Mengurai Isu Makar, Menjaga Demokrasi

oleh -1887 Dilihat
Pemerintah Diminta Tidak Menakut-nakuti Rakyat dengan Tuduhan Makar. (Foto: Ilustrasi/HalloIndo)
banner 468x60

Gelombang demonstrasi yang merebak sejak akhir Agustus 2025 telah meninggalkan kepahitan mendalam dalam ruang publik kita. Apa yang mula-mula menyala sebagai protes terhadap kebijakan tunjangan hunian DPR sebesar Rp50 juta per bulan, menjelma menjadi kerusuhan yang merenggut korban jiwa, melukai banyak orang, dan merusak berbagai fasilitas umum. Dalam pusaran peristiwa itu, muncul kata yang menggetarkan: makar. Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam pernyataan resmi pada 31 Agustus menyebut bahwa di balik kericuhan itu tercium gejala makar dan terorisme. Seketika, wacana publik pun beralih dari sekadar evaluasi kebijakan DPR menuju tudingan serius mengenai ancaman terhadap kedaulatan negara dan pemerintahan yang sah.

Kata “makar” bukanlah istilah sepele dalam hukum Indonesia. Ia membawa bobot sejarah, stigma politik, dan ancaman pidana yang amat berat. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, makar didefinisikan sebagai upaya nyata untuk menggulingkan pemerintah, menyerang presiden, atau merongrong kedaulatan negara. Unsur-unsurnya jelas: ada niat, ada persiapan, ada permulaan pelaksanaan, biasanya dengan kekerasan atau setidaknya rencana terorganisir. Dengan demikian, sekadar meneriakkan kritik keras di jalanan, atau bahkan melakukan aksi destruktif yang spontan, tidak serta merta bisa dikategorikan sebagai makar. Maka, tatkala istilah ini dilontarkan, publik berhak menuntut bukti yang meyakinkan, bukan sekadar tuduhan yang menyulut rasa takut.

Dalam konteks itulah, sikap Fraksi Partai NasDem patut diapresiasi. Melalui Ketua Fraksinya, Viktor Bungtilu Laiskodat, NasDem mendesak pembentukan tim investigasi independen untuk menyelidiki dugaan makar yang dikatakan Presiden. Usulan ini penting, bukan hanya untuk menjernihkan duduk perkara, tetapi juga untuk memelihara kepercayaan publik terhadap negara hukum. Sebuah tim independen yang melibatkan aparat penegak hukum, lembaga-lembaga kredibel di luar pemerintah, serta unsur masyarakat sipil, dapat memastikan bahwa hasil penyelidikan terbebas dari bias politik dan kepentingan sesaat. Dalam isu sebesar makar, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan syarat mutlak agar hukum tetap menjadi panglima, bukan alat represi.

Publik tentu masih segar dalam ingatan tentang banyaknya kasus di masa lalu, di mana tuduhan makar digunakan untuk membungkam lawan politik atau aktivis yang kritis. Dalam negara demokratis, itu adalah jalan berbahaya. Demonstrasi, bahkan yang keras sekalipun, merupakan bagian dari ekspresi politik warga yang dilindungi konstitusi. Memang, kekerasan, vandalisme, dan pembakaran tidak bisa dibenarkan. Namun di saat yang sama, mengaburkan batas antara tindak pidana umum dengan tindak pidana politik dapat menggerus sendi-sendi demokrasi itu sendiri. Karena itu, keseimbangan harus dijaga dengan cermat: setiap perusakan dan penyerangan ditindak sesuai hukum, tetapi jangan tergesa-gesa mengaitkannya dengan makar jika unsur-unsurnya tidak terpenuhi.

Di tengah polemik ini, muncul pula rumor liar di media sosial, termasuk tuduhan bahwa nama-nama tertentu berada di balik kerusuhan. Salah satunya bahkan menyeret mantan Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, setelah ia diganti dari jabatannya. Narasi yang menyebutnya sebagai “dalang demo” cepat beredar, namun segera ditepis sebagai fitnah oleh tokoh-tokoh Maluku. Fenomena ini memperlihatkan betapa cepatnya isu makar bisa dipolitisasi dan dimanfaatkan untuk membangun persepsi publik, tanpa dasar hukum yang jelas. Sekali lagi, inilah alasan mengapa investigasi yang kredibel dan terbuka sangat dibutuhkan, agar tidak ada ruang bagi fitnah dan spekulasi.

Pertaruhan kita bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga masa depan demokrasi. Jika makar benar terjadi, bangsa ini harus berdiri teguh untuk menindak para pelakunya dengan tegas. Namun jika makar hanyalah tuduhan yang dibesar-besarkan, maka dampaknya bisa fatal: ketakutan merajalela, kebebasan sipil tergerus, dan kepercayaan pada negara terkikis. Hukum yang digunakan secara serampangan akan melahirkan ketidakadilan, dan ketidakadilan itulah yang sesungguhnya berbahaya bagi kelangsungan republik.

Oleh karena itu, pembentukan tim investigasi independen bukan saja usulan yang masuk akal, melainkan juga keharusan moral dan politik. Tim ini akan menjadi pagar keadilan, yang memastikan bahwa tuduhan makar tidak dijadikan alat politik, melainkan diuji dalam terang bukti dan logika hukum. Hanya dengan cara ini, bangsa dapat keluar dari pusaran kecurigaan dan kembali menata ruang demokrasi yang sehat.

Masyarakat Nusa Tenggara Timur, dan Indonesia pada umumnya, layak mendapatkan kejelasan. Mereka yang turun ke jalan berhak tahu apakah suara mereka dihormati atau justru dicurigai. Mereka yang ditangkap butuh kepastian apakah ditahan karena melakukan tindak pidana murni, atau karena dituduh makar tanpa bukti yang kuat. Dan negara, jika ingin berdiri kokoh, harus menjawab pertanyaan itu dengan jujur, transparan, dan adil.

Kita jangan bermain-main dengan kata “makar”. Kata ini terlalu berat untuk dijadikan alat retorika. Ia harus diucapkan dengan penuh tanggung jawab, dan ditegakkan dengan landasan hukum yang kokoh. Di tangan para pemimpin bangsa, kata itu bisa menjadi pedang bermata dua—menjaga kedaulatan jika dipakai benar, tetapi melukai demokrasi jika disalahgunakan. RadarNTT mengajak kita semua untuk mengawal proses ini dengan kritis sekaligus dewasa, agar republik tidak terjebak dalam lingkaran tuduhan tanpa ujung, melainkan bergerak menuju keadilan yang nyata.

Tim Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.