Perdebatan tentang kemungkinan legalisasi minuman beralkohol lokal dan penarikan pajaknya kembali mencuat seiring meningkatnya perhatian publik terhadap peredaran minuman tradisional yang selama ini beroperasi di ruang abu-abu. Diskusi ini bukan hal baru, tetapi belakangan menjadi lebih relevan karena dua alasan mendasar: pertama, produksi minuman tradisional tetap berlangsung dengan skala yang tidak kecil; kedua, risiko kesehatan dan ekonomi dari peredaran yang tidak terkontrol semakin sering muncul ke permukaan. Karena itu, wacana legalisasi tidak boleh dilihat sebagai sekadar persoalan moral atau fiskal, tetapi sebagai isu kebijakan publik yang memerlukan landasan data dan pertimbangan matang.
Angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) memberi gambaran menarik. Hingga 2022, konsumsi alkohol per kapita (untuk kelompok umur ≥15 tahun) tercatat 0,18 liter di wilayah perkotaan dan 0,53 liter di wilayah perdesaan. Angka yang lebih tinggi di desa menunjukkan bahwa konsumsi minuman beralkohol bukan sekadar gaya hidup perkotaan, tetapi terhubung dengan tradisi dan konteks sosial pedesaan—wilayah di mana produksi minuman tradisional juga tumbuh. Data ini penting karena kebijakan yang terlalu menggeneralisasi kondisi perkotaan tak akan akurat untuk desa, dan sebaliknya. Kebijakan harus membaca kenyataan konsumsi sebagaimana adanya, bukan sebagaimana diimajinasikan.
Dari perspektif kesehatan publik, data menunjukkan peringatan awal yang tidak bisa diabaikan. Riskesdas 2018 mencatat peningkatan proporsi peminum alkohol dari 3,0 menjadi 3,3 persen. Kenaikan ini tampak kecil, tetapi dalam epidemiologi tren sekecil ini sering mencerminkan perubahan pola konsumsi yang bisa berimplikasi jangka panjang. Lebih serius lagi, sejumlah kasus keracunan alkohol akibat konsumsi minuman oplosan yang mengandung metanol terus muncul di berbagai daerah Indonesia. Badan POM tegas menetapkan batas maksimal metanol pada minuman beralkohol hanya 0,01 persen b/v. Minuman tradisional yang diproduksi tanpa pengawasan sering melampaui batas ini, terutama bila teknik penyulingan tidak standar atau terjadi pencampuran demi meningkatkan kadar atau kuantitas. Ketika produk seperti ini tidak diawasi, risiko kesehatan masyarakat meningkat secara drastis dan sering kali berujung pada kematian.
Di sisi fiskal, negara tampak dihadapkan pada peluang sekaligus dilema. Penerimaan cukai minuman beralkohol pada 2023 mencapai sekitar Rp 8,1 triliun. Angka ini menggambarkan bahwa sektor minuman beralkohol yang dikelola secara formal memberikan kontribusi besar pada pendapatan negara. Namun, sektor minuman tradisional—yang secara kultur kuat dan distribusinya luas—nyaris tidak masuk dalam sistem ini. Rantai produksinya informal, perdagangannya tidak tercatat, dan keuntungannya sepenuhnya beredar di luar radar fiskal. Potensi pendapatan daerah yang hilang tidak kecil, terlebih di provinsi seperti NTT, Maluku, Papua, atau Sulawesi Utara yang memiliki tradisi mengolah minuman beralkohol lokal. Tetapi potensi fiskal ini hanya dapat diwujudkan bila negara memiliki mekanisme yang tidak memberatkan produsen kecil, serta memastikan bahwa pajak tidak justru membuka ruang bagi monopoli oleh pelaku industri besar.
Kerangka regulasi yang terlalu berat terbukti sering menyingkirkan produsen kecil dari pasar. Di banyak daerah, aturan legalisasi yang terlalu teknokratis—mulai dari izin produksi hingga sertifikasi higienitas yang mahal—berakhir menguntungkan pemodal besar yang mampu memenuhi semua persyaratan. Sebaliknya, usaha rumah tangga yang selama ini menjadi tulang punggung produksi lokal tidak mampu bertahan. Akibatnya, warga kehilangan sumber pendapatan tradisional dan pasar justru didominasi pemain besar yang mengkomodifikasi produk budaya. Inilah paradoks yang harus dihindari: regulasi yang dimaksudkan untuk melindungi justru mematikan ekonomi rakyat.
Namun, bahaya lain juga nyata: legalisasi tanpa penguatan kapasitas pengawasan membuat produk berbahaya masuk ke pasar resmi. Keberadaan aturan tidak otomatis berarti keamanan; pemerintah daerah harus memiliki laboratorium yang mampu menguji kadar alkohol dan metanol, petugas pengawas yang terlatih, serta anggaran rutin untuk pengawasan lapangan. Di banyak provinsi, kesenjangan kapasitas ini nyata. Indikator ekonomi dan fiskal daerah menunjukkan bahwa kemampuan pemerintah kabupaten/kota untuk menjalankan pengawasan teknis sangat beragam. Kebijakan nasional yang tidak mempertimbangkan ketimpangan ini hanya akan memproduksi regulasi kertas yang tidak mampu dijalankan.
Di titik ini, dimensi budaya perlu diberi tempat wajar. Banyak minuman tradisional adalah bagian dari ritual sosial, perayaan adat, dan hubungan kekerabatan. Keberadaannya bukan sekadar produk komersial, tetapi identitas komunitas. Namun nilai budaya tidak otomatis menghapus kewajiban negara untuk melindungi warganya dari risiko kesehatan. Nilai budaya justru menjadi alasan untuk merancang kebijakan yang tidak memarjinalkan produsen tradisional. Legalisasi yang tepat bukan bertujuan menghapus budaya, tetapi melindungi dan memperbaikinya agar penduduk dapat menikmati produk lokal dengan aman.
Pendekatan yang paling masuk akal adalah model harm reduction: bukan pelarangan total, bukan liberalisasi bebas, tetapi pendekatan bertingkat yang menggabungkan legalisasi terbatas dengan langkah-langkah keamanan pangan yang dapat dijangkau oleh produsen mikro. Model seperti ini memerlukan registrasi sederhana bagi produsen kecil, pelatihan teknik produksi higienis, bantuan alat penyulingan yang aman, serta akses terhadap pengujian kadar metanol dengan biaya yang tidak membebani. Pemerintah daerah dapat menggunakan dana khusus atau kemitraan dengan perguruan tinggi untuk menyediakan fasilitas pengujian sederhana. Sementara untuk produsen yang memiliki skala lebih besar dan mendistribusikan ke wilayah luas, cukai dan retribusi yang proporsional bisa diberlakukan.
Pengaturan produksi dan distribusi harus jelas. Produk yang beredar harus memiliki label kadar alkohol, peringatan kesehatan, dan identitas produsen. Persyaratan ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga membuka jalan bagi penelusuran bila terjadi kasus keracunan. Perdagangan harus dibatasi pada jaringan distribusi yang terdaftar, sehingga produk oplosan tidak bisa menyusup. Semua ini memerlukan pengawasan lapangan yang aktif—dan karena itu, pembenahan kapasitas instansi pengawasan menjadi syarat mutlak.
Kebijakan ideal tidak harus langsung berlaku nasional. Pemerintah dapat memulai dengan proyek percontohan di daerah yang memiliki tradisi produksi kuat. Pilot seperti ini memungkinkan uji coba registrasi produsen, pelatihan sanitasi, distribusi alat uji sederhana, dan skema pajak sementara. Hasilnya dapat diukur dengan indikator yang obyektif: jumlah kasus keracunan yang tercatat, peningkatan jumlah produsen terdaftar, kontribusi pendapatan daerah, perubahan pola konsumsi, serta penerimaan masyarakat. Evaluasi berbasis bukti akan memberi arah yang jelas: apakah kebijakan layak diperluas, direvisi, atau tidak dilanjutkan.
Pada akhirnya, legalisasi minuman tradisional dan pemajakan bukanlah keputusan sederhana. Ia menyentuh rasa keadilan ekonomi, tanggung jawab kesehatan publik, dan identitas budaya. Kebijakan yang gegabah dapat menimbulkan masalah baru, sementara kebijakan yang ragu-ragu dapat mempertahankan risiko yang sudah ada. Jalan tengahnya adalah merancang regulasi yang bertumpu pada data, menghormati budaya lokal, melindungi produsen kecil, memperkuat pengawasan, dan memastikan bahwa setiap rupiah pajak yang dipungut kembali kepada masyarakat dalam bentuk program kesehatan dan edukasi publik.
Tim Redaksi







