Koperasi Merah Putih: Alat Pemberdayaan atau Kapitalisme Birokrasi

oleh -2743 Dilihat
banner 468x60

Pemerintah kembali menghadirkan satu proyek besar berbalut semangat nasionalisme: Koperasi Merah Putih (KMP). Dengan nama yang menggetarkan rasa cinta tanah air, koperasi ini diklaim sebagai wujud komitmen membangun ekonomi dari desa. Direncanakan 80.000 Koperasi Merah Putih akan dilucurkan serentak tanggal 12 Juli 2025, bertepatan dengan hari peringatan koperasi nasional.

Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Program ini berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025. Mekanisme pembentukannya diatur melalui Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Namun di balik simbol merah putih yang agung, tercium kegelisahan: apakah koperasi ini benar-benar untuk rakyat, atau sekadar proyek birokrasi yang dibungkus dalam jargon kerakyatan?

Koperasi Merah Putih diluncurkan dengan sokongan dana luar biasa. Pemerintah pusat, daerah, dan bank milik negara menyalurkan hingga Rp3–5 miliar per koperasi. Anggaran ini berasal dari APBN, APBD, dana desa (APBDes), pinjaman bank (Himbara), serta potensi CSR swasta. Jika dikalkulasi, proyek ini menelan biaya minimal Rp240 triliun rupiah.

Jumlah ini mencengangkan. Namun yang lebih mencengangkan adalah absennya diskursus publik kritis atas proyek sebesar ini. Prosedur pendirian koperasi yang top-down, minim partisipasi warga, dan pembiayaan yang berbasis utang, bukan hibah, menimbulkan pertanyaan serius.

Koperasi adalah badan usaha yang sejatinya tumbuh dari bawah—didirikan oleh warga, dikelola secara demokratis, dan bertujuan memenuhi kebutuhan anggotanya. Ketika koperasi dibentuk lewat perintah pusat, digerakkan oleh kepala daerah, dan dikendalikan oleh pinjaman bank, maka yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan proyek birokrasi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, skema pinjaman hingga miliaran rupiah justru bisa menjadi jerat. Terdapat kebijakan teknis yang membebani koperasi—yakni syarat agunan sebesar 20 persen dari pinjaman.

Dalam skema pinjaman Rp400 juta misalnya, koperasi dituntut menyediakan agunan senilai Rp80 juta. Ini bukan angka kecil bagi koperasi pemula di desa-desa yang bahkan belum memiliki aset tetap. Apakah logis meminta koperasi desa menyediakan jaminan senilai belasan hingga puluhan juta rupiah—sementara model pembiayaan ini digadang-gadang sebagai alat pemberdayaan?

Dana publik tidak seharusnya menjadi jaminan utang tanpa transparansi dan pengawasan yang ketat. Ini juga menyimpang dari prinsip koperasi sebagai lembaga demokratis milik anggota, bukan instrumen birokrasi atau elite lokal.

Lebih jauh, jika bank tetap mempersyaratkan agunan layaknya kredit komersial, di manakah letak keberpihakan negara terhadap ekonomi rakyat?

Negara harus jujur: Jika pinjaman koperasi memang mensyaratkan agunan, itu harus disampaikan secara terbuka, lengkap dengan jenis jaminan yang diterima dan mekanisme risikonya. Jika tidak, KMP hanya menjadi proyek pencitraan yang pada akhirnya menjerat desa-desa dalam utang berbunga—tanpa kontrol, tanpa perlindungan.

Aspek penting lainnya yang mesti diperhatikan serius oleh pemerintah adalah ikhwal pengawasan dan transparansi. Siapa yang akan mengaudit koperasi-koperasi ini? Bagaimana partisipasi anggota? Apakah ada mekanisme tanggung jawab publik terhadap dana negara yang digelontorkan?

Kegelisahan lain yang juga muncul adalah jangan-jangan Koperasi Merah Putih hanya menjadi kendaraan politik menjelang Pemilu. Ketika koperasi dijadikan kendaraan politik dan alat pencitraan, ia kehilangan ruhnya. Pemberdayaan berubah menjadi kooptasi. Rakyat menjadi objek, bukan subjek ekonomi.

Dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Koperasi Merah Putih pemerintah mesti membuka akses informasi dan laporan keuangan seluruh koperasi Merah Putih serta audit independen yang dilakukan secara berkala dan dipublikasikan ke masyarakat. Selain itu, proses pendirian koperasi mesti melibatkan warga secara aktif dan demokratis. Yang tidak kalah penting, skema pembiayaan dikaji ulang agar tidak membebani koperasi dengan utang tanpa arah.

Koperasi Merah Putih punya potensi menjadi tonggak kebangkitan ekonomi desa. Tapi hanya jika dikelola dengan transparansi, partisipasi, dan keberpihakan sejati pada rakyat. Jika tidak, ia hanya akan menjadi simbol kosong dari proyek ambisius yang gagal menyentuh akar rumput.

Tim Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.