“Megathrust” Nangadhero yang Dibungkus Selembar Surat

oleh -136 Dilihat
banner 468x60

Nangadhero tidak sedang menghadapi megathrust baru. Gempa besar Flores pada 15 Agustus 2026 memang nyata, dengan magnitudo pemutakhiran M7,7 pada kedalaman 15 kilometer dan episentrum sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Nagekeo. BMKG juga mencatat ribuan gempa susulan dalam rangkaian setelah gempa utama. Tetapi ada “guncangan” lain yang kini dirasakan masyarakat Nangadhero: selembar surat pemerintah yang meminta warga mengosongkan lahan dalam hitungan hari demi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Ini tentu bukan megathrust dalam pengertian ilmu kebumian. Istilah itu kita gunakan sebagai metafora untuk menggambarkan tekanan kebijakan yang datang ketika masyarakat belum sepenuhnya pulih dari guncangan alam.

Surat Bupati Nagekeo bertanggal 14 September 2026 itu bersifat “Segera” dan berisi pemberitahuan pengosongan lahan untuk pembangunan KNMP di Desa Nangadhero. Surat tersebut menyebut luas lokasi pembangunan 10.000 meter persegi atau satu hektare, serta meminta warga yang mendiami lokasi pembangunan menyiapkan perpindahan ke tempat alternatif paling lambat 21 September 2026. Warga yang mendiami lahan milik Pemerintah Provinsi NTT di luar lokasi pembangunan juga diminta sudah berpindah paling lambat 28 September 2026. Dengan demikian, pemerintah tidak sedang menyampaikan rencana yang masih jauh. Pemerintah sedang menetapkan tenggat yang sangat dekat kepada warga untuk meninggalkan ruang hidup yang selama ini mereka tempati.

Di sinilah persoalannya menjadi jauh lebih besar daripada urusan administrasi aset pemerintah. Data lapangan yang kini menjadi bagian penting dari persoalan menunjukkan terdapat sekitar 100 kepala keluarga yang menempati tanah milik Pemerintah Provinsi NTT, dengan 89 rumah berdiri di atas kawasan tersebut. Dari jumlah itu, 58 kepala keluarga berada pada lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan KNMP. Angka-angka ini mengubah cara kita membaca surat tersebut. Ini bukan cerita tentang pemerintah mengosongkan sebidang tanah kosong untuk membangun fasilitas publik. Ini adalah keputusan yang bersentuhan langsung dengan puluhan keluarga dan puluhan rumah.

Pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk mengelola aset daerah. Jika tanah tersebut benar merupakan aset Pemerintah Provinsi NTT dan telah mendapatkan persetujuan pemanfaatan untuk program KNMP, status kepemilikan itu harus dihormati. Surat Bupati memang merujuk pada surat Gubernur NTT tahun 2025 mengenai persetujuan pinjam pakai tanah milik Pemerintah Provinsi NTT untuk program tersebut. Surat itu juga menyebut keputusan Satuan Tugas Pembangunan KNMP Tahun 2026 yang menetapkan Desa Nangadhero sebagai salah satu lokasi pembangunan tahap pertama. Tetapi kepastian mengenai status aset tidak dengan sendirinya menghapus persoalan sosial. Negara bukan hanya pemilik tanah. Negara juga mempunyai kewajiban memastikan bahwa penggunaan aset publik tidak melahirkan ketidakpastian, kerentanan, atau penderitaan baru bagi warga.

Yang paling sulit diterima publik adalah soal waktu. KNMP Nangadhero bukan program yang tiba-tiba muncul pada September 2026. Pemerintah Kabupaten Nagekeo telah mengusulkannya sejak 2025. Pada April 2026, Nangadhero diberitakan sebagai kandidat pertama lokasi KNMP di Nagekeo setelah dokumen dan data pendukung dilengkapi. Bahkan pada 13 Juli 2026, atau sekitar satu bulan sebelum gempa, pembangunan KNMP Nangadhero sudah menjadi salah satu agenda yang dibahas Wakil Bupati Nagekeo bersama Gubernur NTT dan Ketua DPRD NTT. Maka pertanyaan publik sangat sederhana: jika program dan lokasi sudah diketahui sejak 2025 dan dibicarakan sebelum gempa, mengapa urusan warga yang menempati lahan baru didorong menuju pengosongan sekarang?

Pertanyaan itu bukan tuduhan bahwa pemerintah melakukan pelanggaran. Tetapi pertanyaan itu wajib dijawab karena pemerintah sendiri memilih kata “segera”. Dalam surat tersebut, pengosongan diperlukan agar pembangunan KNMP dapat segera dilaksanakan. Apa yang membuat pembangunan harus dikejar sedemikian rupa? Apakah ada batas waktu kontrak? Apakah ada target pelaksanaan anggaran? Apakah ada jadwal pekerjaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan? Apakah lokasi harus sudah clear and clean pada tanggal tertentu? Semua itu dapat dijelaskan dengan data. Pemerintah tidak perlu defensif. Justru semakin strategis sebuah program, semakin penting alasan dan prosesnya terbuka kepada publik.

KNMP sendiri bukan program yang layak ditolak hanya karena ada persoalan di Nangadhero. Kementerian Kelautan dan Perikanan menempatkan KNMP sebagai program prioritas untuk memperkuat ekonomi nelayan, membangun ekosistem perikanan dari hulu hingga hilir, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Untuk 2026, KKP bahkan merencanakan pembangunan KNMP di 1.269 lokasi di berbagai wilayah Indonesia. Justru karena program ini membawa nama kesejahteraan nelayan, maka cara pemerintah memperlakukan nelayan dan masyarakat pesisir di lokasi pembangunan harus menjadi ukuran pertama keberhasilan program tersebut.

Di titik inilah pemerintah harus menjawab persoalan paling manusiawi: ke mana 58 KK itu pergi? Surat meminta warga mencari tempat alternatif milik sendiri, milik keluarga, atau tempat yang disepakati bersama. Kalimat ini mungkin tampak administratif, tetapi bagi keluarga yang tidak mempunyai tanah lain, maknanya sangat berat. Pemerintah seolah menyerahkan persoalan perpindahan kepada masing-masing keluarga. Padahal mereka diminta pindah bukan karena pilihan pribadi, melainkan karena tanah tersebut akan digunakan untuk program pemerintah.

Lebih problematis lagi karena keputusan itu datang ketika Nagekeo masih berada dalam masa tanggap darurat gempa. Berdasarkan evaluasi pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi NTT, masa tanggap darurat Nagekeo diperpanjang selama 14 hari hingga 27 September 2026. Dengan demikian, tenggat perpindahan 58 KK pada 21 September bahkan berada enam hari sebelum masa tanggap darurat berakhir. Sementara tenggat bagi penghuni lahan Pemprov di luar lokasi KNMP, 28 September, jatuh sehari setelah masa tanggap darurat berakhir. Persilangan waktu ini terlalu penting untuk dilewatkan begitu saja.

Kita tentu tidak boleh mengatakan bahwa status tanggap darurat secara otomatis melarang seluruh kegiatan pembangunan. Itu kesimpulan hukum yang tidak dapat dibuat tanpa melihat aturan dan kondisi spesifik. Tetapi secara kebijakan publik, status tanggap darurat jelas menandakan bahwa pemerintah sendiri menilai penanganan bencana belum selesai. Maka sangat wajar jika publik bertanya mengapa pada saat yang sama pemerintah memberikan tekanan waktu kepada puluhan keluarga untuk meninggalkan rumah mereka. Apalagi gempa M7,7 tersebut merupakan peristiwa serius, dan BMKG masih mencatat aktivitas gempa susulan dalam jumlah besar setelah kejadian utama.

Jangan sampai pembangunan KNMP menjadi perlombaan mengejar bangunan sementara persoalan manusianya diletakkan di belakang. KKP sendiri menjelaskan KNMP sebagai model pembangunan ekonomi pesisir yang mencakup sarana produksi, penguatan kelembagaan, rantai dingin, pengolahan, pemasaran, koperasi dan peningkatan kapasitas masyarakat. Jika demikian, keberhasilan KNMP Nangadhero tidak boleh diukur hanya dari apakah satu hektare lahan berhasil dikosongkan dan konstruksi berhasil dimulai. Ukurannya harus lebih tinggi: apakah nelayan menjadi lebih sejahtera, apakah keluarga yang terdampak tetap terlindungi, apakah sumber penghidupan mereka terjamin, dan apakah pembangunan itu benar-benar memperkuat kehidupan masyarakat pesisir.

Pemerintah Nagekeo dan Pemerintah Provinsi NTT karena itu tidak perlu berdebat dengan kritik publik. Yang dibutuhkan adalah membuka dokumen dan menjelaskan kronologi. Pemerintah perlu menerangkan status aset, dasar pinjam pakai, luas dan batas bidang tanah, daftar warga terdampak, hasil pendataan sosial, mekanisme perpindahan, perlakuan terhadap rumah dan aset warga, serta jadwal pembangunan KNMP. Pemerintah juga perlu menjelaskan kepada publik apakah kondisi pascagempa telah menjadi pertimbangan dalam penetapan jadwal pengosongan dan pembangunan. Jika semua sudah dipersiapkan, tunjukkan. Jika ada kekurangan, perbaiki.

Tenggat pengosongan tidak seharusnya diperlakukan sebagai tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah pembangunan yang tertib dan manusiawi. Bila diperlukan penyesuaian waktu untuk memastikan tidak ada keluarga yang kehilangan tempat tinggal, pemerintah seharusnya berani melakukan penyesuaian. Program nasional tidak akan kehilangan martabat hanya karena pemerintah mengambil waktu tambahan untuk memastikan rakyat yang terdampak tidak ditinggalkan. Sebaliknya, proyek yang dipaksakan dengan mengorbankan kepastian hidup warga justru berisiko kehilangan legitimasi sosial sejak awal.

Nangadhero sudah diguncang gempa. Jangan biarkan warga kemudian diguncang oleh ketidakpastian kebijakan. Pemerintah memang mempunyai kewenangan atas aset negara, tetapi kewenangan bukanlah cek kosong. Semakin besar proyeknya, semakin besar pula kewajiban untuk transparan; semakin besar manfaat yang dijanjikan, semakin serius pula pemerintah harus memastikan tidak ada rakyat yang menanggung biaya tersembunyi dari pembangunan.

Kampung Nelayan Merah Putih seharusnya menjadi simbol hadirnya negara untuk memperkuat kehidupan nelayan. Karena itu, jangan sampai langkah pertama menuju kampung nelayan yang disebut “merah putih” justru meninggalkan puluhan keluarga dalam kebingungan mencari tempat berpijak. Jangan pernah membangun kesejahteraan di atas ketidakpastian rakyat. Pemerintah harus menjelaskan kepada publik: mengapa harus sekarang, mengapa harus segera, dan terutama, siapa yang menjamin 100 KK itu tidak kehilangan rumah dan masa depan atas nama sebuah proyek.

TIM REDAKSI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.