Suara Gereja melalui “Gravissimum Educationis” untuk Demokrasi

oleh -1620 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Gian Ribhato

Secara substansial, desakan untuk membubaran DPR sebagaimana digaungkan oleh kebanyakan pendemo beberapa hari ini merupakan ide yang kurang bijak. Pembubaran DPR hanya akan menghasilkan situasi counter productive karena akan merusak demokrasi. Dalam Trias Politica, DPR sebagai lembaga legislative memiliki tugas legislasi, pengawasan dan mengatur anggaran. Tanpa adanya DPR, kekuasaan akan terpusat pada eksekutif dan berpotensi melahirkan sistem yang otoriter.

Namun harus diakui, bahwa narasi untuk membubarkan DPR merupakan sebuah bentuk kemarahan masyarakat terhadap kebijakan yang tidak merepresentasikan kepentingan masyarakat. selain itu, seruan masyarakat untuk membubarkan DPR mengingatkan kembali pertanyaan klasik “Bagaimana jika orang goblok yang akan menjadi pemimpin?” pertanyaan ini dilontarkan oleh Plato sebagai sebuah ketidaksetujuannya terhadap sistem demokrasi. Plato menolak demokrasi karena dalam sistem demokrasi, seorang pemimpin tidak ditentukan oleh kapasitasnya, tetapi oleh suara mayoritas. Seseorang yang memiliki kepribadian yang buruk pun akan menjadi pemimpin, kalau mayoritas menghendakinya.

Dalam filsafat sosial politik, demokrasi tetap menjadi sistem yang terbaik dibandingkan sistem yang lain, meskipun dugaan Plato bahwasannya seorang yang goblok bisa menjadi pemimpin bisa saja terjadi. Kelebihan demokrasi adalah mereka yang dipimpin dapat mengontrol yang memimpin. Meskipun seorang yang goblok menjadi pemimpin, tetapi karena dia dikontrol oleh publik yang dipimpinnya, dia akan menjadi bijaksana. Pernyataan ini memiliki pengandaian yang dipimpin itu rasional.

Masyarakat dalam negara yang menganut sistem demokrasi harus rasional agar mereka bisa mengontrol pemimpinnya. Dalam bahasa yang lebih modern, ini dinamakan sebagai partisipasi publik. Demokrasi selalu mengandaikan di dalam dirinya partisipasi public, karena pemegang kebijakan public berasal dari rakyat, memikul amanat rakyat dan bekerja untuk kepentingan rakyat. Tanpa ada partisipasi publik, entah itu hasil dari ignorantia (ketidaktahuan) publik ataupun dari sistem yang rusak, demokrasi sebenarnya sedang membaluti spirit monarki.

Dalam dokumen Konsili Vatikan II, khususnya pada Pernyataan tentang Pendidikan Kristen (Gravissimum Educationis), dapat ditemukan bagaimana cita-cita demokrasi akan terwujud melalui pendidikan yang bermutu. Meskipun di dalamnya, tidak secara eksplisit menjelaskan tentang demokrasi, tetapi pola pendidikan yang dianjurkan di dalamnya akan berimplikasi pada demokrasi yang baik.

Semua orang berhak atas pendidikan pada poin pertama, konsili menekankan adalah bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengakses pendidikan karena setiap pribadi memiliki martabat. Sebagaimana martabat seseorang tidak dapat diganggu gugat, demikianpun hak untuk memperoleh pendidikan tidak boleh dibatasi atas dasar alasan apa pun.

Tujuan pendidikan sebagaimana tertulis adalah “mencapai pembinaan pribadi manusia dalam perspektif tujuan terakhirnya demi kesejahteraan kelompok-kelompok masyarakat, mengingat bahwa manusia termasuk anggotanya, dan bila sudah dewasa ikut berperan menunaikan tugas kewajibannya”.

Pendidikan dengan demikian membentuk individu untuk membangun masyarakat, karena individu manapun tidak pernah terlepas dari masyarakat. Frasa membangun masyarakat bukan hanya sebuah ajakan tapi merupakan kewajiban sebagai seorang kristiani.

Pendidikan harus menyelaraskan bakat-bakat fisik, moral dan intelektual. Konsili menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya memperhatikan aspek intelektual, tetapi keseluruhan aspek, salah satunya moral. Itulah mengapa, frasa yang dipakai adalah “pembentukan pribadi”. Pribadi artinya keseluruhan diri seorang individu. Meminjam istilah dari Herbert Marcuse, manusia tidak boleh dibentuk menjadi one dimensional man (manusia satu dimensi). Jika pendidikan hanya memperhatikan aspek intelektualitas, maka dia kehilangan esensinya karena bukan lagi membentuk keseluruhan pribadi tetapi memfragmentasi personalitas seorang individu.

Demokrasi yang baik adalah demokrasi yang di dalamnya, baik masyarakat maupun pemegang otoritas public memiliki keselarasan aspek-aspek dalam dirinya, seperti intelektualitas, akuntabilitas, moralitas dan lain-lain. Kekacauan demokrasi terjadi karena banyak pihak (khususnya para elit) beranggapan bahwa di dalam sistem, moralitas tidak dibutuhkan. Orang hanya perlu mengikuti ritme sebagaimana sudah diatur di dalam hukum, padahal hukum itu sendiri menurut Sajipto Rahardjo di dalam dirinya sudah rusak karena ia merupakan produk politik yang pembentukannya diwarnai oleh kepentingan-kepentiangan kelompok tertentu.

Tanpa moralitas, demokrasi menjadi pincang. Sekolah tidak boleh terpisah dari budaya “…berdasarkan misinya sekolah menumbuhkan kemampuan memberikan penilaian yang cermat, memperkenalkan harta warisan hudaya yang telah dihimpun oleh generasi-generasi masa silam, meningkatkan kesadaran akan tata nilai..”. Konsili menekankan keterkaitan yang kuat antara sekolah dan nilai budaya. sekolah harus menjadi arena di mana nilai-nilai budaya semakin dihayati. Nilai-nilai itu bukan hambatan untuk kemajuan tetapi norma yang menjadi patokan dalam tindakan.

Hal ini dapat diterapkan juga dalam konteks demokrasi. Demokrasi yang sesungguhnya kalau dibaca dalam perspektif konsili, adalah demokrasi yang berbudaya. Demokrasi tidak boleh lepas dari budaya. Seorang pemimpin yang kompeten misalnya dapat dinilai dari sejauh mana ia menghidupi nilai-nilai budaya dalam segala kebijakannya. penghargaan terhadap nilai budaya bukan hanya tercermin dari kebijakan yang diambil, tetapi juga dari bahasa yang digunakan. Kita ambil contoh misalnya kata ”tolol” yang digunakan oleh seorang anggota DPR. Ini mencerminkan suatu tanda bahwa dia tidak menghormati tata nilai yang berlaku, meskipun secara substansial, maksud dari peryataannya tidak salah, bahwa DPR tidak boleh dibubarkan demi mekanisme check and balance.

Kalau demokrasi selalu mengandaikan masyarakatnya rasional, maka kata rasional itu harus diberi pengertian kompeten secara intelektual, moralitas dan berbudaya. Sistem demokrasi akan berjalan sesuai dengan cita-citanya, ketika baik masyarakat maupun pemimpinnya rasional.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira-Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.