Oleh: Mochamad Wahyu
Filsafat Islam memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi dalam menyelesaikan masalah politik modern. Konsep-konsep seperti keadilan, musyawarah, dan tanggung jawab sosial yang terkandung dalam ajaran Islam dapat menjadi landasan bagi sistem politik yang lebih adil dan demokratis.
Tokoh-tokoh seperti Ibn Taymiyyah telah menawarkan pemikiran tentang negara ideal dan tata kelola yang dapat diaplikasikan dalam konteks modern, dan juga Al-Farabi menekankan pentingnya kepemimpinan yang bijak dan berorientasi pada kebaikan umum. Namun, tantangan utama adalah bagaimana menginterpretasikan dan mengaplikasikan ajaran Islam dalam konteks berbeda.
Perlu kita ketahui bahwa hukum politik pada saat ini banyak yang disalahgunakan seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Karena hukum politik sekarang menjadi semakin pragmatis dan transaksional, peran filsafat Islam disini adalah sebagai pengingat bahwa tujuan akhir politik adalah keadilan, kesejahteraan dan martabat manusia.
Filsafat Islam harus dihidupkan kembali dan diinterpretasikan ulang untuk menjawab tantangan modern seperti demokrasi, hak asasi manusia, dan pluralisme. Agar kenapa, agar supaya jabatan politik tidak dianggap “hadiah politik” melainkan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan secara moral. Dengan demikian, fahaman Islam dapat menjadi sumber inspirasi bagi solusi politik lebih inklusif dan berkeadilan.
Karena politik modern memang jauh dari kata ideal, banyak contoh di mana kepentingan pribadi atau kelompok lebih diutamakan daripada kebaikan umum. Tapi, justru di sinilah pentingnya kita kembali ke konsep-konsep dalam fahaman Islam, seperti “syura” (musyawarah) dan “maslahah” (kebaikan umum), untuk mencari alternatif yang lebih baik. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, kita bisa membangun sistem politik yang lebih inklusif, adil, dan berkeadilan.
Misalnya, dengan mengutamakan musyawarah dan partisipasi masyarakat, kita bisa mengurangi kesenjangan antara pemerintah dan rakyat. Dengan fokus pada kebaikan umum, kita bisa membuat kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat banyak, bukan hanya segelintir orang.
Penulis adalah Mahasiswa Hukum Tata Negara Institut Bahry Asyiq Bangkalan Madura







