Pada 8 Mei 1993, Marsinah—buruh perempuan dari pabrik jam tangan PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo—ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan setelah hilang selama tiga hari. Ia dikenal aktif memperjuangkan hak-hak rekan buruh, antara lain soal kenaikan upah pokok, lembur, dan perlindungan bagi buruh perempuan. Sebelum kematiannya, ia diketahui mendatangi kantor Koramil untuk menanyakan nasib rekan-rekannya yang ditahan setelah mogok kerja menuntut kenaikan upah dari sekitar Rp1.700.000 menjadi Rp2.250.000 per hari. Sejak saat itu ia tak pernah kembali. Tiga hari kemudian, jasadnya ditemukan di wilayah hutan Wilangan, Nganjuk, dengan tanda-tanda penyiksaan berat.
Penyelidikan dilakukan oleh Tim Terpadu Bakorstanasda Jawa Timur dan aparat kepolisian, yang kemudian menangkap sepuluh orang, termasuk oknum militer dan pihak manajemen pabrik. Namun, proses hukum yang berjalan justru menimbulkan lebih banyak tanda tanya. Pengakuan dari para tersangka diduga diperoleh melalui tekanan dan penyiksaan. Satu per satu dakwaan runtuh di pengadilan, hingga pada tingkat kasasi, seluruh terdakwa dibebaskan. Sejak saat itu, kasus pembunuhan Marsinah tak pernah benar-benar menemukan ujungnya. Tiga dekade berlalu, dan tidak ada satu pun pelaku utama yang dimintai pertanggungjawaban.
Kini, pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah. Penghargaan ini tentu membawa makna yang besar. Ia menegaskan keberanian seorang buruh perempuan yang melawan ketidakadilan pada masa ketika suara rakyat kecil kerap dibungkam. Namun, di balik penghormatan simbolik itu, tersisa kegelisahan yang dalam: apakah negara hendak menutup luka lama dengan penghargaan, atau justru membuka kembali jalan menuju kebenaran yang selama ini dikunci?
Gelar pahlawan nasional adalah bentuk pengakuan penting terhadap keberanian Marsinah, tetapi pengakuan itu tidak boleh menjadi pengganti keadilan. Label pahlawan tak akan berarti bila keluarga korban masih hidup dalam ketidakpastian dan pelaku masih bebas tanpa hukuman. Bagi keluarga Marsinah, yang mereka perlukan bukanlah seremoni kenegaraan, melainkan jawaban yang jelas: siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, dan bagaimana negara membiarkan kejahatan itu terjadi.
Dalam konteks penegakan hukum dan hak asasi manusia, kasus Marsinah seharusnya menjadi pengingat tentang bahaya impunitas. Ia mencerminkan betapa mudahnya kekuasaan menindas suara keadilan ketika lembaga hukum tunduk pada tekanan politik dan militer. Jika penghargaan kepada Marsinah hanya berhenti pada pengakuan simbolik, tanpa membuka arsip lama dan tanpa keberanian untuk mengusut kembali keterlibatan aparat dan pengusaha, maka penghargaan itu justru berisiko menjadi bentuk penghapus ingatan. Negara yang menghormati pahlawannya bukan hanya dengan gelar dan patung peringatan, tetapi dengan memastikan bahwa martabat mereka ditegakkan melalui kebenaran yang dibuka dan keadilan yang ditegakkan.
Langkah-langkah konkret masih dapat dilakukan. Pemerintah dapat membuka kembali akses terhadap dokumen penyelidikan lama dan mengizinkan pemeriksaan independen oleh tim ahli forensik dan HAM. Negara juga dapat memberi perlindungan kepada saksi dan keluarga yang masih ingin bersaksi. Selain itu, penghargaan terhadap Marsinah seharusnya diikuti dengan kebijakan nyata untuk memperkuat perlindungan buruh, terutama perempuan, yang masih sering menjadi korban ketidakadilan di tempat kerja.
Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Marsinah harus menjadi awal, bukan akhir. Ia harus menjadi panggilan bagi negara untuk memperbaiki catatan kelam masa lalu, bukan menutupi luka dengan selimut penghormatan simbolik. Sejarah tidak akan tenang sebelum kebenaran ditemukan, dan keadilan ditegakkan. Hanya dengan cara itu, nama Marsinah akan benar-benar hidup sebagai lambang keberanian dan keadilan sosial, bukan sekadar simbol yang dipuja di atas ketidakjelasan dan diam panjang negara.
Tim Redaksi









