Ringkasan Pemikiran
Rencana pemerintah dan DPR-RI untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap dibungkus dengan alasan efisiensi anggaran dan stabilitas politik. Namun di balik argumen teknokratis itu, tersembunyi persoalan mendasar: penyempitan kedaulatan rakyat dan penguatan oligarki lokal. Pilkada langsung memang tidak sempurna—biaya tinggi, konflik sosial, dan politik uang—tetapi ia memberi ruang partisipasi warga sebagai pemilik sah kekuasaan.
Dalam perspektif Richard Robison (Robison, 1986), perubahan mekanisme Pilkada bukan sekadar soal teknis demokrasi, melainkan soal bagaimana oligarki mengatur ulang cara menguasai negara. Karena itu, membandingkan Pilkada oleh DPRD di era Orde Baru dengan Pilkada langsung sejak 2005 hingga 2020 menjadi penting untuk membaca transformasi oligarki Indonesia.
Pilkada oleh DPRD di Era Orde Baru: Oligarki Terkonsolidasi
Pada masa Orde Baru, kepala daerah dipilih oleh DPRD, tetapi DPRD sendiri bukan lembaga representatif yang otonom. Ia berada di bawah kendali kuat pemerintah pusat melalui Golkar, birokrasi, dan militer. Mekanisme formal pemilihan di DPRD hanyalah ritual administratif untuk mengesahkan keputusan politik yang telah ditentukan sebelumnya.
Contoh konkret dapat dilihat pada pengangkatan gubernur, bupati, dan wali kota yang hampir selalu berasal dari kalangan birokrat loyal, militer, atau teknokrat yang dekat dengan pusat kekuasaan. Misalnya, banyak gubernur pada era 1980–1990-an berlatar belakang militer aktif atau purnawirawan, seperti Gubernur Jawa Timur Basofi Sudirman atau Gubernur Irian Jaya Freddy Numberi. Proses pemilihan di DPRD tidak membuka ruang kompetisi gagasan, apalagi partisipasi publik.
Dalam kerangka Robison, ini adalah bentuk oligarki terpusat. Negara menjadi alat utama akumulasi modal dan distribusi rente. Pengusaha besar—terutama yang dekat dengan keluarga Cendana—mendapat konsesi, proyek, dan perlindungan politik, sementara elite daerah berfungsi sebagai perpanjangan tangan pusat. Pilkada oleh DPRD menjamin stabilitas aliansi ini karena hasilnya dapat diprediksi dan dikendalikan.
Demokrasi tidak dimaksudkan untuk memilih pemimpin, melainkan untuk menjaga keteraturan kekuasaan. Tidak ada biaya politik besar, tidak ada mobilisasi massa, dan hampir tidak ada ketidakpastian. Inilah keunggulan Pilkada oleh DPRD bagi oligarki Orde Baru: murah, sunyi, dan aman.
Reformasi dan Pilkada Langsung: Oligarki Beradaptasi
Reformasi 1998 meruntuhkan struktur kekuasaan terpusat, tetapi tidak membongkar fondasi ekonomi-politiknya. Ketika Pilkada langsung mulai diberlakukan pada 2005, ia membawa harapan besar: kedaulatan rakyat, akuntabilitas pemimpin, dan kompetisi politik yang lebih terbuka. Namun, dalam praktiknya, Pilkada langsung tidak menghapus oligarki—ia mengubah bentuknya.
Contoh konkret dapat dilihat pada Pilkada langsung di berbagai daerah kaya sumber daya. Di Kalimantan Timur, Riau, dan Sulawesi Tenggara, kandidat kepala daerah sering kali berasal dari kalangan pengusaha tambang, sawit, atau kontraktor besar. Mereka menggunakan kekayaan untuk membiayai kampanye mahal, membangun jaringan partai, dan mengamankan suara. Politik uang menjadi fenomena sistemik, bukan penyimpangan insidental.
Kasus Pilkada Banten adalah contoh klasik. Dinasti politik Ratu Atut Chosiyah menunjukkan bagaimana Pilkada langsung dapat dikuasai oleh jaringan keluarga dan modal. Kemenangan berulang bukan karena kualitas tata kelola, melainkan karena kontrol atas sumber daya politik dan ekonomi lokal. Demokrasi elektoral tetap berjalan, tetapi hasilnya mencerminkan konsentrasi kekuasaan.
Dalam istilah Robison, ini adalah fragmentasi oligarki ke tingkat lokal. Desentralisasi dan Pilkada langsung membuka banyak “pintu negara” baru yang bisa diakses oleh elite lokal. Jika pada Orde Baru oligarki bersifat nasional dan terpusat, maka pasca-2005 ia menjadi jamak, tersebar, dan kompetitif—tetapi tetap eksklusif.
Biaya Politik dan Logika Akumulasi
Salah satu perbedaan mencolok antara kedua sistem adalah biaya politik. Pada era Orde Baru, biaya Pilkada oleh DPRD relatif rendah karena kandidat tidak perlu membeli legitimasi publik. Namun, harga murah ini dibayar dengan matinya kedaulatan rakyat.
Sebaliknya, Pilkada langsung 2005–2020 dikenal sangat mahal. Biaya kampanye miliaran hingga puluhan miliar rupiah mendorong kepala daerah terpilih untuk “mengembalikan modal” melalui kebijakan anggaran, proyek, dan perizinan. Di sinilah Pilkada langsung sering dikritik sebagai ladang korupsi.
Namun, penting dicatat: mahalnya Pilkada bukan semata akibat pilihan mekanisme langsung, melainkan karena struktur ekonomi-politik yang timpang. Seperti dikatakan Robison, kekuasaan ekonomi besar di Indonesia selalu bergantung pada akses negara. Pilkada langsung hanya memindahkan arena negosiasi oligarki dari ruang DPRD ke pasar suara rakyat.
Kembali ke Pilkada oleh DPRD: Mundur atau Konsolidasi?
Wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD sering dibenarkan dengan alasan efisiensi dan stabilitas. Tetapi jika dibaca dengan kacamata Robison, ini adalah upaya rekonsolidasi oligarki. Ketika politik elektoral dianggap terlalu berisik, mahal, dan tak terprediksi, elite cenderung memilih mekanisme yang lebih tertutup dan terkendali.
Pilkada oleh DPRD berpotensi mengulang pola Orde Baru dalam bentuk baru: transaksi elite, politik kamar gelap, dan penguatan peran partai sebagai broker kekuasaan. Bedanya, kini tidak ada pusat tunggal seperti Soeharto. Oligarki bersifat kolektif dan saling menegosiasikan kepentingan.
Penutup
Perbandingan antara Pilkada oleh DPRD Orde Baru dan Pilkada langsung 2005–2020 menunjukkan satu benang merah: oligarki tidak pernah pergi. Ia hanya menyesuaikan diri dengan konteks institusional. Pilkada oleh DPRD melahirkan oligarki yang terkonsolidasi dan senyap; Pilkada langsung melahirkan oligarki yang kompetitif dan berisik.
Masalah utama Indonesia bukan terletak pada langsung atau tidak langsungnya Pilkada, melainkan pada struktur ekonomi-politik yang memungkinkan kekuasaan dan kekayaan saling mengunci. Tanpa reformasi pendanaan politik, penguatan partisipasi warga, dan pembongkaran relasi rente, perubahan mekanisme Pilkada hanya akan memindahkan oligarki dari satu ruang ke ruang lain.
Demokrasi tidak mati karena terlalu langsung. Ia justru terancam ketika dipersempit atas nama efisiensi, sementara oligarki diberi jalan pulang ke ruang-ruang tertutup kekuasaan.
Ketika pemilihan dialihkan ke DPRD, kekuasaan menentukan pemimpin terkonsentrasi pada segelintir elite partai dan pemodal. Relasi transaksional menjadi tak terhindarkan, karena proses politik berlangsung di ruang tertutup, jauh dari pengawasan publik. Seperti dikatakan Jeffrey A. Winters, “Oligarki bukan sekadar soal kekayaan, melainkan kemampuan menggunakan kekayaan untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan politik.” Kutipan ini relevan untuk membaca arah kebijakan tersebut.
Pilkada oleh DPRD berpotensi mengubah jabatan publik menjadi hasil tawar-menawar elite, bukan mandat rakyat. Demokrasi lokal pun bergeser dari arena partisipasi menjadi mekanisme sirkulasi kekuasaan yang eksklusif. Dalam jangka panjang, praktik ini tidak memperkuat institusi demokrasi, melainkan melembagakan oligarki secara legal dan sistematis.
Jika demokrasi dianggap mahal lalu dipangkas, yang tersisa bukan efisiensi, melainkan kekosongan legitimasi. Demokrasi memang berisik dan mahal, tetapi oligarki selalu lebih sunyi—dan jauh lebih berbahaya.
Oleh: Gregorius Sahdan
Penulis adalah Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan STPM “APMD”-Direktur The Indonesian Power for Democracy-IPD







