Mahasiswa UBB Membangun Kesadaran Hukum Pertambangan di Kalangan Pelajar

oleh -992 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Sungailiat – Dalam upaya menumbuhkan kepedulian dan kesadaran hukum di kalangan generasi muda terhadap isu pertambangan yang tengah marak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum bertema “Dari Bumi untuk Negeri: Membangun Kesadaran Hukum Pertambangan di Kalangan Pelajar.

Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu, 5 November 2025, di SMA Negeri 1 Mendobarat, Kabupaten Bangka, dengan melibatkan para siswa siswi kelas XI. Tema ini diangkat sebagai bentuk kepedulian mahasiswa hukum terhadap meningkatnya persoalan pertambangan di Bangka Belitung, baik yang berkaitan dengan pertambangan ilegal, kerusakan lingkungan, maupun lemahnya kesadaran hukum masyarakat. Bangka Belitung, sebagai daerah penghasil timah terbesar di Indonesia, kini menghadapi tantangan besar dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Aktivitas tambang tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan menjadi salah satu isu yang mendorong mahasiswa Fakultas Hukum UBB merasa terpanggil untuk turun langsung ke masyarakat, terutama ke kalangan pelajar. Mereka menyadari bahwa kesadaran hukum bukan hanya urusan aparat penegak hukum, melainkan juga tanggung jawab bersama, termasuk generasi muda.

“Anak-anak SMA adalah calon pemimpin masa depan. Mereka perlu tahu sejak dini bahwa sumber daya alam harus dikelola dengan bijak dan sesuai hukum. Kalau kesadaran itu tumbuh sejak muda, maka kita punya harapan akan masa depan pertambangan yang lebih berkeadilan,” jelas Alia Ani Safitri, salah satu anggota tim.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB). Tim pelaksana yang terdiri dari enam mahasiswa, diantaranya Siti Roaina, Alia Ani Safitri, Sartika Indah Paraswati, Priska Amelia, Aureliya Chintiya Aprilviani, dan Yuckie Raisan hadir dengan semangat membawa misi: menanamkan pemahaman sejak dini tentang pentingnya kesadaran hukum pertambangan di kalangan pelajar.

“Pertambangan bukan sekadar tentang menggali tanah atau mengambil sumber daya. Lebih dari itu, ini soal tanggung jawab terhadap alam dan masyarakat,” ujar Siti Roaina, dalam sambutan pembukaannya.

Ucapannya disambut tepuk tangan siswa siswi yang hadir, menandai dimulainya kegiatan penuh makna ini. Dalam kegiatan sosialisasi ini, para mahasiswa UBB menjelaskan dasar-dasar hukum pertambangan di Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berbagai aturan turunan mengenai izin usaha pertambangan (IUP), tanggung jawab lingkungan perusahaan, dan sanksi terhadap pelaku pertambangan ilegal.

Para pemateri juga menekankan pentingnya peran pelajar sebagai generasi penerus yang mampu berpikir kritis terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab.

Namun, di balik potensi ekonomi yang besar, sektor pertambangan juga menyimpan banyak persoalan. Para mahasiswa menampilkan beberapa contoh kasus nyata, mulai dari tambang emas ilegal di Kalimantan hingga penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Sartika Indah Paraswati menjelaskan bahwa pertambangan tanpa izin atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) telah menimbulkan dampak serius.

“Air sungai menjadi keruh, tanah menjadi tandus, dan banyak biota laut yang mati,” ujarnya sambil menunjukkan foto-foto dari media lokal.

Selain itu, konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan tambang juga sering muncul, terutama ketika hak atas tanah dan kompensasi lingkungan tidak diperhatikan.

“Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal keadilan,” tegas Sartika.

Dalam undang-undang, pelaku tambang ilegal dapat dijatuhi hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Namun di lapangan, penegakan hukum sering kali belum berjalan maksimal karena lemahnya pengawasan dan kepentingan ekonomi yang kuat. Para mahasiswa sengaja mengemasnya dengan bahasa yang mudah dicerna.

“Kita tidak ingin hukum terasa berat. Jadi kami pakai contoh-contoh yang dekat dengan kehidupan mereka,” tutur Priska Amelia.

Misalnya, saat menjelaskan tentang tambang ilegal, tim mengajak siswa membayangkan jika halaman sekolah dijadikan tambang tanpa izin.

“Bagaimana kalau tanah di sekitar sekolah kalian digali tanpa sepengetahuan guru dan pemerintah? Apa dampaknya?” tanya Sartika di hadapan peserta. Pertanyaan sederhana itu membuat siswa-siswi berpikir kritis dan menyadari betapa pentingnya regulasi dan tanggung jawab sosial dalam setiap aktivitas pertambangan.

Sosialisasi berlangsung dengan suasana yang interaktif. Siswa-siswi SMA Negeri 1 Mendobarat antusias mendengar pemaparan materi, mengajukan pertanyaan, dan berdiskusi tentang dampak sosial serta ekologis dari kegiatan pertambangan. Para mahasiswa UBB juga memberikan contoh nyata kasus pertambangan di Bangka Belitung yang menimbulkan konflik antara kepentingan ekonomi, hukum, dan lingkungan, agar para pelajar dapat memahami permasalahan secara lebih kontekstual.

Kegiatan ini tidak hanya bersifat satu arah. Banyak siswa SMA Negeri 1 Mendobarat yang aktif bertanya dan memberikan pendapat. Salah satu siswa, mengaku baru menyadari bahwa tambang ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga pelanggaran hukum yang berdampak pada generasi mereka.

“Saya sering lihat di berita tentang tambang timah ilegal di Bangka. Tapi baru kali ini saya paham kalau itu bisa merusak lingkungan dan juga melanggar hukum. Jadi kami harus ikut peduli,” kata dia setelah sesi tanya jawab.

Sementara itu, salah satu guru SMA Negeri 1 Mendobarat, menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, edukasi hukum seperti ini penting untuk memperkaya pengetahuan siswa di luar kurikulum sekolah.

“Pelajar di Bangka Belitung hidup di daerah tambang. Jadi mereka harus tahu bagaimana cara menjaga alam tanpa mengabaikan hukum. Kegiatan seperti ini sangat relevan,” ujarnya.

Kepala SMA Negeri 1 Mendobarat mengapresiasi kegiatan ini dan menyampaikan bahwa pemahaman hukum merupakan fondasi penting dalam membangun karakter generasi muda yang berintegritas. Ia berharap kegiatan serupa dapat dilanjutkan secara rutin sebagai bagian dari pembinaan kesadaran hukum di lingkungan sekolah.

Selain menyampaikan materi hukum, kegiatan ini juga disisipi pesan moral tentang etika, tanggung jawab, dan cinta lingkungan. Para mahasiswa berusaha menunjukkan bahwa hukum bukan hanya tentang pasal dan sanksi, tetapi tentang nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami ingin menanamkan pemahaman bahwa hukum adalah pelindung, bukan penghalang,” kata Siti Roaina dalam sesi penutupan.

Kegiatan ini ditutup dengan pesan reflektif dari tim mahasiswa UBB: “Bumi adalah anugerah, bukan untuk dieksploitasi tanpa batas, melainkan dijaga dan dikelola untuk kemakmuran bersama.”

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelajar tidak hanya memahami aspek hukum pertambangan, tetapi juga memiliki rasa tanggung jawab moral terhadap kelestarian alam Bangka Belitung.

Dengan semangat Dari Bumi untuk Negeri, kegiatan ini menjadi wujud nyata kontribusi mahasiswa hukum Universitas Bangka Belitung dalam membangun kesadaran hukum dan lingkungan di kalangan generasi muda, agar kekayaan bumi Bangka Belitung benar-benar memberi manfaat bagi negeri, bukan menjadi sumber kerusakan bagi masa depan. (Siti Roaina)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.