“Loreng” Kuasai Birokrasi: Supremasi Sipil di Ujung Tanduk?

oleh -2399 Dilihat
banner 468x60

Pernyataan resmi dari Markas Besar TNI mengungkap fakta mengejutkan: sebanyak 4.472 prajurit aktif kini bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan sinyal penting yang harus ditanggapi secara serius. Sejak era Reformasi, bangsa ini telah berkomitmen menata ulang relasi sipil-militer dengan menempatkan militer kembali ke barak dan memperkuat supremasi sipil dalam kehidupan bernegara.

Namun data tersebut menunjukkan kecenderungan baru: militer kembali aktif dalam jabatan sipil atas dasar revisi UU TNI yang disahkan pada Maret 2025. Revisi ini memperluas jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif, dari 10 menjadi 15 instansi. Meski legal, pertanyaannya: apakah langkah ini sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi?

Reformasi sektor keamanan Indonesia pasca-1998 bertumpu pada dua pilar: profesionalisasi militer dan supremasi sipil. Pemisahan TNI dan Polri adalah langkah awal, diikuti pembatasan peran militer dalam urusan non-pertahanan. UU TNI 2004 menjadi wujud awal penataan ulang ini.

Namun, revisi UU TNI tahun 2025 mengubah arah tersebut. Dalam pasal 47 yang direvisi, prajurit aktif kini dapat menempati jabatan di lebih banyak lembaga sipil, termasuk Kemenko Polhukam, Dewan Ketahanan Nasional, dan BNPB. Perluasan ini menandai perubahan besar dalam relasi sipil-militer dan menyulut kembali perdebatan soal batas peran militer.

Supremasi sipil merupakan prinsip utama dalam negara demokratis: pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan pemerintahan harus di bawah otoritas sipil. Ketika prajurit aktif kini secara legal dapat duduk di lembaga sipil, bahkan pada level strategis, maka batas sipil-militer menjadi semakin kabur.

Revisi ini dapat dibaca sebagai bentuk formalisasi militerisasi birokrasi. Meski dijustifikasi atas nama efisiensi dan penanganan ancaman strategis, tetap saja hal ini mengundang kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan, melemahnya akuntabilitas sipil, dan berkurangnya ruang partisipasi publik.

Pemerintah dan DPR berdalih bahwa revisi dilakukan demi merespons dinamika ancaman non-konvensional seperti siber, bencana, dan ancaman ideologis. Keterlibatan militer dalam lembaga-lembaga terkait dianggap sebagai penguatan daya tangkal negara.

Namun dalam demokrasi, kekuatan negara bukan hanya terletak pada kekuatan senjata, tetapi juga pada tata kelola sipil yang kuat, transparan, dan partisipatif. Ketika jabatan strategis diisi oleh prajurit aktif tanpa proses politik yang terbuka, maka demokrasi dipangkas pelan-pelan. Profesionalisme birokrasi sipil pun bisa tergerus oleh logika komando, bukan meritokrasi.

Revisi UU TNI 2025 membuka babak baru dalam hubungan sipil-militer di Indonesia. Namun Redaksi menilai perlu kehati-hatian dan pengawasan ketat atas implementasinya. Ada empat catatan kritis yang perlu menjadi perhatian: Pertama, transparansi penempatan dan durasi tugas. Perlu ada laporan terbuka dan rutin kepada publik tentang jumlah dan posisi prajurit aktif yang bertugas di lembaga sipil. Selain itu dalam hal durasi tugas mesti diperhatikan, penugasan prajurit harus bersifat sementara dan berbasis kebutuhan khusus yang jelas, bukan karier jangka panjang.

Kedua, batas fungsi dan wewenang: penugasan tidak boleh mencampuri fungsi legislatif atau keputusan strategis yang menjadi domain sipil. Ketiga, perkuat birokrasi sipil: kelemahan manajemen sipil tidak boleh dibenahi dengan substitusi militer, melainkan dengan reformasi ASN. Keempat, jaga roh reformasi: semangat reformasi 1998 harus terus dihidupi dengan menjamin supremasi sipil dan profesionalisme militer.

Kita percaya bahwa militer yang kuat adalah militer yang profesional dan tunduk pada otoritas sipil. Jika ruang sipil kembali dikuasai oleh kekuatan bersenjata—meski dibalut justifikasi legal—maka Indonesia sedang mundur dari cita-cita reformasi dan demokrasi.

Tim Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.