‘Mahar Politik’ dan Koalisi Pragmatis di Pilkada

oleh -2205 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Koalisi partai politik dalam kontestasi pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) sangat dibutuhkan untuk memenuhi syarat pencalonan Pilkada Threshold. Namun, tidak harus dengan ‘mahar politik’ yang diduga sangat fantastis nilainya mencapai miliaran rupiah sehingga bangunan koalisi yang terbentuk sangat pragmatis dan berorientasi jangka pendek.

Koalisi partai politik (parpol) memang menjadi keharusan untuk mengusung pasangan calon (paket calon) tertentu dalam pilpres/pilkada sesuai regulasi yang kini berlaku di NKRI.

Demikian tegas Akademisi FISIP Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Dr. Urbanus Ola Hurek.

Paket calon tertentu disyaratkan memenuhi kriteria minimal, dalam hal ini “perolehan kursi dan jumlah suara“ tertentu sesuai ketetuan peraturan perundangan. Untuk itu parpol yang belum memenuhi syarat minimal perolehan kursi, berkoalisi dengan parpol lain. Koalisi terbantuk secara ideal adalah berdasarkan ideologi partai, kedekatan ideologi partai sehingga kepentingan dan tujuan kolaisi dibingkai oleh platform perjuangan bersama sebagai manifestasi spirit perjuangan ideologi parpol yang berkoalisi.

“Fakta empirik di Indonesia koalisi partai lebih dominan koalisi pragmatik. Koalisi pragamatis dibentuk tidak diletakan pada garis perjuangan ideologi. Koalisi yang dibentuk dibingkai oleh kepentingan sesaat untuk memenuhi syarat pengajuan calon dan membangun kekuatan memenangkan paket tertentu atau kepentingan politik jangka pendek saja,” tegas Ola Hurek.

Menurutnya, ‘mahar politik’ marak ketika pola pembentukan koalisi pragmatik seperti ini terjadi. Trend ‘mahar politik’ seperti ini hampir menjadi mode dan terjadi pada semua partai politik. Bahkan partai politik tertentu mengklaim “politk tanpa mahar’’ dalam bentuk jual beli kursi/mematok sejumlah uang untuk tiap kursi, namun disisi lain bargaining untuk mengusung kader partainya, bahkan bargaining pula untuk memuluskan kebijakan tertentu ketika paket yang diusung memenangkan pilpres atau pilkada.

“Pola koalisi pragmatik seperti ini akan sangat membelenggu pasangan calon (paket calon) yang diusung. Pasangan calon yang diusung jika memanangkan kotestasi politik dibebani janji dan utang politik. Dengan ‘mahar politik’ yang mahal, pasangan calon berupaya mengembalikan mahar yang sudah dikeluarkan,” jelas Ola Hurek.

Di sisi lain, lanjutnya, pasangan yang akan memenangkan kontestasi lewat koalisi pragamtik pun dibebani untuk mengambil kebijakan politik yang sejalan dengan kepentingan partai politik yang tergabung dalam koalisi.

“Adalah amat bijak dan visioner, jika parpol lebih mengedepankan perjuangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tanpa mematok mahar dan janji politik,” pungkas Ola Hurek.

Sementara, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Yohanis Tuba Helan mengatakan jual beli kursi atau mahar politik terjadi pada setiap hajatan pilkada. Para calon dipatok nilai tertentu yang harus dipenuhi agar bisa menjadi calon.

“Saya tidak yakin bahwa partai yang dia (bakal calon) sebagai anggota tidak ada mahar politik atau gratis. Mungkin pungutan diberi nama lain, tetapi semua itu adalah transaksi politik,” tegasnya.

Praktik politik seperti ini, jelas Tuba Helan, yang membuat korupsi merajalela bahkan semakin menggila, dan sulit untuk dibasmi.

Menurut Tuba Helan, masalah membeli suara rayat saat pemilu legislatif, karena para calon legislatif (caleg) yang memulai dengan menawarkan sejumlah uang atau barang.

“Saya yakin jika para caleg tidak memulai dengan politik uang, maka rakyat juga tidak akan meminta pembayaran suara kepada para caleg. Jadi jangan suka persalahkan rakyat, seolah rakyat yang memulai politik uang,” tandasnya.

Di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan 23 Pilkada pada akhir November tahun ini yaitu, 1 Pilkada Gubernur, 1 Pilkada Walikota dan 21 Pilkada Bupati.

Ketua KPUD Sumba Barat, Teguh Rahardjo kepada RRI mengatakan, untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dari partai politik pada Pilkada tahun 2024, memiliki syarat dan ketentuan sesuai dengan amanat undang – undang Nomor 10 tahun 2016, partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan menggunakan persentasi akumulasi jumlah kursi hasil pemilu terakhir dengan persentase  20 persen dari jumlah kursi  yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Terkait hal tersebut, untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024, partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan mengunakan syarat perolehan kursi pada pemilu tahun 2024 sesuai dengan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.