidikan dan aktivis menilai penempatan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan berpotensi mengarahkan fokus anggaran dari fungsi pendidikan inti ke fungsi sosial kesejahteraan. Kritik ini muncul karena definisi anggaran pendidikan dalam ketentuan teknis anggaran (termasuk amanat minimal 20 persen APBN bagi pendidikan) semestinya menonjolkan pembiayaan proses pendidikan, bukan pengeluaran konsumtif yang lebih tepat berada di bawah domain kebijakan kesehatan atau kesejahteraan sosial. Dengan pola ini, angka 20 persen bisa “terpenuhi” secara administratif tetapi maknanya menjadi kabur jika sebagian besar dialokasikan untuk MBG.
Respon publik terhadap kebijakan ini memperlihatkan adanya dilema: mahasiswa, sebagian pengamat pendidikan, dan beberapa praktisi menilai MBG belum menjawab akar persoalan pendidikan seperti kualitas dan pemerataan guru, rendahnya prestasi belajar di banyak daerah terpencil, serta kebutuhan dukungan untuk anak miskin di sekolah. Kritik mereka menekankan bahwa masalah gizi memang penting, tetapi solusi jangka panjang pendidikan harus diarahkan pada layanan pedagogis kualitas tinggi, bukan sekadar konsumsi harian makanan.
Selain itu, kontroversi seputar MBG tidak hanya soal alokasi tetapi juga implementasi: sejumlah laporan dan kritik internasional melaporkan masalah keamanan pangan dan tata kelola program ini, yang justru membuka pertanyaan tambahan tentang efektivitas pengeluaran yang sangat besar sebelum infrastruktur pelayanan dasar benar-benar matang.
Di atas semua itu, penting untuk menempatkan diskusi dalam kerangka konstitusi dan amanat pembangunan nasional. UUD 1945 menjamin setiap warga negara hak atas pendidikan dan kewajiban negara untuk memajukan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan umum. Interpretasi teknis alokasi anggaran harus mempertimbangkan makna substansial dari hak tersebut, bukan semata angka statistik. Mekanisme penganggaran yang terlihat memenuhi persyaratan formal tetapi berpotensi mengalihkan sumber daya dari kebutuhan esensial pembelajaran patut dipertanyakan dari sisi efisiensi, efektivitas, dan orientasi tujuan pembangunan pendidikan jangka panjang.
Dengan kata lain, meskipun program MBG memiliki argumen kemanusiaan dan pembangunan yang kuat, menggabungkannya terlalu dominan dalam anggaran fungsi pendidikan bisa menyuburkan praksis di mana uang pendidikan dialihkan dari esensi pendidikan itu sendiri.
Negara perlu menyeimbangkan antara pemenuhan gizi anak dengan prioritas pendidikan yang mendasar: guru yang kompeten, kurikulum yang relevan, fasilitas yang memadai, serta pemerataan akses. Tanpa itu, cita-cita menghasilkan generasi yang sehat sekaligus cerdas akan tetap menjadi retorika anggaran, bukan kenyataan di sekolah-sekolah di ujung timur Indonesia maupun di pelosok negeri lainnya.
Tim Redaksi







