Keputusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri atas kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, menimbulkan tanda tanya besar. Dua aktor yang dianggap paling bertanggung jawab, yakni Kompol Kosmas Kaju Gae sebagai komandan di lapangan, dan Bripka Rohmat sebagai sopir rantis (kendaraan taktis) yang melindas korban, justru mendapat putusan sanksi yang timpang. Kompol Kosmas dijatuhi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sementara Bripka Rohmat hanya menerima sanksi mutasi demosi tujuh tahun dan penempatan khusus selama 20 hari.
Keputusan ini menimbulkan keanehan dan kontroversi. Publik mempertanyakan logika di balik putusan tersebut: mengapa seorang komandan yang tidak langsung berada di balik kemudi justru menanggung sanksi terberat, sementara pelaku langsung hanya dikenai sanksi administrasi? Analisis ini mencoba membongkar keanehan tersebut dalam tiga dimensi: prinsip sistem komando, proporsionalitas sanksi, serta citra dan akuntabilitas institusi Polri.
Dalam tradisi militer maupun kepolisian, sistem komando adalah hal yang fundamental. Komandan memang memiliki tanggung jawab penuh atas anak buahnya, baik dalam keberhasilan maupun kegagalan operasi. Namun tanggung jawab komando tidak serta-merta meniadakan tanggung jawab individu dari setiap personel. Dalam kasus ini, Bripka Rohmat adalah eksekutor langsung: ia yang mengemudikan kendaraan, ia pula yang melakukan manuver hingga menyebabkan korban terlindas.
Keanehannya terletak pada cara Polri menafsirkan tanggung jawab komando. Kompol Kosmas, sebagai komandan di lapangan, dijatuhi hukuman maksimal berupa PTDH, seakan-akan dialah pelaku langsung. Sedangkan Bripka Rohmat, yang jelas-jelas melakukan tindakan fisik berupa mengemudikan kendaraan yang melindas korban, hanya diberi hukuman administratif berupa demosi. Pola ini memperlihatkan semacam “pembalikan logika”: komandan diperlakukan sebagai pelaku utama, sementara pelaku langsung dianggap sebagai pelaku sekunder.
Secara teori hukum dan etika, seharusnya tanggung jawab komando berlaku untuk memperkuat rantai akuntabilitas, bukan untuk menutupi atau meringankan pelaku langsung. Dengan kata lain, tanggung jawab komando adalah tambahan—bukan pengganti—dari tanggung jawab individu. Polri justru menegakkan prinsip yang terbalik: membebankan segalanya pada komandan, lalu meringankan anggota.
Keanehan kedua terletak pada proporsionalitas hukuman. Kompol Kosmas yang menurut kesaksiannya baru mengetahui kematian Affan dari media sosial, dijatuhi sanksi pemecatan permanen. Sementara Bripka Rohmat yang tindakannya terekam jelas di kamera, hanya mendapat demosi tujuh tahun—hukuman yang sifatnya sementara dan masih memungkinkan ia tetap berkarier di Polri setelah masa hukuman berakhir.
Proporsionalitas sanksi menjadi kabur. Dari segi dampak, tindakan Bripka Rohmat jelas lebih fatal karena secara langsung menimbulkan hilangnya nyawa. Namun putusan justru menempatkan ia dalam posisi yang lebih ringan. Alasan apa yang membuat pelaku langsung dianggap lebih layak untuk diberi kesempatan kedua, sementara komandannya diperlakukan seolah-olah melakukan dosa yang tak terampuni?
Publik sulit menerima logika ini. Apalagi, dalam kerangka hukum pidana, asas utama yang berlaku adalah actus reus (perbuatan fisik) dan mens rea (niat atau kesengajaan). Tindakan Rohmat memenuhi unsur actus reus yang jelas. Sedangkan niat jahat (mens rea) dari Kompol Kosmas belum pernah terbukti. Justru, ia menunjukkan sikap penyesalan dan menyampaikan belasungkawa. Putusan yang tidak seimbang ini akhirnya membuka ruang spekulasi: apakah ada upaya “melindungi” pelaku langsung, atau apakah sanksi dijatuhkan berdasarkan pertimbangan politik dan bukan keadilan?
Keanehan yang paling serius adalah soal citra institusi Polri. Sejak awal, kasus ini sudah menjadi sorotan publik nasional. Video kejadian tersebar luas, memperlihatkan bagaimana sebuah kendaraan taktis bisa menggilas seorang warga sipil. Dalam situasi seperti ini, keputusan etik bukan hanya soal menegakkan aturan internal, melainkan juga pesan moral kepada masyarakat tentang komitmen Polri dalam menegakkan keadilan.
Namun dengan memecat Kompol Kosmas dan hanya mendemosi Bripka Rohmat, pesan yang terbaca justru ambigu. Polri seakan ingin menunjukkan bahwa institusi tegas terhadap perwira menengah, tetapi lunak terhadap anggota bawahan. Padahal publik lebih berharap adanya keseimbangan: pelaku langsung diberi sanksi yang setimpal, dan komandan juga bertanggung jawab secara proporsional.
Keputusan ini memperkuat kesan bahwa Polri sering kali lebih mementingkan pencitraan ketimbang konsistensi. Pemecatan Kompol Kosmas bisa ditafsirkan sebagai bentuk “kambing hitam”: memberikan hukuman besar untuk satu pihak agar publik merasa ada tindakan keras, sembari tetap melindungi aktor lapangan yang sesungguhnya lebih patut dimintai pertanggungjawaban.
Citra Polri pun dipertaruhkan. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan karena melihat ketidakadilan yang begitu nyata. Di NTT, dukungan besar muncul untuk Kompol Kosmas, dengan lebih dari seratus ribu orang menandatangani petisi penolakan pemecatan. Dukungan ini memperlihatkan adanya solidaritas lokal, tetapi juga mengungkap keresahan nasional: publik mempertanyakan apakah Polri benar-benar berlaku adil, atau hanya sekadar melakukan manuver politik internal.
Keanehan keputusan KKEP terhadap Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat menyingkap problem serius dalam tubuh Polri. Prinsip tanggung jawab komando dijalankan secara terbalik; proporsionalitas sanksi diabaikan; dan citra institusi semakin tergerus akibat putusan yang dianggap janggal.
Jika Polri ingin memulihkan kepercayaan publik, konsistensi dalam penegakan hukum internal adalah syarat mutlak. Komandan memang harus bertanggung jawab, tetapi tidak boleh meniadakan tanggung jawab individu. Pemecatan Kompol Kosmas tanpa memberi hukuman setimpal kepada Bripka Rohmat bukan hanya keanehan, tetapi juga paradoks keadilan. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar karier dua personel, melainkan juga legitimasi moral sebuah institusi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.
Tim Redaksi







