KABAR bebas bersyarat Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin sejak 16 Agustus 2025 mengguncang ingatan publik. Nama ini tidak asing: mantan Ketua DPR RI, tokoh politik yang pernah berada di lingkar inti kekuasaan, sekaligus terpidana kasus korupsi megaproyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Putusan 15 tahun penjara pada 2018 sempat dipandang sebagai momentum penting dalam sejarah pemberantasan korupsi. Namun, hanya tujuh tahun berselang, publik kembali disuguhi kenyataan pahit: Novanto kini bebas bersyarat.
Secara formal, pembebasan ini sah menurut hukum. Sistem pemasyarakatan Indonesia memberikan hak bebas bersyarat bagi siapa pun yang telah menjalani minimal dua pertiga masa hukuman, berkelakuan baik, serta menyelesaikan kewajiban finansial berupa denda dan uang pengganti. Jika syarat ini dipenuhi, negara memang “wajib” memberikan hak tersebut. Dengan kata lain, apa yang dialami Novanto bukanlah keistimewaan pribadi, melainkan hasil prosedur hukum yang berlaku bagi semua narapidana.
Namun, apakah hukum yang sah otomatis adil? Pertanyaan inilah yang mengemuka di ruang publik. Sebab, kasus Novanto bukan kasus kriminal biasa. Ia adalah aktor kunci dari skandal korupsi yang merampas uang rakyat dan menggerogoti kepercayaan pada demokrasi. Dampak dari korupsi e-KTP tidak bisa diukur hanya dalam angka triliunan rupiah yang raib, tetapi juga dalam layanan publik yang mandek, data kependudukan yang carut-marut, dan legitimasi negara yang terkikis.
Di titik ini, rasa keadilan publik berbicara. Banyak orang merasa bahwa bebasnya Novanto adalah simbol betapa negara gagal memberi efek jera kepada para koruptor besar. Masyarakat masih ingat drama masa lalu: pura-pura sakit di rumah sakit mewah, kecelakaan mobil di tengah upaya pelarian, hingga berbagai akrobat hukum yang kala itu menjadi tontonan nasional. Semua itu menebalkan persepsi bahwa hukum selalu bisa ditundukkan oleh kekuasaan dan uang. Kini, ketika ia kembali menghirup udara bebas, persepsi itu kian kuat.
Catatan ini hendak menegaskan, masalah utama bukanlah soal prosedur hukum, melainkan soal moral politik dan rasa keadilan sosial. Bebas bersyarat bagi seorang narapidana korupsi kelas kakap menimbulkan luka kolektif: luka karena rakyat kecil sering dihukum berat untuk kasus-kasus ringan, sementara elit koruptor kembali berjalan bebas lebih cepat. Luka karena hukum tampak lebih ramah kepada penguasa, tetapi keras pada kaum jelata.
Lalu apa yang seharusnya dilakukan negara? Pertama, pemerintah dan lembaga pemasyarakatan wajib membuka informasi seluas-luasnya kepada publik. Apakah seluruh kewajiban finansial Novanto—denda dan uang pengganti—telah dibayar tuntas? Bagaimana mekanisme pengawasan Balai Pemasyarakatan akan menjamin bahwa kebebasannya tidak disalahgunakan? Tanpa transparansi, kebebasan ini hanya akan menambah ketidakpercayaan masyarakat.
Kedua, negara perlu menguatkan aturan tentang eks-koruptor. Jangan sampai mereka kembali menduduki jabatan publik, baik lewat partai maupun jabatan politik lainnya. UU Pemilu sudah melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai legislatif, tetapi regulasi itu harus diperluas dan ditegakkan dengan konsisten. Mencegah eks-koruptor kembali ke gelanggang politik adalah langkah minimal untuk menjaga marwah demokrasi.
Ketiga, saatnya Indonesia meninjau ulang filosofi pemidanaan bagi koruptor. Hukuman penjara yang bisa dipangkas dengan remisi dan bebas bersyarat tidak lagi memadai. Efek jera hanya bisa hadir jika ada hukuman tambahan yang keras dan tidak bisa dinegosiasi: pencabutan hak politik seumur hidup, penyitaan aset sampai ke akar, bahkan kerja sosial yang mempermalukan tindakan korupsi. Tanpa itu, korupsi akan terus dianggap “kejahatan yang bisa dinegosiasikan”.
Bebasnya Setya Novanto harus dibaca sebagai alarm keras. Jika negara membiarkannya begitu saja, publik akan semakin yakin bahwa hukum hanyalah permainan elit. Jika itu terjadi, keruntuhan kepercayaan rakyat terhadap demokrasi akan semakin dalam.
Bebas bersyarat Setya Novanto bukan akhir dari kasus, melainkan ujian besar bagi negara. Ujian apakah kita sungguh konsisten memberantas korupsi, atau sekadar berpura-pura. Ujian apakah hukum berdiri tegak untuk semua, atau hanya tunduk pada mereka yang berkuasa.
Dan pada akhirnya, ujian inilah yang akan menentukan: apakah bangsa ini sungguh ingin sembuh dari penyakit korupsi, atau justru rela terus hidup dalam lingkaran impunitas.
Tim Redaksi







