Kesepakatan atau Keterpaksaan?(Refleksi atas Pungutan Pendidikan di Negeri yang Mengaku Gratis)

oleh -2073 Dilihat
banner 468x60

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang ditegaskan kembali pada 27 Mei 2025 menyatakan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar dan menengah tanpa pungutan biaya. Sekolah negeri, dan juga sekolah swasta yang menerima bantuan dari negara, tidak boleh lagi membebani peserta didik dan orang tua dengan biaya-biaya yang menghalangi hak pendidikan. Ini bukan sekadar perintah hukum, tetapi cerminan semangat konstitusi: bahwa pendidikan adalah hak, bukan barang dagangan.

Namun, seperti yang kerap terjadi dalam berbagai sektor layanan publik, janji hukum itu kerap terhenti pada teks. Realitas di lapangan memperlihatkan sesuatu yang lain. Di Nusa Tenggara Timur, dua pernyataan resmi—dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT serta Kepala SMAN 5 Kota Kupang—menjadi cermin dari betapa rapuhnya semangat “pendidikan tanpa pungutan” saat dihadapkan pada struktur birokrasi dan budaya sekolah yang tak sepenuhnya berpihak pada yang lemah.

Dinas Pendidikan NTT mencoba menjelaskan bahwa sumbangan dari orang tua masih dimungkinkan, selama tujuannya untuk meningkatkan mutu dan dilakukan secara transparan. Di sisi lain, kepala sekolah SMAN 5 Kota Kupang menyebut bahwa total pungutan sebesar dua juta dua ratus ribu rupiah untuk siswa baru merupakan hasil kesepakatan antara sekolah, komite, dan para orang tua. Angka ini tentu tak kecil, terutama bagi keluarga yang hidup dalam garis kemiskinan yang masih tinggi di wilayah ini.

Tetapi sesungguhnya, kata “kesepakatan” patut ditelisik ulang. Di ruang-ruang rapat orang tua murid, banyak hal yang tampak seperti mufakat sebenarnya adalah bentuk lain dari tekanan sosial. Tak semua orang tua punya pilihan untuk menolak. Tak semua punya keberanian untuk mempertanyakan. Banyak yang hanya ingin anaknya diterima di sekolah yang diidamkan, tanpa mempersulit urusan.

Dalam relasi yang timpang seperti ini, “kesepakatan bersama” mudah sekali berubah menjadi keterpaksaan yang dibungkus formalitas. Persetujuan orang tua, yang kadang diwujudkan dalam tanda tangan atau kehadiran dalam rapat, tidak selalu mencerminkan kerelaan. Dan ketika sumbangan mulai memiliki nominal pasti, diwajibkan, dan dikaitkan dengan layanan tertentu, maka ia sejatinya telah berubah menjadi pungutan.

Ombudsman NTT sudah mengingatkan bahwa praktik seperti ini bisa melanggar prinsip keadilan layanan publik. Dan kita tidak bisa terus menerus menormalisasi keadaan ini sebagai bagian dari sistem. Pendidikan bukan jasa biasa. Ia adalah fondasi masa depan bangsa. Ketika biaya menjadi penghalang, maka kita sedang mencabut hak masa depan dari anak-anak yang lahir di keluarga miskin.

Apa yang kita butuhkan bukan sekadar pembelaan dari pemerintah atau pembenaran dari pihak sekolah. Yang kita perlukan adalah keberanian untuk mengoreksi kebijakan dan budaya. Pendidikan semestinya menjadi ruang pembebasan, bukan ruang penghakiman bagi kemampuan finansial. Orang tua tidak seharusnya merasa malu jika tidak mampu memberi. Justru negara dan sekolah yang seharusnya malu jika mereka tidak bisa menjamin pendidikan tanpa beban.

Pernyataan bahwa sumbangan diperbolehkan selama tidak memberatkan, tanpa kejelasan batas dan kontrol, terlalu kabur untuk menjadi pedoman. Dalam praktik, frasa ini lebih sering menjadi celah daripada pelindung. Banyak sekolah yang kemudian menetapkan besaran sumbangan tanpa proses konsultasi yang sejati. Orang tua hanya diberi pilihan: ikut atau terpinggirkan.

Sudah waktunya kita berhenti menyamarkan pungutan sebagai partisipasi. Jika sekolah benar-benar ingin mengajak orang tua mendukung pendidikan, maka pendekatannya harus dilandasi kejujuran, pembatasan yang wajar, dan ruang keberatan yang benar-benar aman. Sumbangan sukarela tidak bisa disebut sukarela kalau yang menolak akan disudutkan, atau jika anak akan merasa terasing karena orang tuanya tidak ikut menyumbang.

Keadilan dalam pendidikan bukan semata-mata soal anggaran, tetapi soal arah dan keberpihakan. Pendidikan yang membebaskan harus dimulai dari keberanian untuk menghapus praktik-praktik terselubung yang merugikan mereka yang sudah tertindas oleh keadaan. Negara tidak boleh tinggal diam atau membiarkan sekolah berjalan dalam logika “asal sepakat”.

Di titik inilah kita perlu bertanya ulang: mungkinkah pendidikan benar-benar gratis, jika sumbangan yang katanya sukarela justru menjadi kewajiban yang membebani? Jika janji konstitusi hanya menjadi dokumen tanpa wujud?

Refleksi ini bukan untuk menyalahkan pihak tertentu. Ini seruan untuk menata ulang sistem. Agar sekolah negeri benar-benar menjadi tempat di mana semua anak, tanpa kecuali, bisa belajar dan bertumbuh. Agar orang tua dari keluarga miskin tidak lagi menangis diam-diam karena tak mampu memenuhi angka yang dicantumkan dalam “rincian biaya awal tahun”.

Tim Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.