Tindakan oknum merusak fasilitas umum adalah Anarkis, bisa masuk kategori kejahatan kemanusiaan karena menghambat hak dasar yang berdampak eksistensi hidup manusia.
Fasilitas umum seperti sarana air bersih dan sarana jalan adalah fasilitas pelayanan dasar yang vital, wajib disediakan negara bagi kehidupan rakyat. Untuk hajat hidup orang banyak.
Sehingga jika ada oknum yang secara sadar merusak atau menghambat pihak tertentu mengakses sarana tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan menghambat hak dasar manusia untuk hidup dan berkembang.
Apabila perbuatan tersebut tanpa tindakan hukum atau pembiaran maka berpotensi berulang hal serupa di kemudian hari dalam skala tertentu.
Pemerintah dan aparat hukum perlu mengambil sikap tegas dan langkah terukur terhadap oknum yang diduga terlibat dalam pengrusakan fasilitas umum.
Untuk memberikan pembinaan dan efek jera bagi oknum pelaku pengrusakan fasilitas umum agar tidak mengulangi perbuatannya.
Karena fasilitas umum dibangun menggunakan anggaran yang tidak sedikit dari negara dan partisipasi masyarakat yang tak terhitung harganya.
Anarkis adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau hak milik orang lain
Perlu diketahui bahwa pelaku pelanggaran dan perbuatan anarkis dapat ditindak secara hukum. Adapun tindakan-tindakan yang dapat dilakukan mencakup:
- Menghentikan tindakan anarkis melalui himbauan, persuasif, dan edukatif;
- Menerapkan upaya paksa sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif gagal dilakukan;
- Menerapkan penindakan hukum secara profesional, proporsional, dan nesesitas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi;
- Dalam hal penindakan hukum tidak dapat dilakukan seketika, maka dilakukan upaya mengumpulkan bukti-bukti dan kegiatan dalam rangka mendukung upaya penindakan di kemudian hari; dan
- Melakukan tindakan rehabilitasi dan konsolidasi situasi.
Pelaku yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal yang dapat menjerat pelaku perusakan fasilitas umum adalah Pasal 170 KUHP lama atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” demikian bunyi Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. (Tim Redaksi)







