Rencana penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mengemuka di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di tengah wacana itu, pernyataan anggota DPRD NTT, Kristoforus Loko, S.Fil., patut dibaca sebagai pengingat penting bahwa persoalan BUMD tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah modal. Ia menegaskan perlunya audit menyeluruh dan investigatif sebelum pemerintah daerah kembali menggelontorkan uang publik ke perusahaan-perusahaan milik daerah yang hingga kini masih bermasalah, seperti PT Flobamor.
Pernyataan ini bukan sekadar sikap kritis legislatif, melainkan refleksi dari kenyataan yang telah berlangsung lama. Dalam beberapa tahun terakhir, BUMD di NTT lebih sering hadir dalam pemberitaan sebagai entitas yang dibelit persoalan keuangan, tata kelola yang lemah, dan kontribusi yang minim terhadap Pendapatan Asli Daerah. PT Flobamor, misalnya, berulang kali disebut dalam konteks tunggakan kewajiban operasional, persoalan manajemen, hingga keterlambatan pembayaran hak-hak pekerja. Dalam situasi seperti ini, penyertaan modal tanpa pemeriksaan menyeluruh justru berisiko memperpanjang masalah, bukan menyelesaikannya.
BUMD pada dasarnya dibentuk untuk menjalankan dua mandat sekaligus: melayani kepentingan publik dan memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah. Namun dalam praktiknya, banyak BUMD terjebak dalam posisi yang ambigu. Di satu sisi, mereka tidak cukup kuat secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan. Di sisi lain, mereka terus bergantung pada suntikan APBD untuk bertahan hidup. Ketergantungan ini lambat laun membentuk pola yang berbahaya, karena penyertaan modal berubah fungsi dari instrumen penguatan usaha menjadi sekadar penyangga agar perusahaan tidak runtuh.
Di sinilah audit menjadi penting, bukan sebagai formalitas administratif, tetapi sebagai alat diagnosis. Audit menyeluruh diperlukan untuk melihat kondisi riil perusahaan: bagaimana arus kas dikelola, sejauh mana utang dan kewajiban tertangani, apakah model bisnis masih relevan dengan kondisi pasar, dan apakah manajemen bekerja secara profesional. Lebih dari itu, audit investigatif dibutuhkan bila terdapat indikasi salah kelola atau keputusan-keputusan yang merugikan perusahaan dan daerah. Tanpa proses ini, pemerintah daerah sebenarnya sedang mengambil keputusan dalam keadaan gelap.
Istilah “sakit parah” yang digunakan Kristoforus Loko mengandung pesan kebijakan yang tegas. Bila audit menunjukkan bahwa sebuah BUMD berada dalam kondisi kronis, maka penyertaan modal bukanlah langkah pertama yang harus diambil. Yang lebih mendesak justru pembenahan mendasar: perombakan struktur organisasi, evaluasi manajemen, penataan ulang sumber daya manusia, bahkan peninjauan kembali kelayakan perusahaan untuk terus beroperasi dalam bentuk yang ada. Memberikan modal kepada BUMD yang sakit parah tanpa perubahan struktural sama saja dengan menunda kegagalan yang sudah bisa diprediksi.
Masalahnya, keberanian mengambil keputusan semacam ini sering kali tidak mudah. Ada pertimbangan politis, kekhawatiran sosial, dan resistensi internal yang membuat pemerintah daerah memilih jalan aman: menambah modal dengan harapan keadaan membaik. Padahal pengalaman menunjukkan, harapan semacam itu jarang terwujud bila akar persoalan tidak disentuh. Akibatnya, penyertaan modal berulang justru membentuk siklus ketergantungan yang menggerogoti keuangan daerah secara perlahan.
Perlu diingat bahwa penyertaan modal bukan uang abstrak. Ia adalah uang publik yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Setiap rupiah yang dialihkan ke BUMD bermasalah berarti ada kesempatan yang hilang untuk memperkuat layanan kesehatan, pendidikan, atau infrastruktur publik. Karena itu, kebijakan penyertaan modal seharusnya didasarkan pada perhitungan yang rasional dan terbuka, bukan sekadar keyakinan bahwa “kali ini akan lebih baik”.
Dalam konteks ini, peran DPRD menjadi sangat penting. Fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada persetujuan anggaran, tetapi harus memastikan bahwa setiap penyertaan modal disertai dengan dasar yang kuat dan rencana perbaikan yang jelas. Sikap kritis seperti yang ditunjukkan Kristoforus Loko perlu dilihat sebagai upaya menjaga akuntabilitas, bukan sebagai penolakan terhadap keberadaan BUMD itu sendiri. Justru sebaliknya, kritik ini dimaksudkan agar BUMD dapat kembali pada tujuan awalnya sebagai alat pembangunan daerah yang efektif.
Pemerintah Provinsi NTT sendiri telah menyampaikan komitmen untuk melakukan audit sebelum penyertaan modal. Komitmen ini patut diapresiasi, tetapi juga harus diuji dalam praktik. Audit tidak boleh berhenti sebagai laporan yang disimpan di laci, melainkan harus ditindaklanjuti dengan keputusan yang konsisten, termasuk keputusan yang mungkin tidak populer. Tanpa tindak lanjut, audit hanya akan menjadi ritual administratif yang tidak membawa perubahan nyata.
Persoalan BUMD tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan instan. Penyertaan modal adalah langkah besar yang harus ditempatkan di ujung proses, bukan di awal. Audit, evaluasi, dan pembenahan internal harus menjadi prasyarat mutlak. Tanpa itu, BUMD akan terus hidup dalam ilusi bahwa tambahan modal adalah obat mujarab, sementara penyakit dasarnya dibiarkan berkembang.
Pernyataan Kristoforus Loko patut dibaca sebagai ajakan untuk berpikir jernih dan bertindak tegas. Jika BUMD ingin diselamatkan, maka yang harus diselamatkan terlebih dahulu adalah tata kelolanya. Jika tidak, penyertaan modal hanya akan menjadi pengulangan kegagalan, dengan masyarakat sebagai pihak yang menggung akibatnya.
Tim Redaksi









