Militerisasi Flores dan Hak Rakyat atas Ruang Hidup

oleh -170 Dilihat
banner 468x60

Pertanyaan retoris sekaligus reflektif Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, “Apakah kita benar-benar membutuhkan kehadiran militer dalam skala sebesar itu?,” adalah salah satu suara moral paling penting yang muncul dalam perdebatan mengenai pembangunan fasilitas militer di Flores. Kalimat itu bukanlah ekspresi penolakan terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI), apalagi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebaliknya, ia merupakan ajakan untuk menguji kembali apakah setiap kebijakan negara benar-benar berpijak pada kebutuhan rakyat dan dijalankan sesuai prinsip negara hukum, demokrasi, dan keadilan sosial.

Pertanyaan itu menjadi relevan ketika pemerintah merencanakan pembangunan berbagai fasilitas militer di Flores, mulai dari Tonggurambang di Kabupaten Nagekeo hingga rencana di Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ende. Di tengah berbagai keterbatasan pembangunan yang masih dihadapi Flores, muncul pertanyaan yang sangat mendasar. Apakah ekspansi fasilitas militer memang merupakan kebutuhan yang paling mendesak? Ataukah justru ruang hidup masyarakat yang semestinya menjadi prioritas utama?

Tidak ada seorang pun yang meragukan pentingnya pertahanan negara. Konstitusi menegaskan bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia merupakan tujuan utama negara. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juga memberikan mandat kepada TNI untuk menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Indonesia. Dalam situasi geopolitik yang semakin dinamis, negara tentu harus memperkuat sistem pertahanannya. Namun, negara hukum tidak hanya mewajibkan pemerintah menjaga wilayah, melainkan juga melindungi hak-hak warga negara. Keduanya bukan pilihan yang saling meniadakan, tetapi kewajiban yang harus berjalan bersamaan.

Karena itu, pertanyaan yang diajukan Mgr. Paulus Budi Kleden sesungguhnya adalah pertanyaan mengenai proporsionalitas kebijakan. Apakah Flores memang menghadapi ancaman keamanan yang sedemikian besar sehingga membutuhkan pembangunan fasilitas militer dalam skala luas? Hingga kini, Flores dikenal sebagai salah satu kawasan yang relatif aman dan damai. Pulau ini tidak memiliki sejarah konflik bersenjata yang berkepanjangan, tidak menjadi basis gerakan separatis, dan bukan pula wilayah dengan tingkat ancaman keamanan yang tinggi. Sebaliknya, masyarakat Flores masih bergulat dengan persoalan kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan, jalan yang belum memadai, kekurangan air bersih, stunting, minimnya kesempatan kerja, serta ancaman perubahan iklim yang semakin nyata. Di banyak desa, kebutuhan paling mendesak bukanlah markas militer baru, melainkan embung, irigasi, sekolah, puskesmas, rumah sakit, dan dukungan bagi pertanian.

Di sinilah konsep keamanan modern menjadi penting. Sejak diperkenalkan oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) melalui Human Development Report tahun 1994, dunia tidak lagi memandang keamanan hanya dari sudut kekuatan militer. Konsep human security menempatkan manusia sebagai pusat keamanan. Rakyat dikatakan aman apabila terbebas dari rasa takut (freedom from fear) dan terbebas dari kemiskinan serta kekurangan (freedom from want). Dengan kata lain, keamanan tidak hanya diukur dari jumlah tentara atau banyaknya pangkalan militer, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, lingkungan hidup, dan masa depan warganya. Sebuah negara yang rakyatnya kehilangan tanah pertanian atau ruang hidup sesungguhnya sedang menghadapi ancaman keamanan yang tidak kalah serius dibanding ancaman militer.

Kekhawatiran terbesar masyarakat Flores bukan semata-mata berdirinya fasilitas militer, melainkan kemungkinan hilangnya ruang hidup akibat pengadaan lahan. Bagi masyarakat Flores, tanah bukan sekadar benda ekonomi yang dapat diperjualbelikan. Tanah adalah identitas budaya, warisan leluhur, sumber penghidupan, dan bagian dari ikatan spiritual yang diwariskan turun-temurun. Dalam banyak komunitas adat di Flores, tanah memiliki dimensi komunal yang jauh melampaui nilai uang. Kehilangan tanah berarti kehilangan sejarah, kehilangan masa depan, dan kehilangan tempat berpijak sebagai sebuah komunitas.

Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan landasan yang kuat untuk melindungi hak-hak tersebut. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Pasal 28H juga menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lebih jauh lagi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan milik masyarakat adat. Putusan penting ini menunjukkan bahwa negara tidak dapat lagi memandang tanah adat sebagai ruang kosong yang sewaktu-waktu dapat dialihkan tanpa memperhatikan hak masyarakat.

Pelajaran dari berbagai konflik agraria di Indonesia semestinya menjadi cermin bersama. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) hampir setiap tahun mencatat ratusan konflik agraria yang sebagian besar dipicu oleh pengadaan lahan untuk proyek pembangunan, perkebunan, pertambangan, maupun infrastruktur. Banyak konflik sebenarnya bukan disebabkan oleh penolakan terhadap pembangunan, melainkan oleh minimnya konsultasi, lemahnya transparansi, dan kurangnya penghormatan terhadap hak masyarakat. Ketika pembangunan mengabaikan partisipasi warga, negara berisiko kehilangan legitimasi sosialnya.

Karena itu, suara Mgr. Paulus Budi Kleden sesungguhnya sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional. Demokrasi tidak berhenti pada pemilihan umum. Demokrasi menuntut agar setiap kebijakan publik lahir melalui dialog yang jujur, keterbukaan informasi, dan partisipasi masyarakat yang terdampak. Mendengarkan masyarakat bukanlah tanda kelemahan negara, melainkan bukti kedewasaan sebuah pemerintahan. Negara yang percaya diri tidak takut berdialog dengan rakyatnya sendiri.

Dalam perspektif Gereja Katolik, sikap Uskup Agung Ende juga sepenuhnya sejalan dengan Ajaran Sosial Gereja. Dokumen Gaudium et Spes dari Konsili Vatikan II menegaskan bahwa sukacita dan harapan, duka dan kecemasan manusia, terutama mereka yang miskin dan menderita, merupakan sukacita dan harapan, duka dan kecemasan Gereja pula. Ensiklik Laudato Si’ dari Paus Fransiskus bahkan mengingatkan bahwa bumi adalah rumah bersama yang harus dijaga, bukan dieksploitasi tanpa memperhatikan martabat manusia. Prinsip kesejahteraan bersama (bonum commune), solidaritas, subsidiaritas, dan penghormatan terhadap martabat manusia menghendaki agar pembangunan selalu menempatkan manusia sebagai tujuan utama, bukan sekadar objek kebijakan.

Tidak ada alasan untuk mempertentangkan TNI dengan masyarakat Flores, atau negara dengan Gereja. Yang diperlukan justru adalah dialog yang jujur dan terbuka. Pemerintah dan TNI tentu memiliki pertimbangan strategis yang mungkin tidak seluruhnya dapat dipublikasikan. Namun masyarakat juga berhak mengetahui mengapa pembangunan itu diperlukan, bagaimana kajian strategisnya dilakukan, berapa luas lahan yang dibutuhkan, bagaimana hak masyarakat dilindungi, serta apa manfaat nyata yang akan diterima oleh daerah. Transparansi bukan ancaman bagi keamanan negara; transparansi justru memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.

Pada akhirnya, ukuran kekuatan sebuah bangsa bukan hanya terletak pada banyaknya markas militer yang dibangun, tetapi pada seberapa besar negara mampu menghadirkan rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Pertahanan negara memang penting, tetapi pertahanan yang sejati tidak hanya dibangun dengan pagar kawat berduri dan barak tentara. Pertahanan yang paling kokoh dibangun melalui rakyat yang merasa dihormati, dilindungi hak-haknya, memiliki tanah untuk bertani, memperoleh pendidikan yang layak, menikmati layanan kesehatan yang baik, dan percaya bahwa negara berdiri bersama mereka.

Dalam konteks itulah pesan Mgr. Paulus Budi Kleden layak direnungkan secara serius. “Masyarakat Flores membutuhkan ruang hidup.” Kalimat itu bukan sekadar seruan pastoral, melainkan pengingat konstitusional bahwa tujuan akhir setiap kebijakan negara adalah manusia. Negara yang besar bukanlah negara yang paling banyak membangun fasilitas pertahanan, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa setiap jengkal pembangunan memperkuat martabat rakyatnya. Sebab, pada akhirnya, benteng pertahanan terkuat sebuah bangsa bukanlah tembok beton atau barisan senjata, melainkan kepercayaan rakyat kepada negaranya.

TIM REDAKSI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.