Arahan Presiden kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menata ulang kebutuhan guru secara nasional merupakan sinyal penting dalam arah baru kebijakan pendidikan Indonesia. Dalam situasi ketika mutu pendidikan masih timpang antara kota dan desa, antara sekolah negeri dan sekolah swasta, bahkan antara satu kabupaten dengan kabupaten lain dalam provinsi yang sama, persoalan guru memang harus ditempatkan kembali sebagai pusat perhatian kebijakan negara.
Sudah terlalu lama persoalan guru dipersempit hanya sebagai persoalan jumlah. Setiap kali negara membuka rekrutmen guru baru, seolah-olah persoalan pendidikan akan selesai dengan sendirinya. Padahal kenyataannya tidak demikian. Indonesia bukan hanya kekurangan guru. Indonesia mengalami ketidakseimbangan distribusi guru. Di satu wilayah guru menumpuk. Di wilayah lain sekolah berjalan dengan tenaga terbatas. Di sekolah negeri relatif aman. Di sekolah swasta kekurangan tenaga pengajar menjadi masalah harian. Di kota guru berlebih. Di daerah pinggiran sekolah berjuang mempertahankan layanan minimal.
Karena itu, ketika pemerintah mendorong penataan ulang kebutuhan guru secara nasional, publik menunggu sesuatu yang lebih besar dari sekadar penataan administratif formasi. Publik menunggu arah kebijakan jangka panjang. Publik menunggu desain besar tata kelola guru nasional. Publik menunggu kejelasan apakah negara sedang memperbaiki sistem atau sekadar merapikan statistik.
Kebijakan pemerintah beberapa tahun terakhir melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan langkah penting dalam memperbaiki status dan kesejahteraan guru. Banyak guru yang sebelumnya berada dalam posisi tidak pasti akhirnya memperoleh pengakuan sebagai bagian dari sistem kepegawaian negara. Namun kebijakan tersebut sekaligus memunculkan persoalan baru, terutama bagi sekolah swasta. Tidak sedikit guru terbaik sekolah swasta yang lulus PPPK kemudian berpindah ke sekolah negeri karena sistem penempatan yang tidak memberi ruang bagi mereka tetap mengabdi di sekolah asalnya. Sekolah swasta kehilangan tenaga pengajar berpengalaman, sementara di beberapa wilayah sekolah negeri justru mengalami kelebihan guru.
Situasi ini tidak boleh dibiarkan menjadi pola permanen. Sekolah swasta bukan pelengkap sistem pendidikan nasional. Sekolah swasta adalah mitra strategis negara sejak awal sejarah pendidikan Indonesia. Di banyak daerah, terutama wilayah terpencil dan daerah misi, sekolah swasta hadir lebih dahulu sebelum negara membangun sekolah negeri. Bahkan hingga hari ini tidak sedikit wilayah yang bergantung pada sekolah swasta untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan layanan pendidikan. Karena itu kebijakan penataan guru nasional harus memberi ruang yang adil bagi sekolah swasta, termasuk melalui pembukaan formasi PPPK yang proporsional bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Dalam waktu yang sama, kebijakan penataan tenaga honorer di sekolah negeri juga menimbulkan kegelisahan di tingkat satuan pendidikan. Kita tentu memahami bahwa penataan tenaga honorer merupakan bagian dari reformasi birokrasi nasional yang tidak dapat dihindari. Namun kita juga harus jujur bahwa selama ini guru honorer adalah tulang punggung operasional banyak sekolah. Mereka hadir menutup kekosongan formasi. Mereka menjaga proses belajar tetap berjalan. Mereka memastikan sekolah tidak berhenti hanya karena negara belum siap menempatkan guru definitif.
Karena itu kebijakan penataan tenaga honorer tidak boleh dilakukan tanpa arah transisi yang jelas. Negara perlu menjelaskan kepada publik bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi jangka pendek untuk menata ulang sirkulasi tenaga pengajar nasional menuju sistem yang lebih adil dan profesional. Tanpa penjelasan seperti ini, masyarakat akan melihat kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap pengabdian panjang para guru honorer. Persoalan guru memang tidak bisa diselesaikan hanya dalam satu periode pemerintahan. Ia membutuhkan kebijakan berkelanjutan yang melampaui pergantian rezim.
Selama ini kita terlalu sering menyaksikan munculnya program-program inovatif yang kuat secara gagasan tetapi lemah secara keberlanjutan. Program guru penggerak misalnya telah menghadirkan energi baru dalam pengembangan kapasitas guru. Banyak guru memperoleh pengalaman belajar yang berharga melalui program tersebut. Namun pertanyaan besarnya tetap sama: apakah program itu benar-benar menjadi bagian dari sistem karier guru nasional atau hanya menjadi identitas kebijakan pada satu periode pemerintahan tertentu.
Dalam kerangka tata kelola publik yang sehat, reformasi profesi guru tidak boleh berhenti sebagai proyek kebijakan jangka pendek. Reformasi guru harus menjadi agenda nasional jangka panjang. Ia harus lintas rezim, lintas kementerian, dan berbasis kebutuhan satuan pendidikan. Tanpa keberlanjutan seperti itu, anggaran besar yang telah dikeluarkan negara berisiko berubah menjadi investasi yang tidak menghasilkan transformasi struktural.
Karena itu, penataan ulang kebutuhan guru nasional harus dibaca sebagai momentum politik pendidikan yang sangat penting. Ini bukan sekadar soal redistribusi guru. Ini adalah kesempatan untuk membangun sistem distribusi guru nasional berbasis kebutuhan riil sekolah. Selama ini pemerataan mutu pendidikan sering dibahas melalui pembangunan sarana prasarana, penyediaan teknologi pembelajaran, atau perubahan kurikulum. Semua itu penting. Namun pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa faktor paling menentukan mutu pendidikan tetaplah kualitas dan distribusi guru.
Jika distribusi guru adil, mutu pendidikan bergerak naik. Jika distribusi guru timpang, ketimpangan mutu pendidikan akan terus bertahan seberapa pun besar anggaran pendidikan yang dikeluarkan negara. Karena itu pemerintah perlu memanfaatkan momentum ini untuk menyusun desain besar tata kelola guru nasional yang berkelanjutan. Desain tersebut harus mencakup proyeksi kebutuhan guru berbasis data demografi pendidikan, integrasi status kepegawaian guru yang selama ini terfragmentasi, serta sistem distribusi yang mengikuti kebutuhan riil satuan pendidikan, bukan sekadar formasi administratif daerah.
Lebih dari itu, penataan ulang kebutuhan guru nasional harus dilihat sebagai bagian dari politik pendidikan untuk mewujudkan keadilan layanan pendidikan bagi seluruh warga negara. Keadilan pendidikan tidak hanya berbicara tentang standar kurikulum yang sama. Ia juga berbicara tentang akses yang sama terhadap guru yang berkualitas. Ia berbicara tentang kesempatan belajar yang setara antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Ia berbicara tentang keberpihakan negara kepada daerah yang selama ini tertinggal.
Jika momentum ini dimanfaatkan secara tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun sistem tata kelola guru nasional yang lebih adil, lebih rasional, dan lebih berkelanjutan. Namun jika momentum ini dilewatkan, maka kita hanya akan kembali menyaksikan siklus kebijakan jangka pendek yang datang dan pergi tanpa meninggalkan perubahan struktural yang berarti. Karena itu, publik menunggu keberanian pemerintah untuk menyampaikan arah besar kebijakan guru nasional secara terbuka. Negara tidak cukup hanya menata ulang distribusi guru. Negara harus menata ulang sistemnya.
Tim Redaksi









