JUT dari Kebijakan Belas Kasihan ke Kebijakan Mandatori

oleh -1508 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kalabahi – Jalan Usaha Tani (JUT) yang selama ini hanya menjadi kebijakan belas kasihan apabila ada anggaran harus didorong menjadi prioritas pembangunan dengan kebijakan mandatori yang bersifat memaksa untuk dianggarkan oleh pemerintah daerah sebagaimana pembiayaan ruas jalan kabupaten dan provinsi.

Demikian tegas Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Fraksi Partai NasDem, Alexander Take Ofong, S.Fil belum lama ini dalam kegiatan reses di Kabupaten Alor, dimana JUT menjadi salah satu hal yang dikeluhkan masyarakat di belasan titik reses.

Menurut Alex Ofong, JUT merupakan kebutuhan prioritas masyarakat di daerah karena mobilitas masyarakat terbanyak dari rumah ke kebun atau ladang usaha tani setiap hari untuk bercocok tanam dan merawat tanaman pertanian pun peternakan. Namun, belum mendapat perhatian serius oleh pemerintah daerah dan pusat meskipun ada nomenklatur JUT di Kementerian Pertanian.

“Masyarakat kita 80 persen adalah petani, peternak dan nelayan yang punya mobilitas terbanyak adalah ke kebun atau ladang usaha tani dan peternakan karena itu jalan usaha tani atau jalan ekonomi harus menjadi prioritas perhatian pemerintah dalam mengambil kebijakan infrastruktur jalan di daerah,” tegas Alex Ofong.

Ia menjelaskan bahwa selama ini nomenklatur JUT sudah ada di kementerian pertanian namun belum banyak yang direalisasikan di daerah sentra produksi pertanian. Sehingga perlu ada kebijakan mandatori di daerah yang memaksa pemerintah daerah dalam menganggarkan pembangunan jalan usaha tani sebagai program prioritas daerah.

“Kita butuh kebijakan mandatori yang sifatnya memaksa para kepala daerah untuk membiayai JUT secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan besaran ruas jalan yang sudah dipetakan bukan karena belas kasihan tapi fokus,” tandas Anggota DPRD Provinsi NTT tiga periode.

Untuk itu, kata Alex Ofong, Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten perlu menghitung berapa ruas JUT per desa dan membuat road map penuntasan JUT yang dikerjakan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu. Menurutnya, penganggaran bisa oleh pemerintah desa, kabupaten dan provinsi.

“Perlu mengalokasikan penggunaan anggaran dana desa untuk JUT yang ditentukan dalam keputusan Menteri Desa dan keputusan Bupati,” tegasnya.

Sementara, lanjut Alex, pemerintah kabupaten dan provinsi juga bisa menganggarkan pembiayaan JUT melalui dinas terkait seperti pertanian atau pekerjaan umum sebagai program prioritasnya dalam menyediakan infrastuktur pertanian bagi masyarakat di perdesaan.

Alex Ofong juga mengatakan, akan terus mewacanakan program JUT di berbagai level pengambilan kebijakan baik desa, kabupaten, provinsi dan pusat agar mendapat perhatian serius pemerintah dalam kebijakan mandatori.

“Masalah JUT sudah pernah saya bicarakan dengan Bappenas dan teman-teman DPR RI, Gubernur dan para Bupati serta Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten agar menjadi agenda perjuangan bersama,” pungkas Mantan Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi NTT.

Diketahui, jalan usaha tani atau jalan pertanian merupakan prasarana transportasi pada kawasan pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat dan peternakan) untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat pengolahan, atau pasar. Sebagian besar jalan usaha tani masih berupa tanah atau berlapis kerikil, tetapi di beberapa tempat sudah ada jalan usaha tani yang beraspal.

Di Indonesia, jalan khusus (termasuk jalan pertanian) disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang adanya jalan yang pembangunan dan pembinaannya dilakukan oleh kementerian terkait. Untuk jalan pertanian, tanggung jawabnya dibebankan pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Di negara bagian Texas, Amerika Serikat, jalan usaha tani disebut dengan farm-to-market road dan memiliki kode tersendiri, yaitu FM dan diikuti dengan nomor jalan (misal FM 2969). Jalan ini umumnya menghubungkan lahan usaha tani dengan pasar dan fasilitas lainnya. Farm road dikelola oleh pemerintah negara bagian. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.