Oleh: Fadillah
Pertambangan ilegal telah menjelma menjadi salah satu persoalan hukum dan lingkungan paling serius di Bangka Belitung. Aktivitas pertambangan tanpa izin (illegal mining) tidak hanya menyebabkan kerusakan ekologis, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial, ekonomi, hingga keamanan.
Di tengah situasi ini, mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan membangun kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) di Sekolan Menegah Pertama Negeri (SMPN) 1 Merawang merupakan salah satu kontribusi nyata dalam upaya mencegah praktik pertambangan ilegal melalui pendekatan pendidikan sejak dini.
Dengan mengusung tema “Membentuk Kesadaran Anti-Tambang Ilegal di Kalangan Pelajar”, hukum pertambangan dan lingkungan dalam program Team Based Project (TBP) mata kuliah Hukum Pertambangan, mahasiswa hadir untuk memberikan pemahaman kepada siswa kelas IX SMPN 1 Merawang mengenai ancaman tambang ilegal bagi lingkungan dan masyarakat.
Menurut pandangan saya kegiatan ini tidak hanya penting, tetapi sangat strategis dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum, peduli lingkungan, dan tidak mudah terjerumus dalam aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di Bangka Belitung.
Kepala sekolah SMPN 1 Merawang, Umar Hadi, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut karena dinilai penting untuk membekali siswa dengan pemahaman mengenai hukum dan kelestarian alam.
“Edukasi seperti ini sangat penting agar siswa memahami sejak dini tentang pentingnya menaati hukum dan menjaga lingkungan. Semoga kegiatan ini memberikan dampak positif bagi anak-anak kami,” ujarnya.
Tambang ilegal bukanlah isu baru di Bangka Belitung. Sejak berakhirnya era kolonial hingga masa modern, praktik penambangan timah tanpa izin terus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Banyak faktor yang memicu maraknya tambang ilegal, seperti keterbatasan lapangan kerja, tingginya permintaan pasar, lemahnya pengawasan, dan keuntungan cepat yang dihasilkan dari usaha tersebut.
Namun perlu disadari bahwa tambang ilegal membawa dampak destruktif yang jauh lebih besar dibanding manfaat sesaat. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal terlihat jelas melalui banyaknya:
Pertama, lubang bekas tambang (kolong) yang dibiarkan menganga.
Kedua, hancurnya ekosistem darat dan perairan.
Ketiga, terganggunya kualitas air sungai.
Keempat, hilangnya keanekaragaman hayati,
Kelima, konflik sosial akibat perebutan lahan tambang,
Keenam, ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang terlibat.
Tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merusak moral dan kesadaran hukum masyarakat. Ketika praktik ilegal dianggap sebagai “hal biasa” dan “dibolehkan selama mendatangkan uang”, maka generasi muda akan tumbuh dengan pemahaman yang salah tentang hukum.
Inilah alasan mengapa edukasi di tingkat SMP sangat penting. Generasi muda harus memahami bahwa aktivitas tambang ilegal bukan solusi, tetapi bagian dari masalah yang mengancam masa depan daerah mereka.
Salah satu poin penting dari kegiatan sosialisasi ini adalah fokus pada pembentukan kesadaran hukum di usia sekolah. Pelajar SMP berada pada tahap usia di mana rasa ingin tahu sangat tinggi dan kemampuan berpikir kritis mulai terbentuk. Mereka belum banyak terpengaruh oleh kepentingan ekonomi atau politik, sehingga edukasi hukum yang diberikan dapat membentuk pola pikir yang sehat dan objektif.
Adapun saya melihat bahwa pendidikan tentang hukum pertambangan sejak dini memiliki beberapa manfaat penting:
Pertama, mencegah generasi muda terlibat tambang ilegal.
Di banyak daerah tambang di Bangka Belitung, tidak sedikit remaja putus sekolah atau pelajar yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Mereka melihat tambang sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang. Dengan memberikan pemahaman bahwa tambang ilegal adalah pelanggaran hukum, serta menjelaskan risiko keselamatan dan dampak lingkungannya, pelajar dapat berpikir lebih matang sebelum ikut terlibat.
Kedua, membentuk kesadaran lingkungan yang kuat.
Pelajar perlu menyadari bahwa lingkungan hidup bukanlah warisan, melainkan titipan bagi generasi berikutnya. Ketika mereka memahami bahwa tambang ilegal merusak tanah, air, dan ekosistem, maka rasa tanggung jawab terhadap lingkungan akan tumbuh secara alami.
Salah satu akar masalah tambang ilegal adalah rendahnya literasi hukum. Banyak masyarakat tidak memahami perbedaan antara tambang legal dan ilegal, prosedur perizinan, atau ancaman hukuman yang berlaku. Dengan mengedukasi pelajar, mahasiswa turut berkontribusi meningkatkan literasi hukum generasi masa depan.
Siswa SMP diajak untuk menganalisis mengapa tambang ilegal terjadi, siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan apa solusi yang mungkin dilakukan. Kemampuan berpikir kritis ini penting untuk menciptakan generasi yang tidak mudah terpengaruh oleh informasi keliru atau ajakan terlibat dalam kegiatan ilegal.
Kegiatan sosialisasi ini juga memperlihatkan peran strategis mahasiswa hukum sebagai agen perubahan sosial. Sebagai calon sarjana hukum, mahasiswa tidak hanya dituntut menguasai teori dan pasal-pasal dalam perundang-undangan, tetapi juga harus mampu mengimplementasikan ilmu tersebut dalam kehidupan nyata.
Dengan turun langsung ke sekolah, mahasiswa belajar banyak hal, antara lain:
Pertama, Bagaimana menerjemahkan bahasa hukum yang rumit menjadi bahasa sederhana.
Kedua, Cara berkomunikasi dengan pelajar dan menyampaikan materi secara menarik.
Ketiga, Pengetahuan praktis mengenai kondisi sosial masyarakat.
Keempat, Penguatan empati dan rasa tanggung jawab terhadap persoalan lingkungan.
Bagi saya, kegiatan ini merupakan bentuk pembelajaran yang tidak dapat ditemukan hanya melalui buku atau perkuliahan. Mahasiswa mendapat kesempatan untuk melihat bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat, serta bagaimana nilai-nilai hukum harus disampaikan dengan pendekatan humanis dan edukatif.
Salah satu kekuatan dalam kegiatan sosialisasi ini adalah penggunaan metode interaktif dan komunikatif. Materi tidak hanya disampaikan dalam bentuk ceramah, tetapi juga melalui diskusi, visualisasi, dan sesi tanya jawab. Pendekatan seperti ini membuat pelajar merasa terlibat dan tertarik untuk memahami lebih dalam mengenai isu tambang ilegal.
Pelajar yang awalnya hanya mengetahui bahwa pertambangan adalah “mencari timah”, mulai memahami bahwa aktivitas tersebut memiliki aspek hukum yang ketat, serta dampak lingkungan yang serius. Dengan demikian, kesadaran mereka tumbuh bukan karena dipaksa, tetapi karena memahami dan merasakan urgensinya.
Melalui sosialisasi ini, pelajar diajak melihat persoalan tambang ilegal tidak hanya dari sisi manfaat ekonomi jangka pendek, tetapi juga kerugian jangka panjang yang memengaruhi kualitas hidup mereka. Dengan demikian, generasi muda diajak untuk berpikir visioner dan mempertimbangkan masa depan daerah, bukan hanya kebutuhan sementara.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam membentuk generasi yang sadar hukum dan peduli terhadap lingkungan. Dengan edukasi berkelanjutan, diharapkan para siswa di SMPN 1 Merawang dapat tumbuh menjadi generasi yang:
Pertama, Menolak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
Kedua, Mampu mengidentifikasi pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Ketiga, Berani menyuarakan pentingnya kelestarian lingkungan.
Keempat, Mendukung pembangunan daerah berbasis keberlanjutan.
Saya melihat bahwa membangun kesadaran anti-tambang ilegal bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga tugas masyarakat, akademisi, dan terutama generasi muda. Pendidikan hukum sejak dini menjadi fondasi penting dalam menciptakan budaya taat hukum dan menjaga keseimbangan lingkungan demi masa depan yang lebih baik.
Kegiatan sosialisasi mengenai bahaya tambang ilegal oleh mahasiswa Hukum UBB di SMPN 1 Merawang merupakan langkah konkret dalam upaya membentuk kesadaran hukum dan lingkungan pada generasi muda. Dengan memberikan edukasi sejak dini, pelajar didorong untuk memahami ancaman tambang ilegal dan termotivasi untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang merusak tersebut.
Sosialisasi ini menunjukkan bahwa mahasiswa bukan hanya penerima ilmu, tetapi juga penyampai nilai dan agen perubahan yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Jika kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan, maka Bangka Belitung dapat melahirkan generasi yang lebih sadar hukum, lebih kritis, dan lebih peduli terhadap masa depan lingkungan hidup.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung







