Fadli Zon Mengingkari Luka Kolektif Bangsa

oleh -2607 Dilihat
banner 468x60

MENTERI Kebudayaan Fadli Zon, pada 13 Juni 2025, dalam sebuah pernyataan publik menyebut bahwa pemerkosaan massal terhadap perempuan—terutama perempuan Tionghoa—dalam tragedi Mei 1998 hanyalah rumor. Satu kata yang tampaknya diucapkan ringan, namun berdampak berat. Pernyataan ini sontak mengundang gelombang protes, kekecewaan, dan kemarahan dari berbagai kalangan, terutama para penyintas, pegiat HAM, dan akademisi sejarah. Aktivis perempuan Ita Fatia Nadia menyebut pernyataan tersebut sebagai kebohongan publik dan penyangkalan sejarah. Pernyataan yang tidak hanya membelokkan kebenaran, tetapi juga menyayat kembali luka yang belum sepenuhnya sembuh.

Tragedi Mei 1998 adalah bagian kelam dari sejarah Indonesia yang tak boleh disapu di bawah karpet. Kekerasan, pembakaran, penjarahan, dan kekacauan yang menyelimuti Jakarta dan berbagai kota besar lainnya meninggalkan jejak pilu dalam tubuh republik ini. Di tengah kekacauan itu, terjadi kekerasan seksual yang sistematis terhadap perempuan, khususnya perempuan Tionghoa. Para korban tidak hanya dilecehkan dan diperkosa, tapi juga dibungkam oleh ketakutan dan stigma yang membentang puluhan tahun. Saat negara masih gagap mengakui, para aktivis dan relawan kemanusiaan bekerja tanpa lelah—mencatat, mendampingi, mengadvokasi.

Dokumentasi mengenai kejahatan ini bukan berdasarkan desas-desus atau kabar burung. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh pemerintah sendiri setelah reformasi mencatat dan mengonfirmasi adanya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998. Dalam buku Sejarah Nasional Indonesia jilid 6, fakta itu tercatat secara eksplisit. Bahkan Presiden B.J. Habibie saat itu menerima langsung laporan dari 11 tokoh perempuan, termasuk almarhum Dr. Mely G. Tan dan Prof. Saparinah Sadli. Laporan ini tidak hanya menjadi pijakan lahirnya Komnas Perempuan, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan negara atas penderitaan korban.

Dalam laporan akhir TGPF mencatat ada 52 korban pemerkosaan, 14 korban pemerkosaan disertai penganiayaan, 10 korban penganiayaan seksual, dan 9 korban pelecehan seksual. Kekerasan ini terjadi tak hanya di Jakarta, tapi juga di Medan, Surabaya, dan kota lain. Tim juga mencatat adanya pola serangan yang sistematis dan menyasar perempuan etnis Tionghoa—menandakan bahwa ini bukan kekerasan spontan, melainkan ada indikasi pengorganisasian.

Habibie kala itu mengakui terjadinya kekerasan seksual massal, bahkan hingga mendirikan Komnas Perempuan melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998.

Pernyataan Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan bukan hanya menyesatkan, tapi berbahaya. Ini adalah bentuk reviktimisasi. Ia memaksa para korban untuk sekali lagi menghadapi pengingkaran dan pelecehan atas kebenaran yang mereka alami. Apakah penyintas tidak cukup menderita dengan luka masa lalu mereka? Apakah negara, melalui wakil resminya, masih belum sanggup berdiri tegak membela martabat para korban?

Di tengah masyarakat yang terus berjuang merawat ingatan dan memperjuangkan keadilan, pernyataan semacam ini mengacaukan arah moral bangsa. Ia memberi pesan buruk kepada generasi muda bahwa kebenaran bisa dinegosiasikan, bahwa luka bisa dianggap fiksi, bahwa penderitaan bisa diperdebatkan seolah-olah hanya statistik. Pernyataan ini bukan sekadar kekeliruan, tapi bagian dari politik pelupaan yang berbahaya.

Lebih ironis lagi, pengingkaran ini datang dari seorang Menteri Kebudayaan—seorang yang semestinya menjadi penjaga warisan nilai, narasi, dan memori kolektif bangsa. Ketika sejarah dikaburkan, budaya ikut layu. Ketika kekerasan dihapus dari catatan, bangsa kehilangan kompas etiknya. Dalam masyarakat yang sehat, kebudayaan berfungsi sebagai cermin dan pengingat, bukan alat untuk menyamarkan kesalahan dan dosa kolektif. Oleh karena itu, pernyataan Fadli Zon tidak dapat dianggap sebagai opini pribadi yang sepele. Ini adalah bentuk pelanggaran etika publik dan tanggung jawab jabatan.

Pemerintah sudah pernah mengakui tragedi ini sebagai pelanggaran HAM berat melalui laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Januari 2023. Ini menjadi pijakan penting bahwa bangsa ini tengah berjalan ke arah rekonsiliasi dan keadilan, walau tertatih. Pengingkaran seperti yang dilontarkan Fadli Zon adalah bentuk mundur dari proses tersebut. Ia mencoreng ikhtiar panjang para penyintas, relawan, dan pendamping hukum yang bertaruh nyawa dan harga diri demi memperjuangkan kebenaran.

Sudah terlalu lama korban menunggu keadilan. Sudah terlalu sering negara lamban bertindak dan lalai memberi perlindungan. Maka, ketika negara akhirnya membuka ruang pengakuan, walau terlambat dan tidak sempurna, setiap bentuk pelemahan terhadap kebenaran harus dilawan dengan terang. Pernyataan Fadli Zon bukan hanya tidak patut, tetapi harus ditanggapi secara serius oleh Presiden dan DPR RI. Permintaan maaf terbuka perlu segera dilakukan, bukan semata demi memulihkan nama baik korban, tetapi demi menjaga integritas institusi negara dan kepercayaan publik terhadap proses penyembuhan bangsa.

Kini bukan saatnya meragukan kembali luka yang nyata. Kini adalah waktunya untuk berdiri bersama para penyintas, menjaga kebenaran sejarah, dan menegakkan martabat kemanusiaan. Sejarah bukan milik mereka yang berkuasa, melainkan milik mereka yang berani menyuarakan kebenaran meski pahit. Dan kebenaran tentang pemerkosaan massal Mei 1998 sudah terlalu jelas, terlalu kuat, dan terlalu menyakitkan untuk dihapuskan hanya dengan satu kata: rumor.

Tim Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.